Pada tanggal 19/06/09, kakashi <[email protected]> menulis:
> Salam,
>
> saya secara pribadi belum faham apa yang dilakukan oleh MenPAN perihal
> http://www.menpan.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=142&Itemid=2
>
> sebulan yang lalu, dikeluarkan surat yang berisikan wajib menggunakan
> software legal dan opensource. :)
>
> apa saya salah persepsi ya ?
>
> --
Dalam mailing list yg lain, saya mangatakan seperti ini;

"Pada ayat/poin kedua dari Surat Edaran tersebut bunyinya adalah ;

Dalam rangka MEMPERCEPAT PENGGUNAAN PERANGKAT LUNAK LEGAL di
Indonesia, maka DIWAJIBKAN kepada instansi pemerintah untuk
menggunakan perangkat lunak Open Source, guna MENGHEMAT ANGGARAN
PEMERINTAH.

Bagi saya, Kartu Truf-nya adalah apabila 5 Menteri (MenNeg PAN, MenNeg
RisTek, MenDikNas, Men KumHAM dan Menkominfo) berhasil memaksakan di
tingkat anggaran (Men Keu) untuk menghalangi terciptanya mata anggaran
untuk pembelian perangkat lunak karena dengan tidak adanya mata
anggaran untuk pembelian lisensi perangkat lunak, maka instansi
pemerintah akan "dipaksa" untuk menggunakan perangkat lunak yang
"harga lisensi"-nya secara nominal bernilai Rp 0,- .

Perlahan tapi pasti, kita akan mengarah ke Open Source tanpa perlu
sebegitu ekstrim seperti di negara lain mengingat tekanan politik
negara adidaya pencipta perangkat lunak itu bisa membahayakan apabila
kita langsung melakukan perubahan dengan sebegitu ekstrim."

Atau rupanya, keberadaan MoU ini sudah diendus oleh M$ sehingga mereka
melakukan langkah antisipasi seperti ini, ya? Yg jelas, saya jadi
penasaran apa persisnya yg tertulis dalam MoU tersebut, ya? Kalau iya,
berarti memang benar tekanan politik negara adidaya tersebut terlalu
kuat mempengaruhi kebijakan di negara kita...

-- 
http://broewd.tk

http://linuxpontianak.org

-- 
Berhenti langganan: [email protected]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke