Pada tanggal 19/06/09, kakashi <[email protected]> menulis: > Salam, > > saya secara pribadi belum faham apa yang dilakukan oleh MenPAN perihal > http://www.menpan.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=142&Itemid=2 > > sebulan yang lalu, dikeluarkan surat yang berisikan wajib menggunakan > software legal dan opensource. :) > > apa saya salah persepsi ya ? > > -- Dalam mailing list yg lain, saya mangatakan seperti ini;
"Pada ayat/poin kedua dari Surat Edaran tersebut bunyinya adalah ; Dalam rangka MEMPERCEPAT PENGGUNAAN PERANGKAT LUNAK LEGAL di Indonesia, maka DIWAJIBKAN kepada instansi pemerintah untuk menggunakan perangkat lunak Open Source, guna MENGHEMAT ANGGARAN PEMERINTAH. Bagi saya, Kartu Truf-nya adalah apabila 5 Menteri (MenNeg PAN, MenNeg RisTek, MenDikNas, Men KumHAM dan Menkominfo) berhasil memaksakan di tingkat anggaran (Men Keu) untuk menghalangi terciptanya mata anggaran untuk pembelian perangkat lunak karena dengan tidak adanya mata anggaran untuk pembelian lisensi perangkat lunak, maka instansi pemerintah akan "dipaksa" untuk menggunakan perangkat lunak yang "harga lisensi"-nya secara nominal bernilai Rp 0,- . Perlahan tapi pasti, kita akan mengarah ke Open Source tanpa perlu sebegitu ekstrim seperti di negara lain mengingat tekanan politik negara adidaya pencipta perangkat lunak itu bisa membahayakan apabila kita langsung melakukan perubahan dengan sebegitu ekstrim." Atau rupanya, keberadaan MoU ini sudah diendus oleh M$ sehingga mereka melakukan langkah antisipasi seperti ini, ya? Yg jelas, saya jadi penasaran apa persisnya yg tertulis dalam MoU tersebut, ya? Kalau iya, berarti memang benar tekanan politik negara adidaya tersebut terlalu kuat mempengaruhi kebijakan di negara kita... -- http://broewd.tk http://linuxpontianak.org -- Berhenti langganan: [email protected] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

