On 10/16/2011 09:39 PM, Andi Sugandi wrote:
> 2011/10/16 Fajar Priyanto <[email protected]>:
>
>> Menurut pendapat pribadi saya, seringkali orang2 yang tidak memahami
>> atau sebenernya paham tetapi curang/mau untung sendiri terhadap
>> software2 GPL/LGPL.
>> Contohnya yah ini. Memodifikasi (atau tepatnya dugaan saya, cuma ganti
>> logo dan mengaktifkan menu bahasa Indonesia), trus melarang orang
>> untuk mengcopynya. Dibawah ini adalah cuplikan dari LGPL. Disitu
>> dibilang bahkan orang2 berhak mengcopy itu produk dan menjualnya lagi.
> [..]
>
>> Beginilah kalo mental proprietary diterapkan ke produk Opensource.
>> Jadinya menggelikan.
>> Kalo mau cari duit dari Opensource, bukanlah yang utama dari
>> softwarenya sendiri, tapi dari jasa2 yang terkait darinya.
> Semakin tercerahkan nih, terima kasih, Pak Fajar.
>
> jadi betul juga jika Richard Stalllman menyarankan untuk tidak
> menggunakan LGPL ya?
> http://www.gnu.org/licenses/why-not-lgpl.html
>
> Best regards,

Halo,

tergantung kebutuhannya. ada developer yang sengaja kasi LGPL agar
aplikasinya ini dapat digunakan oleh pembuat software proprietary, misal
untuk keuntungan marketing (biar terkenal, sehingga bisnis modif
aplikasi dapat dijalankan) atau tidak ada keuntungan lebih karena sudah
banyak alternatif nya, atau sederhana saja memang sengaja ingin bagi2
kode. dalam artikel diatas dijelaskan seperti GNU C library.

mereka yang curang atau tidak curang, yang jelas sengaja ngumpetin
source code aplikasi mod nya, dapat menggunakan aplikasi yang berlisensi
LGPL tanpa perlu memberikan seluruh aplikasi mod nya. hanya apabila
terdapat perubahan pada kode LGPL nya itu sendiri maka perubahan itu
perlu disebarkan.

dari sudut pandang komunitas open source, tentu saja GPL lebih baik,
dengan demikian hanya developer yang berniat untuk GPL juga yang
mendapat keuntungan.

kasus officekita barangkali bisa di cek, itu dia library linking sesuai
term LGPL atau justru ganti2 kode utama sehingga malah harus LGPL juga
(misal untuk mengunci fitur, agar bisa sesuai project pemerintah).
kemudian, mengganti icon/logo/mengaktifkan modul bahasa juga harus di
cek (silakan di cek kalo niat maksudnya), itu termasuk LGPL atau tidak,
kalo iya, maka ya kita boleh kesal karena banyak hal tapi sesuai term
LGPL maka aplikasi hasil modif asal library linking tidak utak atik kode
utama ya itu memang diperbolehkan.

anton


-- 
Berhenti langganan: [email protected]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke