Apakah peraturan ini akan berpengaruh pada hajat mancing? (Misalnya pemancing Jakarta 
nggak boleh mancing di Binuangen?)
Bagaimana sikap Formasi terhadap pengkaplingan laut?

Rabu, 22 November 2000

Nelayan Tolak Pengaplingan Laut

Pati, Kompas 
Nelayan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendesak pemerintah agar memperbaiki Pasal 3 
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang mengatur wilayah laut sepanjang 12 mil dari 
garis pantai. Alasannya, pasal itu cukup membingungkan sehingga oleh beberapa pihak 
diterjemahkan sebagai pengaplingan laut. 

Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pati (Jateng), Bambang 
Wicaksono, mengungkapkan hal ini kepada Kompas, Selasa (21/11). "Kami juga menuntut 
Dirjen Perikanan agar proses surat penangkapan ikan (SPI) dan izin usaha perikanan 
(IUP) dipercepat, termasuk mengizinkan nelayan Jateng beroperasi di Laut Jawa," 
jelasnya. 

Dalam Pasal 3 UU No 22/1999 disebutkan, wilayah daerah provinsi terdiri atas wilayah 
darat dan wilayah laut sejauh 12 mil dari garis pantai ke arah laut lepas atau ke arah 
perairan kepulauan. Pasal ini cukup membingungkan bagi nelayan maupun pemerintah 
daerah yang secara geografis "memiliki" wilayah laut, karena berdasarkan surat 
keputusan Menteri Pertanian Nomor 392/Kpts/IX/4/99 wilayah penangkapan ikan sudah 
diatur sendiri dalam jalur I, II, dan III. 

Menurut Bambang Wicaksono, jalur I dan II sejauh 12 mil adalah wilayah nelayan 
tradisional yang dalam operasional hanya mampu menggunakan perahu, kapal kecil dan 
peralatan sederhana. Sedang di luar 12 mil adalah wilayah nelayan "maju" dengan jenis 
kapal lebih besar. "Jadi bila dibatasi sampai 12 mil, maka muncul pertanyaan, siapa 
pemilik laut di luar 12 mil itu. Apakah milik pemerintah pusat? Maka perlu penjelasan 
dan sosialisasi lebih dahulu ke masyarakat nelayan," tuturnya. 

Keliru 

Akibat Pasal 3 UU No 22/1999 yang diterjemahkan sendiri secara keliru oleh sebagian 
nelayan, 25 Oktober lalu terjadi pembakaran dan penjarahan terhadap kapal motor (KM) 
Perintis Sejahtera di Pulau Masalembo, Jawa Timur. Akibatnya, pemilik KM Perintis 
Sejahtera, Ny Ratna yang beralamat di Jalan Pemuda No 289 Pati menderita kerugian 
sekitar Rp 1 milyar. 

Padahal, berdasarkan laporan nakhoda KM Perintis Sejahtera, Jasmadi, saat itu posisi 
kapal berada di sebelah baratlaut Pulau Masalembo, sehingga tidak melanggar keputusan 
Mentan No 392 maupun Pasal 3 UU No 22/1999. Apalagi kapal yang bermarkas di Pati ini 
telah memenuhi segala persyaratan administrasi maupun teknis. Seperti pas tahunan 
kapal penangkap ikan, SPI, IUP, hingga surat keterangan kecakapan nakhodanya. (sup) 

Kirim email ke