Apakah peraturan ini akan berpengaruh pada hajat mancing? (Misalnya pemancing Jakarta
nggak boleh mancing di Binuangen?)
Bagaimana sikap Formasi terhadap pengkaplingan laut?
Rabu, 22 November 2000
Nelayan Tolak Pengaplingan Laut
Pati, Kompas
Nelayan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendesak pemerintah agar memperbaiki Pasal 3
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang mengatur wilayah laut sepanjang 12 mil dari
garis pantai. Alasannya, pasal itu cukup membingungkan sehingga oleh beberapa pihak
diterjemahkan sebagai pengaplingan laut.
Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pati (Jateng), Bambang
Wicaksono, mengungkapkan hal ini kepada Kompas, Selasa (21/11). "Kami juga menuntut
Dirjen Perikanan agar proses surat penangkapan ikan (SPI) dan izin usaha perikanan
(IUP) dipercepat, termasuk mengizinkan nelayan Jateng beroperasi di Laut Jawa,"
jelasnya.
Dalam Pasal 3 UU No 22/1999 disebutkan, wilayah daerah provinsi terdiri atas wilayah
darat dan wilayah laut sejauh 12 mil dari garis pantai ke arah laut lepas atau ke arah
perairan kepulauan. Pasal ini cukup membingungkan bagi nelayan maupun pemerintah
daerah yang secara geografis "memiliki" wilayah laut, karena berdasarkan surat
keputusan Menteri Pertanian Nomor 392/Kpts/IX/4/99 wilayah penangkapan ikan sudah
diatur sendiri dalam jalur I, II, dan III.
Menurut Bambang Wicaksono, jalur I dan II sejauh 12 mil adalah wilayah nelayan
tradisional yang dalam operasional hanya mampu menggunakan perahu, kapal kecil dan
peralatan sederhana. Sedang di luar 12 mil adalah wilayah nelayan "maju" dengan jenis
kapal lebih besar. "Jadi bila dibatasi sampai 12 mil, maka muncul pertanyaan, siapa
pemilik laut di luar 12 mil itu. Apakah milik pemerintah pusat? Maka perlu penjelasan
dan sosialisasi lebih dahulu ke masyarakat nelayan," tuturnya.
Keliru
Akibat Pasal 3 UU No 22/1999 yang diterjemahkan sendiri secara keliru oleh sebagian
nelayan, 25 Oktober lalu terjadi pembakaran dan penjarahan terhadap kapal motor (KM)
Perintis Sejahtera di Pulau Masalembo, Jawa Timur. Akibatnya, pemilik KM Perintis
Sejahtera, Ny Ratna yang beralamat di Jalan Pemuda No 289 Pati menderita kerugian
sekitar Rp 1 milyar.
Padahal, berdasarkan laporan nakhoda KM Perintis Sejahtera, Jasmadi, saat itu posisi
kapal berada di sebelah baratlaut Pulau Masalembo, sehingga tidak melanggar keputusan
Mentan No 392 maupun Pasal 3 UU No 22/1999. Apalagi kapal yang bermarkas di Pati ini
telah memenuhi segala persyaratan administrasi maupun teknis. Seperti pas tahunan
kapal penangkap ikan, SPI, IUP, hingga surat keterangan kecakapan nakhodanya. (sup)