Ha...ha....ha....ha...haaaa.....
jangan-jangan itu bokapnya ente......like father like soni.....
-----Original Message-----
From: Adi Wisaksono <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Thursday, November 23, 2000 2:37 PM
Subject: Re: [mancing-l] Nelayan Tolak Pengaplingan Laut
>Mas Bambang anda sebagai pengurus HNSI kok memakai nama belakangku sih
?????
>
>At 04:03 PM 11/22/00 +0700, you wrote:
>>Apakah peraturan ini akan berpengaruh pada hajat mancing? (Misalnya
>>pemancing Jakarta nggak boleh mancing di Binuangen?)
>>Bagaimana sikap Formasi terhadap pengkaplingan laut?
>>
>>Rabu, 22 November 2000
>>
>>Nelayan Tolak Pengaplingan Laut
>>
>>Pati, Kompas
>>Nelayan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendesak pemerintah agar
>>memperbaiki Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang mengatur
>>wilayah laut sepanjang 12 mil dari garis pantai. Alasannya, pasal itu
>>cukup membingungkan sehingga oleh beberapa pihak diterjemahkan sebagai
>>pengaplingan laut.
>>
>>Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pati
>>(Jateng), Bambang Wicaksono, mengungkapkan hal ini kepada Kompas, Selasa
>>(21/11). "Kami juga menuntut Dirjen Perikanan agar proses surat
>>penangkapan ikan (SPI) dan izin usaha perikanan (IUP) dipercepat, termasuk
>>mengizinkan nelayan Jateng beroperasi di Laut Jawa," jelasnya.
>>
>>Dalam Pasal 3 UU No 22/1999 disebutkan, wilayah daerah provinsi terdiri
>>atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh 12 mil dari garis pantai ke
>>arah laut lepas atau ke arah perairan kepulauan. Pasal ini cukup
>>membingungkan bagi nelayan maupun pemerintah daerah yang secara geografis
>>"memiliki" wilayah laut, karena berdasarkan surat keputusan Menteri
>>Pertanian Nomor 392/Kpts/IX/4/99 wilayah penangkapan ikan sudah diatur
>>sendiri dalam jalur I, II, dan III.
>>
>>Menurut Bambang Wicaksono, jalur I dan II sejauh 12 mil adalah wilayah
>>nelayan tradisional yang dalam operasional hanya mampu menggunakan perahu,
>>kapal kecil dan peralatan sederhana. Sedang di luar 12 mil adalah wilayah
>>nelayan "maju" dengan jenis kapal lebih besar. "Jadi bila dibatasi sampai
>>12 mil, maka muncul pertanyaan, siapa pemilik laut di luar 12 mil itu.
>>Apakah milik pemerintah pusat? Maka perlu penjelasan dan sosialisasi lebih
>>dahulu ke masyarakat nelayan," tuturnya.
>>
>>Keliru
>>
>>Akibat Pasal 3 UU No 22/1999 yang diterjemahkan sendiri secara keliru oleh
>>sebagian nelayan, 25 Oktober lalu terjadi pembakaran dan penjarahan
>>terhadap kapal motor (KM) Perintis Sejahtera di Pulau Masalembo, Jawa
>>Timur. Akibatnya, pemilik KM Perintis Sejahtera, Ny Ratna yang beralamat
>>di Jalan Pemuda No 289 Pati menderita kerugian sekitar Rp 1 milyar.
>>
>>Padahal, berdasarkan laporan nakhoda KM Perintis Sejahtera, Jasmadi, saat
>>itu posisi kapal berada di sebelah baratlaut Pulau Masalembo, sehingga
>>tidak melanggar keputusan Mentan No 392 maupun Pasal 3 UU No 22/1999.
>>Apalagi kapal yang bermarkas di Pati ini telah memenuhi segala persyaratan
>>administrasi maupun teknis. Seperti pas tahunan kapal penangkap ikan, SPI,
>>IUP, hingga surat keterangan kecakapan nakhodanya. (sup)
>
>
>---------------------------------------------------------------------
>Millis ini terselengara berkat dukungan PT. KreatifNet - The WebDesign
Company
>http://www.kreatif.com
>To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>
>Website mancing-l at http://www.MancingL.com --> Fishing information,
online chat, forum discusion, clasifiedads, etc
>MancingL Archive at http://www.mail-archive.com/[email protected]
>
>** Save Bandwidth... potong berita yang tidak perlu **
>
>
>
>
>
>
>
---------------------------------------------------------------------
Millis ini terselengara berkat dukungan PT. KreatifNet - The WebDesign Company
http://www.kreatif.com
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Website mancing-l at http://www.MancingL.com --> Fishing information, online chat,
forum discusion, clasifiedads, etc
MancingL Archive at http://www.mail-archive.com/[email protected]
** Save Bandwidth... potong berita yang tidak perlu **