Mas Bambang anda sebagai pengurus HNSI kok memakai nama belakangku sih ?????
At 04:03 PM 11/22/00 +0700, you wrote:
>Apakah peraturan ini akan berpengaruh pada hajat mancing? (Misalnya
>pemancing Jakarta nggak boleh mancing di Binuangen?)
>Bagaimana sikap Formasi terhadap pengkaplingan laut?
>
>Rabu, 22 November 2000
>
>Nelayan Tolak Pengaplingan Laut
>
>Pati, Kompas
>Nelayan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendesak pemerintah agar
>memperbaiki Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang mengatur
>wilayah laut sepanjang 12 mil dari garis pantai. Alasannya, pasal itu
>cukup membingungkan sehingga oleh beberapa pihak diterjemahkan sebagai
>pengaplingan laut.
>
>Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pati
>(Jateng), Bambang Wicaksono, mengungkapkan hal ini kepada Kompas, Selasa
>(21/11). "Kami juga menuntut Dirjen Perikanan agar proses surat
>penangkapan ikan (SPI) dan izin usaha perikanan (IUP) dipercepat, termasuk
>mengizinkan nelayan Jateng beroperasi di Laut Jawa," jelasnya.
>
>Dalam Pasal 3 UU No 22/1999 disebutkan, wilayah daerah provinsi terdiri
>atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh 12 mil dari garis pantai ke
>arah laut lepas atau ke arah perairan kepulauan. Pasal ini cukup
>membingungkan bagi nelayan maupun pemerintah daerah yang secara geografis
>"memiliki" wilayah laut, karena berdasarkan surat keputusan Menteri
>Pertanian Nomor 392/Kpts/IX/4/99 wilayah penangkapan ikan sudah diatur
>sendiri dalam jalur I, II, dan III.
>
>Menurut Bambang Wicaksono, jalur I dan II sejauh 12 mil adalah wilayah
>nelayan tradisional yang dalam operasional hanya mampu menggunakan perahu,
>kapal kecil dan peralatan sederhana. Sedang di luar 12 mil adalah wilayah
>nelayan "maju" dengan jenis kapal lebih besar. "Jadi bila dibatasi sampai
>12 mil, maka muncul pertanyaan, siapa pemilik laut di luar 12 mil itu.
>Apakah milik pemerintah pusat? Maka perlu penjelasan dan sosialisasi lebih
>dahulu ke masyarakat nelayan," tuturnya.
>
>Keliru
>
>Akibat Pasal 3 UU No 22/1999 yang diterjemahkan sendiri secara keliru oleh
>sebagian nelayan, 25 Oktober lalu terjadi pembakaran dan penjarahan
>terhadap kapal motor (KM) Perintis Sejahtera di Pulau Masalembo, Jawa
>Timur. Akibatnya, pemilik KM Perintis Sejahtera, Ny Ratna yang beralamat
>di Jalan Pemuda No 289 Pati menderita kerugian sekitar Rp 1 milyar.
>
>Padahal, berdasarkan laporan nakhoda KM Perintis Sejahtera, Jasmadi, saat
>itu posisi kapal berada di sebelah baratlaut Pulau Masalembo, sehingga
>tidak melanggar keputusan Mentan No 392 maupun Pasal 3 UU No 22/1999.
>Apalagi kapal yang bermarkas di Pati ini telah memenuhi segala persyaratan
>administrasi maupun teknis. Seperti pas tahunan kapal penangkap ikan, SPI,
>IUP, hingga surat keterangan kecakapan nakhodanya. (sup)
---------------------------------------------------------------------
Millis ini terselengara berkat dukungan PT. KreatifNet - The WebDesign Company
http://www.kreatif.com
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Website mancing-l at http://www.MancingL.com --> Fishing information, online chat,
forum discusion, clasifiedads, etc
MancingL Archive at http://www.mail-archive.com/[email protected]
** Save Bandwidth... potong berita yang tidak perlu **