Dear Rekan Pers,

Bersama ini kami mengundang rekan rekan untuk dapat meliput sidang DPR
terkait RUU Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil yang akan
di laksanakan pada

Tanggal Selasa,28 November 2006
Waktu pukul 13.00
Tempat Ruang rapat Komisi 2 DPR RI

karena pentingnya UU ini kedepan kami sangat berharap untuk dapat
menghadiri acara ini
Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kehadirannya kami ucapkan
terima kasih



Kepada Yth.
1. Pimpinan DPR RI
2. Pimpinan Badan Musyawarah DPR RI
3. Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI
di -
        J a k a r t a

Perihal : Penundaan Pengesahan RUU Administrasi
Kependudukan


Sehubungan dengan pembahasan RUU Administrasi
Kependudukan yang rencananya akan disahkan oleh DPR RI
dalam masa sidang DPR saat ini, maka dengan ini kami,
Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi (GANDI) memohon
penundaan pengesahan RUU Administrasi Kependudukan
tersebut dikarenakan RUU Administrasi Kependudukan
tersebut masih menyisakan banyak permasalahan
diskriminasi dan belum mendapatkan masukan dan peran
serta yang layak dari masyarakat, seperti yang diatur
dalam UU No. 10 tahun 2004 tentang Tata Cara
pembentukan Undang-Undang.

Secara materi RUU Administrasi Kependudukan masih
menyisakan banyak kelemahan mendasar yang justru
berpotensi melanggar hak asasi manusia, yaitu antara
lain :
•       Tidak ada jaminan bahwa pencatatan kelahiran,
kematian dan kepindahan akan menjadi lebih mudah dan
murah bagi rakyat.  Pengaturan yang biroktratis dalam
RUU berpotensi menciptakan "high-cost" dalam pelayanan
kependudukan dan bertentangan dengan UU Perlindungan
Anak yang menegaskan Akta Kelahiran gratis.
•       Tidak ada jaminan bahwa masyarakat marjinal akan
mendapatkan jaminan hak mereka dengan adanya UU ini.
Birokratisasi administrasi kependudukan dan sistem
pelayanan kependudukan yang didasarkan atas legalitas
kewilayahan (RT/RW) semakin memarjinalisasi masyarakat
miskin yang dianggap penduduk "liar". RUU ini
berpotensi melakukan "kriminalisasi masyarakat urban
miskin".
•       Tidak ada jaminan kerahasiaan.  Perlu juga
dipikirkan jaminan kerahasiaan dan keakuratan data
privat penduduk.
•       Tidak ada alasan yang jelas mengapa harus
digabungkan antara persoalan ADMINDUK yang bersifat
hukum publik dengan CATATAN SIPIL yang bersifat hukum
perdata dalam RUU ini.  Keduanya memang berkaitan,
namun keduanya juga memiliki karakter yang sangat
berbeda.
•       Karena persoalan catatan sipil dimasukkan dalam RUU
ini, maka persoalan legalitas identitas seseorang
menjadi beban UU ini juga. Hal ini terutama terkait
dengan identitas agama dan status perkawinan yang
kemudian juga berdampak kepada penghilangan hak-hak
sipil warga negara yang menganut agama/kepercayaan di
luar "5 agama yang diakui" (dan sekarang menjadi 6
dengan diakuinya konghucu).
•       RUU ini belum memberikan jaminan pengakuan bagi
orang-orang yang mendapatkan status kewarganegaraan
Indonesia karena UU kewarganegaraan No. 12/2006.
Selain itu harus dipersiapkan pengaturannya untuk
membantu memastikan pelepasan salah satu
kewarganegaraan dari anak-anak yang mendapat status
dual citizenship karena UU diatas ketika tiba saatnya
untuk menentukan pilihan kewarganegaraan mereka.

Atas dasar kelemahan substansi tersebut dan minimnya
peran serta masyarakat, sangat tidak bijaksana Komisi
II dan DPR RI tergesa-gesa melakukan pengesahan RUU
tersebut.

Untuk mewujudkan dan memenuhi point menimbang RUU yang
menyatakan untuk memberikan jaminan dan pengakuan atas
hak penduduk tanpa diskriminasi, adalah sebaiknya RUU
tersebut tidak disahkan secara tergesa-gesa tanpa
dilakukan uji publik dan peran serta yang maksimal
dari berbagai kelompok masyarakat. Pemaksaan
pengesahan RUU tersebut, akan mengakibatkan pengabaian
dan tidak berfungsinya peraturan tersebut dalam
masyarakat.

Demikian permohonan kami, atas perhatian Bapak/Ibu
kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 24 Nopember 2006

Hormat kami





Wahyu Effendi
Komite Bersama Anti Diskriminasi
Untuk Hak Azasi Manusia
08129494284


Web:
http://groups.yahoo.com/group/mediacare/

Klik: 

http://mediacare.blogspot.com

atau

www.mediacare.biz

Untuk berlangganan MEDIACARE, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/mediacare/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/mediacare/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke