http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/112006/26/0201.htm
Disita, 153 Ekstasi Jenis Baru
Diskotek Planet Berdalih Legal & Ada IzinnyaBANDUNG, (PR).-
Saat ini di Kota Bandung diduga sedang dikembangkan obat
menyerupai ekstasi yang terbuat dari bahan herbal. Obat
tersebut mempunyai efek seperti ekstasi, tetapi ketika pemakainya
dites urine hasilnya akan negatif.
Jenisnya berbagai macam, di antaranya Bliss, Zoom, ESP, Jump,
dll. Obat-obat tersebut dijual dengan harga Rp
150.000,00/butir. Acara launching digelar di Diskotek Planet
2010, Jln. Jend. Sudirman No. 291 Kota Bandung, Jumat (24/11) malam. Aparat
Polresta Bandung Barat yang mendapat informasi acara tersebut,
langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan. Hasilnya,
petugas berhasil menyita 153 butir obat.
Kapolresta Bandung Barat AKBP Budi Setiawan didampingi
Kasatreskrim AKP Jogi Nainggolan mengatakan, satu dari tiga
tersangka berprofesi sebagai apoteker. Orang tersebut diduga
sebagai peracik obat. Sementara bahan-bahannya diimpor dari Selandia Baru.
"Sepertinya, obat tersebut jenis baru di Indonesia. Bahkan
mungkin kasus ini adalah yang pertama di Indonesia," tuturnya.
Para tersangka, kata Budi, akan dijerat Pasal 80 ayat 4 huruf
b UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992. Ayat tersebut berbunyi
"Barang siapa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan
persediaan farmasi berupa obat atau bukan obat yang tidak memenuhi syarat
farmakologi Indonesia dan atau baku standar lainnya, dipidana paling
lama 15 tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 300 juta".
Selain itu, para tersangka dijerat Peraturan Pemerintah (PP)
No. 72 Tahun 1998 tentang pengamanan persediaan farmasi tanpa
izin edar, dipidana paling lama 7 tahun.
Diamankan
Selain menyita obat-obat gedek berbentuk kapsul dan tablet,
aparat juga mengamankan dua orang karyawan diskotek dan tiga
orang pimpinan PT Hutama Ikrar Persada Jakarta, distributor
obat tersebut yang kebetulan berada di diskotek. Mereka adalah MN dan
EM (karyawan) serta MA, RB dan IG (distributor). Kelimanya saat ini
meringkuk di sel tahanan Mapolresta Bandung Barat.
Ditambahkan Budi, keberhasilan jajarannya mengungkap
keberadaan obat-obat itu tidak terlepas dari peran serta
masyarakat. "Kami mendapat laporan dari masyarakat soal adanya
penjualan obat di Diskotek Planet. Dari laporan tersebut, kami kemudian
menindaklanjuti," katanya.
Operasi yang digelar pukul 22.30-00.30 WIB itu, dipimpin
Kasatreskrim AKP Jogi Nainggolan dengan 12 personel, termasuk
Kanit III Ipda Deny RD. Setibanya di diskotek tersebut, petugas
menemukan ratusan obat yang sudah disiapkan di bagian kasir. Pihak
diskotek semula menolak jika obat-obat tersebut adalah obat gedek. Namun,
polisi tidak begitu saja memercayai dan akhirnya menyita
seluruh obat jenis Bliss, Jump, Zoom dan ESP dan membawanya ke
mapolresta.
Untuk memastikan kandungan obat-obat yang diimport oleh PT
Energi Segar Prazendotama Tasikmalaya itu, pihaknya lanjut
Budi, sudah mengirimkan beberapa sampel dari empat jenis obat
untuk diperiksa di laboratorium Puslabfor Polri Jakarta.
Sementara itu, staf manajer Planet 2010, Agus membenarkan jika
diskotek tersebut menjual jenis obat-obatan yang disita polisi.
Namun Agus berkilah, pimpinan diskotek mengatakan obat tersebut
legal dan sudah ada izinnya. "Kami baru beberapa minggu menjual
obat itu. Kebetulan saat ulang tahun, kami menjualnya sekaligus launching.
Tapi saya mendapat informasi kalau obat itu legal dan ada izin
resmi," ujarnya.(A-115/B.114) ***
"The more you praise and celebrate your life
the more there is in life to celebrate"
---------------------------------
Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates.