Betul bos
Jadi, nanti kalau ada korban kecelakaan mati dan tidak jelas agamanya
oleh rumah sakit dibakar saja biar nggak bau.

Gak usah dimandiin ato dikafanin karena toh gak jelas muslim atau bukan

Lalu kalau ada orang mau kawin, karena gak jelas agamanya maka disuruh
kawin di Catatan Sipil saja, jangan di masjid atau gereja atau vihara
Gak jelas sih...

Emang negara ini sebaiknya dibuat nggak jelas
Seperti Godang Limang Gemblung ining




On 11/30/06, godamlima <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

  KTP GEBLEG DENGEN KOLOM KEPERCAYAAN.
29 nop 2006,rabu

Niat mulia Departemen Dalam Negeri seharusnya mendapatkan dukungan
semua pihak termasuk tokoh-tokoh agama. Kita berharap RUU Adminduk
yang hampir final digodok tim perumus DPR, memiliki nafas Pancasila
yang tidak lagi diskriminatif terhadap aliran kepercayaan, karena
bukankah penghayat kepercayaan adalah juga warga negara Indonesia
yang memiliki hak-hak sipil yang sama dengan kita?
Penulis adalah Direktur Eksekutif Reformed Center for Religion and
Society
________________________________________
KOMENTARANKU,
Ituh mah bukan niat muliah koh!! Ituh mah niat gebleg!

>>>>>>>>>>>>>>>>>

Emang nagara dedel duwel Indon inih keterlaluan,

Penguasanyah dimenta buat menghapusken kolom ugamak.

Eh,malah menambah keruwetan dengen mencantumken

Kelompok kepercayaan di kolom KTP nyah.

JADI BENER2 PETRUKLAH JADI RAJAH,

Yang artinyah, para penguasah ituh memang

Enggak punyak nalar SAKURANG CENDEKIAWAN.

Dimana permangsalahan ugamak,

KOK MANGSIH DIPERTAHANKEN ADA PADA KTP?

Inih menunjukken, INDON TETEP KANAK KANAK BLOON.

Sementara tunglisan di bawah inihpun

HEHEH..KELIATAN GEBLEGNYAH JUGAK.

Kerana yang paling bener sih…

KOLOM UGAMAK DI KTP ITUH DIPUPUS ABIS!!!

ITUHLAH YANG ARTINYAH REPORMASIH BENERAN,

Bukan Repormasih ala Cina Stephent Tong yang arogan ituh.

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Kepercayaan Masuk Kolom KTP
Benyamin F Intan
etelah Konghucu diakui sebagai agama, kini giliran aliran
kepercayaan mendapatkan simpati pemerintah, pasalnya Menteri Dalam
Negeri akan memasukkan aliran kepercayaan sebagai agama dalam kolom
Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Aliran kepercayaan bisa masuk kolom
agama seperti agama yang diakui pemerintah," kata Dirjen
Administrasi dan Kependudukan Depdagri A Rasyid Saleh, sebagaimana
dikutip media massa 1 November 2006.
Berita ini tentunya menjadi angin segar bagi aliran kepercayaan yang
telah begitu lama dimasukkan dalam ruang tertutup karena tidak
memenuhi syarat definisi agama versi Departemen Agama, padahal
definisi itu sendiri belum mendapatkan kesepakatan dari semua pihak.
Seperti kita ketahui, penolakan pemerintah terhadap aliran
kepercayaan sebagai bukan agama, dikarenakan definisi tentang agama
yang mengharuskan dipenuhinya beberapa hal ini. Antara lain,
memiliki kitab suci, memiliki nabi, percaya pada Tuhan Yang Maha
Esa, adanya pengakuan internasional, memiliki tata ibadah.
Karena aliran kepercayaan (berjumlah ratusan di Indonesia) tidak
memenuhi ketentuan tersebut, sehingga jadilah aliran kepercayaan
bukan sebagai agama, tetapi budaya, dan tempatnya juga bukan di
Departemen Agama tetapi dibina oleh Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan.
Tindakan memasukkan aliran kepercayaan dalam kolom agama di KTP,
mendapatkan dukungan dari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Ami dan yang menganggap bahwa tindakan Menteri Dalam Negeri itu
adalah upaya pemerintah mewadahi kelompok aliran tertentu yang
menolak ikut induk agamanya. Dukungan Amidan tentunya didasarkan
penyelidikan yang mendalam sebagai seorang tokoh agama. Sebelum
rencana pemasukan aliran kepercayaan dalam kolom agama di KTP,
pemuatan kolom agama pada KTP telah mendapatkan kritik dari berbagai
pihak, karena terbukti menimbulkan diskriminasi. Salah satunya
adalah karena pemeluk agama di luar agama resmi negara di-haruskan
memilih kelima agama resmi yang ada-setelah pengakuan Konghucu kini
menjadi enam agama.
Karena adanya diskriminasi yang diakibatkan pencantuman agama dalam
kolom KTP, maka diusulkan kolom agama dalam KTP dihilangkan. Yang
muncul kemudian adalah pengakuan aliran kepercayaan sebagai agama
dalam KTP, bukan penghapusan kolom agama dalam KTP seperti kritik
yang banyak dia-jukan.
Angin segar yang dihembuskan oleh kementerian dalam negeri untuk
memasukkan aliran kepercayaan sebagai agama dalam kolom KTP,
ternyata masih tertahan tembok tebal. Pasalnya, Rancangan Undang-
Undang Administrasi dan Kependudukan (RUU Adminduk) yang hampir
final di DPR, memang masih tetap mengatur pencatatan agama di KTP,
tetapi tidak mengatur pencatatan aliran keper- cayaan.
Aliran kepercayaan masih harus menunggu pintu-pintu bagi masuknya
angin segar kebebasan tersebut. Kenyataan ini terlihat karena ada
beberapa tokoh agama yang menolak dengan tegas tindakan pemerintah
tersebut. Tidak tanggung-tanggung, Wakil Sekretaris Umum Persekutuan
Gereja-Gereja Indonesia (PGI) Weinata Sairin turut mengajukan
keberatannya, ia mengatakan bahwa suatu aliran bisa masuk kategori
agama jika memenuhi persyaratan tertentu. Tentu yang dimaksud Sairin
adalah kriteria Menteri Agama tentang apa yang disebut agama.
Bagi Sairin, aliran kepercayaan adalah bagian dari agama, kemudian
ia juga mengkhawatirkan terjadinya pencatatan ganda dengan agama
induk, karena sebelumnya penganut aliran kepercayaan harus memilih
agama resmi yang diakui pemerintah. Suara Sairin ini tentunya
bersifat pribadi karena pasti tidak semua lembaga gereja lain
menyetujui sikapnya terhadap aliran kepercayaan yang menganggapnya
bukan agama.
Penolakan untuk memasukkan aliran kepercayaan dalam kolom agama di
KTP juga datang dari Ketua Nahdlatul Ulama Ahmad Bagja. Ia
mengatakan aliran kepercayaan bukanlah agama dan tak bisa diakui
sebagai agama.
Menurutnya, pemerintah mencampuradukkan agama dan budaya apabila
tetap memasukkan aliran kepercayaan ke agama.
Menurut Ahmad, selama ini tak ada keberatan dari penganut
kepercayaan tentang kolom agama dalam KTP.
Pernyataan ini tidak tepat karena terlalu banyak suara yang telah
meneriakkan diskriminasi terhadap aliran kepercayaan, sehingga Gus
Dur dan tokoh-tokoh agama lainnya juga telah mengingatkan bahwa
tidak ada seorangpun yang berhak apa yang diyakini seseorang itu
agama atau bukan, jika seseorang mengakui apa yang dipercayai
sebagai agama, maka orang lain tidak boleh mengatakan bahwa itu
bukan agama. Kontroversi mengenai pemasukan aliran kepercayaan
bukanlah hal yang baru.
Usaha aliran kepercayaan untuk diakui sebagai agama merupakan jalan
panjang perjuangan aliran kepercayaan. Sementara berbagai nasib
pahit dialami para penghayat kepercayaan seperti pencitraan buruk,
dianggap komunis, dipaksa menganut agama tertentu, atau anak mereka
dianggap sebagai anak haram. Dan banyak perkawinan yang tidak
dicatatkan di kantor catatan sipil karena dianggap tidak memeluk
agama, dan anak-anak dari hasil perkawinan dianggap sebagai anak
kumpul kebo, akibatnya sejumlah pegawai negeri sipil penghayat
aliran kepercayaan tidak mendapat tunjungan anak atau istri.
Tragis, aliran kepercayaan yang memiliki saham yang tidak kecil
dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia harus dipinggirkan dan
kehilangan hak-hak sipilnya hanya karena terganjal definisi agama
Departemen Agama.
Bingkai Pancasila
Pertanyaan kita, apa sesungguhnya yang ada di balik penolakan yang
berlebihan terhadap dimasukkannya aliran kepercayaan dalam kolom
agama di KTP? Akar masalahnya, menurut penulis, adalah karena kita
tidak berpijak atas landasan Pancasila. Dalam bingkai Pancasila,
negara tidak mempunyai wewenang untuk menentukan mana yang agama dan
mana yang tidak, mana agama yang benar dan mana agama yang sesat,
mana agama yang bisa diakui dan mana agama yang harus dilarang.
Wewenang yang semestinya hanya ada pada Tuhan dan penganut agama
yang bersangkutan ini tidak boleh diambil alih oleh negara.
Pensubordinasian agama oleh negara tidak boleh terjadi. Ironisnya,
agama-agama sering memberikan otoritas tersebut kepada negara,
contohnya pelarangan "ajaran sesat" oleh pemerintah yang dilakukan
atas rekomendasi agama-agama. Kejadian serupa terjadi ketika para
tokoh agama menolak aliran kepercayaan dalam kolom agama di KTP.
Sadar atau tidak, telah melimpahkan otoritas religious legitimacy
yang sangat kuat lagi kepada pemerintah, kekuatan yang mana membuat
pemerintah lebih terdorong lagi mensubordinasikan agama.
Negara Pancasila tidak mengenal prinsip subordinasi, apakah
itu "pensubordinasian agama di bawah negara" dalam bentuk agama
negara ataupun "pensubordinasian negara di bawah agama" dalam bentuk
negara agama. Hubungan agama-negara dalam bingkai negara Pancasila
seharusnya tidak tumpang tindih, meminjam perkataan Abraham
Kuyper, "a free (Religion) in a free State" (Lectures on Calvinism,
hal. 99, 106).
Penolakan pencantuman aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP
bukan hanya menggambarkan pensubordinasian agama di bawah negara,
tapi juga menimbulkan diskriminasi yang sangat serius, karena agama
telah dijadikan alat penentu untuk membedakan perlakuan terhadap
warga negara. Padahal negara seharusnya "buta warna" dalam hal ini.
Menjadikan agama sebagai alat penentu dalam kebijakan negara sangat
bertentangan dengan jiwa Pancasila yang inklusif dan non-
diskriminatif.
Niat mulia Departemen Dalam Negeri seharusnya mendapatkan dukungan
semua pihak termasuk tokoh-tokoh agama. Kita berharap RUU Adminduk
yang hampir final digodok tim perumus DPR, memiliki nafas Pancasila
yang tidak lagi diskriminatif terhadap aliran kepercayaan, karena
bukankah penghayat kepercayaan adalah juga warga negara Indonesia
yang memiliki hak-hak sipil yang sama dengan kita?
Penulis adalah Direktur Eksekutif Reformed Center for Religion and
Society
________________________________________




--
Si vis pacem Parabellum ---

Rahmad Budi H
Republika
Jl Warung Buncit Raya 37 Jaksel
0856 711 2387

Kirim email ke