UU Inburgering adalah UU Integrasi Pendatang Asing di Belanda. Untuk 
bisa berintegrasi, pendatang asing harus belajar bahasa Belanda dan 
budaya Belanda. Tapi UU Inburgering BUKAN UU Bahasa Belanda.

Tahun tujuh puluhan di Indonesia, semua pastor Katolik wajib 
berkhotbah di gereja-gereja dalam bahasa Indonesia. Hal itu diterima 
dengan lapang dada oleh para pastor. Yang dirasa pahit adalah 
kewajiban menjadi WNI atau pulang ke negara asal masing-masing. Dus 
kewajiban berbahasa Belanda untuk para imam di Belanda, sama persis 
dengan kewajiban berbahasa Indonesia untuk para pastor asing di 
Indonesia. Dan pada dua hal itu, bukan Bahasa-nya yang ditekankan, 
tapi INTEGRASI-nya. Para imam yang tidak betah di Belanda, memang 
tidak bisa/mau berintegrasi dengan budaya/bahasa Belanda. Sedangkan 
para imam yang belum bisa berbahasa Belanda tapi dengan senang hati 
ingin berintegrasi dengan kehidupan Belanda, pada ramai-ramai 
belajar bahasa Belanda 'tuh. Once again, UU Inburgering BUKAN UU 
Bahasa Belanda, tapi UU Integrasi pendatang asing di Belanda. Untuk 
jelasnya, cari di kamus Belanda arti kata "inburgering".

Bambang Kaswanti beberapa waktu y.l. lewat email pribadi meminta 
kepada saya teks UU Inburgering Belanda, saya tanya untuk apa? Jawab 
Bambang, untuk membandingkannya dengan UU Kebahasaan Indonesia. Maka 
jawab saya: UU Inburgering BUKAN UU Kebahasaan. Dan jawaban saya 
sampai sekarang tetap begitu 'tuh. Saya mesti bagaimana donk deh 
nih? Masa UU Integrasi mesti saya sebut UU Bahasa? UU Kebahasaan 
Indonesia itu untuk apa sih, pasti bukan untuk integrasi orang 
asing 'kan? Paling-paling untuk mengokohkan NKRI sesuai dengan 
Soempah Pemoeda 28 Oktober 1928, bukan?

Salam hangat, Danny Lim, Nederland

--- In [email protected], Bambang Kaswanti <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Danny Lim wrote:
> 
> > EKSODUS IMAM
> > (De Telegraaf Online, 18 Januari 2007)
> >  
> > Imam meninggalkan Belanda secara massal sebab tidak betah lagi 
di 
> > sini. Diperkirakan, dari 450 mesjid yang ada di seluruh Belanda, 
> > 180-nya kini zonder imam. Tempat yang kosong sementara diduduki 
oleh 
> > imam ilegal. Demikian pernyataan Mohamad Ousalah, wakil ketua 
> > Persatuan Imam Belanda. Para imam yang meninggalkan Belanda itu 
> > rata-rata pindah ke Belgia dan Spanyol, atau kembali ke Maroko. 
> > Mohamad Ousalah menyalahkan Belanda yang anti Islam sejak 11 
September 
> > 2001, sehingga terjadi eksodus imam ke luar negeri. Juga 
kenyataan 
> > bahwa para imam kini tidak lagi mendapat Permanent Residence di 
> > Belanda, hanya mendapat Ijin Tinggal Sementara yang terus harus 
> > diperpanjang secara rutin, membuat para imam tidak betah.
> >  
> > DL - UU Inburgering di Belanda juga kiranya membuat para imam 
itu 
> > tidak betah di Belanda sini. Menurut UU Inburgering, pendatang 
asing 
> > termasuk imam, dus bukan turis, WAJIB belajar bahasa dan budaya 
> > Belanda, dan harus ujian untuk mendapat diploma. Imam-imam yang 
> > tadinya bertahun-tahun tinggal di Belanda tanpa mampu berbahasa 
> > Belanda, kini segan belajar bahasa Belanda dan lebih memilih 
> > meninggalkan Belanda. Baguslah begitu, jadi imam-imam yang masih 
betah 
> > di Belanda hanyalah imam-imam yang bisa/mau belajar berbahasa 
Belanda 
> > dan tahu budaya Belanda, dengan demikian kerukunan umat beragama 
di 
> > Belanda bisa terus terjamin.
> 
> Kalau saya membaca email ini (24 Jan.), kesan yang saya dapat, UU 
> Inburgering berurusan dengan aturan yang mewajibkan bahasa Belanda 
bagi 
> pendatang asing.
> 
> -------- Original Message --------
> Subject:      Re: UU Inburgering
> Date:         Wed, 31 Jan 2007 16:30:26 +0100
> From:         Danny Lim <[EMAIL PROTECTED]>
> To:   Bambang Kaswanti <[EMAIL PROTECTED]>
> References:   <[EMAIL PROTECTED]> 
> <[EMAIL PROTECTED]> <[EMAIL PROTECTED]>
> 
> 
> Kalau begitu salah alamat. UU Inburgering adalah UU integrasi 
pendatang 
> asing di Belanda. Bahasa Belanda hanyalah satu aspek saja. Aspek 
lainnya 
> adalah budaya Belanda dan bagaimana cara pendatang asing mencari 
> pekerjaan di Belanda.
> 
> Akan tetapi, kalau saya membaca email yang ini (31 Jan.), kesan 
yang 
> saya dapat lain: UU Inburgering "tidak begitu" berurusan dengan 
bahasa.
> 
> Ya sudahlah, kalau begitu. Jadi, salahlah kalau menyimpulkan 
bahwa, 
> menurut UU Inburgering, pendatang asing (tidak termasuk turis) 
wajib 
> belajar (maksudnya, menguasai) bahasa Belanda. Dengan demikian isi 
> tulisan yang berjudul "eksodus imam", pada paragraf kedua itu, 
tidak 
> seluruhnya benar. Ternyata, [yang saya pelajari dari email 31 
Januari 
> ini] UU itu tidak bicara secara khusus tentang bahasa Belanda bagi 
> pendatang asing.
> 
> Ini simpulan saya setelah membaca email Saudara yang dikirim 31 
Jan. 
> Kalau saya salah simpul, tolong dikoreksi.
> 
> bk
>


Kirim email ke