UU Inburgering adalah UU Integrasi Pendatang Asing di Belanda. Untuk bisa berintegrasi, pendatang asing harus belajar bahasa Belanda dan budaya Belanda. Tapi UU Inburgering BUKAN UU Bahasa Belanda.
Tahun tujuh puluhan di Indonesia, semua pastor Katolik wajib berkhotbah di gereja-gereja dalam bahasa Indonesia. Hal itu diterima dengan lapang dada oleh para pastor. Yang dirasa pahit adalah kewajiban menjadi WNI atau pulang ke negara asal masing-masing. Dus kewajiban berbahasa Belanda untuk para imam di Belanda, sama persis dengan kewajiban berbahasa Indonesia untuk para pastor asing di Indonesia. Dan pada dua hal itu, bukan Bahasa-nya yang ditekankan, tapi INTEGRASI-nya. Para imam yang tidak betah di Belanda, memang tidak bisa/mau berintegrasi dengan budaya/bahasa Belanda. Sedangkan para imam yang belum bisa berbahasa Belanda tapi dengan senang hati ingin berintegrasi dengan kehidupan Belanda, pada ramai-ramai belajar bahasa Belanda 'tuh. Once again, UU Inburgering BUKAN UU Bahasa Belanda, tapi UU Integrasi pendatang asing di Belanda. Untuk jelasnya, cari di kamus Belanda arti kata "inburgering". Bambang Kaswanti beberapa waktu y.l. lewat email pribadi meminta kepada saya teks UU Inburgering Belanda, saya tanya untuk apa? Jawab Bambang, untuk membandingkannya dengan UU Kebahasaan Indonesia. Maka jawab saya: UU Inburgering BUKAN UU Kebahasaan. Dan jawaban saya sampai sekarang tetap begitu 'tuh. Saya mesti bagaimana donk deh nih? Masa UU Integrasi mesti saya sebut UU Bahasa? UU Kebahasaan Indonesia itu untuk apa sih, pasti bukan untuk integrasi orang asing 'kan? Paling-paling untuk mengokohkan NKRI sesuai dengan Soempah Pemoeda 28 Oktober 1928, bukan? Salam hangat, Danny Lim, Nederland --- In [email protected], Bambang Kaswanti <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Danny Lim wrote: > > > EKSODUS IMAM > > (De Telegraaf Online, 18 Januari 2007) > > > > Imam meninggalkan Belanda secara massal sebab tidak betah lagi di > > sini. Diperkirakan, dari 450 mesjid yang ada di seluruh Belanda, > > 180-nya kini zonder imam. Tempat yang kosong sementara diduduki oleh > > imam ilegal. Demikian pernyataan Mohamad Ousalah, wakil ketua > > Persatuan Imam Belanda. Para imam yang meninggalkan Belanda itu > > rata-rata pindah ke Belgia dan Spanyol, atau kembali ke Maroko. > > Mohamad Ousalah menyalahkan Belanda yang anti Islam sejak 11 September > > 2001, sehingga terjadi eksodus imam ke luar negeri. Juga kenyataan > > bahwa para imam kini tidak lagi mendapat Permanent Residence di > > Belanda, hanya mendapat Ijin Tinggal Sementara yang terus harus > > diperpanjang secara rutin, membuat para imam tidak betah. > > > > DL - UU Inburgering di Belanda juga kiranya membuat para imam itu > > tidak betah di Belanda sini. Menurut UU Inburgering, pendatang asing > > termasuk imam, dus bukan turis, WAJIB belajar bahasa dan budaya > > Belanda, dan harus ujian untuk mendapat diploma. Imam-imam yang > > tadinya bertahun-tahun tinggal di Belanda tanpa mampu berbahasa > > Belanda, kini segan belajar bahasa Belanda dan lebih memilih > > meninggalkan Belanda. Baguslah begitu, jadi imam-imam yang masih betah > > di Belanda hanyalah imam-imam yang bisa/mau belajar berbahasa Belanda > > dan tahu budaya Belanda, dengan demikian kerukunan umat beragama di > > Belanda bisa terus terjamin. > > Kalau saya membaca email ini (24 Jan.), kesan yang saya dapat, UU > Inburgering berurusan dengan aturan yang mewajibkan bahasa Belanda bagi > pendatang asing. > > -------- Original Message -------- > Subject: Re: UU Inburgering > Date: Wed, 31 Jan 2007 16:30:26 +0100 > From: Danny Lim <[EMAIL PROTECTED]> > To: Bambang Kaswanti <[EMAIL PROTECTED]> > References: <[EMAIL PROTECTED]> > <[EMAIL PROTECTED]> <[EMAIL PROTECTED]> > > > Kalau begitu salah alamat. UU Inburgering adalah UU integrasi pendatang > asing di Belanda. Bahasa Belanda hanyalah satu aspek saja. Aspek lainnya > adalah budaya Belanda dan bagaimana cara pendatang asing mencari > pekerjaan di Belanda. > > Akan tetapi, kalau saya membaca email yang ini (31 Jan.), kesan yang > saya dapat lain: UU Inburgering "tidak begitu" berurusan dengan bahasa. > > Ya sudahlah, kalau begitu. Jadi, salahlah kalau menyimpulkan bahwa, > menurut UU Inburgering, pendatang asing (tidak termasuk turis) wajib > belajar (maksudnya, menguasai) bahasa Belanda. Dengan demikian isi > tulisan yang berjudul "eksodus imam", pada paragraf kedua itu, tidak > seluruhnya benar. Ternyata, [yang saya pelajari dari email 31 Januari > ini] UU itu tidak bicara secara khusus tentang bahasa Belanda bagi > pendatang asing. > > Ini simpulan saya setelah membaca email Saudara yang dikirim 31 Jan. > Kalau saya salah simpul, tolong dikoreksi. > > bk >
