Danny Lim wrote:

>UU Inburgering adalah UU Integrasi Pendatang Asing di Belanda. Untuk 
>bisa berintegrasi, pendatang asing harus belajar bahasa Belanda dan 
>budaya Belanda. Tapi UU Inburgering BUKAN UU Bahasa Belanda.
>
>[...] teks UU Inburgering Belanda, saya tanya untuk apa? Jawab 
>Bambang, untuk membandingkannya dengan UU Kebahasaan Indonesia. Maka 
>jawab saya: UU Inburgering BUKAN UU Kebahasaan. Dan jawaban saya 
>sampai sekarang tetap begitu 'tuh. Saya mesti bagaimana donk deh 
>nih? Masa UU Integrasi mesti saya sebut UU Bahasa? UU Kebahasaan 
>Indonesia itu untuk apa sih, pasti bukan untuk integrasi orang 
>asing 'kan? Paling-paling untuk mengokohkan NKRI sesuai dengan 
>Soempah Pemoeda 28 Oktober 1928, bukan?
>
maksud saya sebenarnya hanya ingin melihat bagaimana pengkalimatan dalam 
(salah satu pasal (?) atau ayat (?)) uu inburgering itu yang menyatakan 
"pendatang asing wajib menguasai bahasa belanda". cuplikan tentang itu 
saja yang ingin saya lihat dari uu inburgering.

barangkali kutipan dari uu inburgering itu dapat disumbangkan pada 
diskusi ruu kebahasaan, yang kini sedang banyak dibahas oleh berbagai 
kalangan. pertengahan desember yang lalu ada diskusi panel tentang itu 
di kampus universitas katolik atma jaya jakarta. januari yl. diskusi 
panel tentang ruu itu juga di taman ismail marzuki. dan bulan 19 
februari ini, diskusi juga akan diadakan oleh tempo di hotel treva. 
berikut ini infonya:

Tempo akan mengadakan diskusi tentang Rancangan Undang-Undang Kebahasaan
pada Senin, 19 Februari 2007, pukul 09.30-13.30 WIB,
dengan pembicara Harimurti Kridalaksana dan Bambang Bujono.

Anda semua, tanpa terkecuali, diundang untuk hadir.
Silakan datang langsung ke tempat diskusi
di Hotel Treva, Jalan Menteng Raya 33, Jakarta Pusat.


bk


Kirim email ke