Pemerintah Batal Ambil Keputusan


Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, dan Presiden 
Susilo Bambang Yudhoyono batal menggelar rapat terbatas untuk mengambil 
keputusan mengenai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang 
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. 

Sedianya, rapat kabinet terbatas untuk mencari solusi terbaik atas rencana 
revisi PP No 37/2006 itu dijadwalkan digelar di Kantor Presiden, Rabu (14/2). 
Namun, rapat yang rencananya digelar di antara dua rapat kabinet paripurna dan 
rapat kabinet terbatas soal energi itu batal. 

Menurut Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, rapat batal digelar karena 
Menteri Sekretaris Negara belum siap dengan bahan rapat. Selain akan membahas 
rencana revisi PP No 37/2006, rapat juga akan membahas UU Kementerian Negara. 

Sehari sebelumnya, Yusril membantah jika dikatakan pemerintah kebingungan 
dengan rencana revisi PP No 37/2006 yang banyak ditentang dan dipersoalkan. 

Di tempat terpisah, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengharapkan pemerintah agar 
segera memastikan revisi PP No 37/ 2006 itu. Hidayat yakin langkah tersebut 
diyakini akan menyelesaikan masalah, yaitu untuk menyelamatkan uang rakyat dan 
juga tidak membiarkan para anggota DPRD menjadi bulan-bulanan seperti saat ini. 
"Ke depan, pengalaman PP No 37 ini jangan terulang lagi," kata Hidayat. 

Dia mengingatkan agar tidak terulang pengalaman anggota DPRD yang terjerat 
pidana terkait PP No 110/2000. Masalahnya kini PP No 37/2006 telanjur keluar, 
dana tunjangan diterima, dan kegiatan sudah dilakukan. Namun, Hidayat juga 
berharap para anggota DPRD betul-betul mendudukkan diri sebagai wakil rakyat 
karena kejadian sekarang menjadi ujian berat bagi DPRD. 

Hidayat juga menyayangkan ketika kegiatan para anggota DPRD di Jakarta terkait 
PP No 37/2006 tertangkap publik sekadar untuk memperjuangkan tunjangan bagi 
mereka sendiri. 

Guru besar Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada Damarjati Supadjar 
mengatakan, anggota DPRD jangan terjebak dengan persoalan hak rapelan terkait 
dengan PP No 37/2006. "Jika hanya menuntut hak, ketidakadilan akan mencolok 
mata," kata Damarjati seusai seminar "Pancasila dan Implementasinya" di 
Semarang. 

Tokoh senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sabam Sirait, mengatakan, 
anggota DPRD yang tidak mengoreksi keputusan presiden dan malah senang kalau 
rapelan dibagi memang salah. Namun, menurut dia, presiden yang pertama kali 
membuat kesalahan dan hal ini menyebabkan DPRD dikerdilkan. 

Secara terpisah, Partai Damai Sejahtera (PDS) mendesak Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono agar mengeluarkan instruksi presiden atau peraturan presiden untuk 
mengatasi polemik tentang PP No 37/2006 itu. 

Sikap PDS, yang disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai 
Sejahtera Ruyandi Hutasoit, uang rapelan yang telah diterima para anggota DPRD 
seharusnya dibebankan kepada APBN karena polemik ini terjadi akibat kesalahan 
pemerintah dalam membuat peraturan. (VIN/AB1/dik) 

Sumber: Kompas -  Kamis, 15 Februari 2007 



++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/ 

--------
 
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
The Indonesian Society for Transparency
Jl. Polombangkeng No. 11,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 
Fax: (62-21) 722-1658 
http://www.transparansi.or.id 

Kirim email ke