Kesimpulan saya sebagai rakyat awam :

Hidayat Nur Wahid       = Plin-plan
Sabam Sirait            = mumpung ada kesempatan membantai Pres.
Damarjati Supajar       = empathy kerakyatan
Ruyandi Hutasoit        = Linglung

Hidup Nyoman Tantra (anggota DPRD di Bali)
 yang dengan tegas berani mengambil sikap
dan mengambil resiko dengan mengundurkan diri........
INI BARU WAKIL RAKYAT senyata-nyatanya!!
siap bersusah-payah demi rakyat Bung!!!


salam,




"MTI" <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by: [email protected]
02/15/2007 05:17 PM
Please respond to
[email protected]


To
[email protected]
cc
[email protected]
Subject
[mediacare] Pemerintah Batal Ambil Keputusan






Pemerintah Batal Ambil Keputusan
Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, dan 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono batal menggelar rapat terbatas untuk 
mengambil keputusan mengenai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 
2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. 
Sedianya, rapat kabinet terbatas untuk mencari solusi terbaik atas rencana 
revisi PP No 37/2006 itu dijadwalkan digelar di Kantor Presiden, Rabu 
(14/2). Namun, rapat yang rencananya digelar di antara dua rapat kabinet 
paripurna dan rapat kabinet terbatas soal energi itu batal. 
Menurut Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, rapat batal digelar 
karena Menteri Sekretaris Negara belum siap dengan bahan rapat. Selain 
akan membahas rencana revisi PP No 37/2006, rapat juga akan membahas UU 
Kementerian Negara. 
Sehari sebelumnya, Yusril membantah jika dikatakan pemerintah kebingungan 
dengan rencana revisi PP No 37/2006 yang banyak ditentang dan 
dipersoalkan. 
Di tempat terpisah, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengharapkan pemerintah 
agar segera memastikan revisi PP No 37/ 2006 itu. Hidayat yakin langkah 
tersebut diyakini akan menyelesaikan masalah, yaitu untuk menyelamatkan 
uang rakyat dan juga tidak membiarkan para anggota DPRD menjadi 
bulan-bulanan seperti saat ini. "Ke depan, pengalaman PP No 37 ini jangan 
terulang lagi," kata Hidayat. 
Dia mengingatkan agar tidak terulang pengalaman anggota DPRD yang terjerat 
pidana terkait PP No 110/2000. Masalahnya kini PP No 37/2006 telanjur 
keluar, dana tunjangan diterima, dan kegiatan sudah dilakukan. Namun, 
Hidayat juga berharap para anggota DPRD betul-betul mendudukkan diri 
sebagai wakil rakyat karena kejadian sekarang menjadi ujian berat bagi 
DPRD. 
Hidayat juga menyayangkan ketika kegiatan para anggota DPRD di Jakarta 
terkait PP No 37/2006 tertangkap publik sekadar untuk memperjuangkan 
tunjangan bagi mereka sendiri. 
Guru besar Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada Damarjati Supadjar 
mengatakan, anggota DPRD jangan terjebak dengan persoalan hak rapelan 
terkait dengan PP No 37/2006. "Jika hanya menuntut hak, ketidakadilan akan 
mencolok mata," kata Damarjati seusai seminar "Pancasila dan 
Implementasinya" di Semarang. 
Tokoh senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sabam Sirait, 
mengatakan, anggota DPRD yang tidak mengoreksi keputusan presiden dan 
malah senang kalau rapelan dibagi memang salah. Namun, menurut dia, 
presiden yang pertama kali membuat kesalahan dan hal ini menyebabkan DPRD 
dikerdilkan. 
Secara terpisah, Partai Damai Sejahtera (PDS) mendesak Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono agar mengeluarkan instruksi presiden atau peraturan 
presiden untuk mengatasi polemik tentang PP No 37/2006 itu. 
Sikap PDS, yang disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai 
Sejahtera Ruyandi Hutasoit, uang rapelan yang telah diterima para anggota 
DPRD seharusnya dibebankan kepada APBN karena polemik ini terjadi akibat 
kesalahan pemerintah dalam membuat peraturan. (VIN/AB1/dik) 
Sumber: Kompas -  Kamis, 15 Februari 2007 
 
++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/ 
 
--------
 
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
The Indonesian Society for Transparency
Jl. Polombangkeng No. 11,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 
Fax: (62-21) 722-1658 
http://www.transparansi.or.id 
 

Attachment: gifOxDuypqJ77.gif
Description: GIF image

Kirim email ke