Tak perlu definisi lae... Apa yang sudah jelas diperbuat merugikan dan
menghilangkan nyawa orang lain, merencanakan dan menyebar luaskan faham yang
destruktif itu saja sudah cukup untuk dimintai pertanggung jawaban, atas
dasar etik moral yang umum berlaku sajalah tidak usah atas dasar agama
apapun.
Apa menunggu sanak keluarga anda ikut jadi korban baru anda mau teriak
menyalahkan Polisis kebobolan gitu ? Nggak usak ngurusi definisi orang lain,
tindakan dan jaringannya sudah jelas ada, nggak usah diingkari, lebih baik
ikuti langkah bang Nasir Abas yang dengan keinsyafannya berani menanggung
resiko diburu oleh mantan organisasinya (karena sudah pasti dianggap
berkhianat).
Apapun definisinya organisasi yang mendukung tindakan 'penyalah gunaan bahan
peledak dan senjata api' (atau apapun istilahnya) adalah organisasi yang
tidak tahu diri bahwa hanya sebagai manusia, bukan malaikat pencabut nyawa.
Jangan menyelimuti bara api dengan daun kering bung... !
Wassalam.
On 6/28/07, M. Irwan Hrp <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Dear All,
Berbicara tentang terorisme, belum ada definisi yang jelas akan hal
tersebut, karena seingat saya pada saat pembahasa mengenai definisi
terorisme, Amerika Serikat menggunakan hak veto-nya. Mungkin karena Amerika
Serikat (dan juga sekutunya) takut dituduh sebagai teroris juga.
Berikut adalah proposed definitions of terrorism
( taken from http://www.unodc.org/unodc/terrorism_definitions.html )
Proposed Definitions of Terrorism
1. League of Nations Convention (1937):
"All criminal acts directed against a State and intended or calculated to
create a state of terror in the minds of particular persons or a group of
persons or the general public".
2. UN Resolution language (1999):
"1. Strongly condemns all acts, methods and practices of terrorism as
criminal and unjustifiable, wherever and by whomsoever committed;
2. Reiterates that criminal acts intended or calculated to provoke a state
of terror in the general public, a group of persons or particular persons
for political purposes are in any circumstance unjustifiable, whatever the
considerations of a political, philosophical, ideological, racial, ethnic,
religious or other nature that may be invoked to justify them". (GA Res.
51/210 Measures to eliminate international terrorism)
3. Short legal definition proposed by A. P. Schmid to United Nations Crime
Branch (1992):
Act of Terrorism = Peacetime Equivalent of War Crime
4. Academic Consensus Definition:
"Terrorism is an anxiety-inspiring method of repeated violent action,
employed by (semi-) clandestine individual, group or state actors, for
idiosyncratic, criminal or political reasons, whereby - in contrast to
assassination - the direct targets of violence are not the main targets. The
immediate human victims of violence are generally chosen randomly (targets
of opportunity) or selectively (representative or symbolic targets) from a
target population, and serve as message generators. Threat- and
violence-based communication processes between terrorist (organization),
(imperilled) victims, and main targets are used to manipulate the main
target (audience(s)), turning it into a target of terror, a target of
demands, or a target of attention, depending on whether intimidation,
coercion, or propaganda is primarily sought" (Schmid, 1988).
On 6/27/07, Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=291732
>
> Rabu, 27 Juni 2007,
>
> Mendidik atau Merusak?
> Oleh M. Syamsul Maarif
>
> Dua tersangka teroris di bawah umur, yaitu Nur Fauzan, 19, dan Isa
> Ansori, 16, Jumat sore mungkin akan dilepas dari tahanan. Berita ini menjadi
> makanan hangat media massa minggu-minggu ini. Mereka adalah teroris kecil
> yang terkecoh doktrin yang dianggap baik, tapi merugikan banyak pihak dengan
> dalih agama dan kuasa Tuhan untuk menghukum setiap yang mereka anggap salah
> dan tidak sesuai dengan ajaran mereka.
>
>