Saya juga heran mas, karena beberapa kelompok Muslim yang sangat 
cinta pada teroris, selalu menggunakan HAM kalau mau melindungi 
mereka yang ditangkap polisi, dan terbukti memiliki bahan peledak, 
dan banyak hal lainnya. Tetapi dilain pihak, sangat mentertawakan 
konsep HAM yang katanya ciptaan Amerika.

Banyak yang protes, karena katanya media dan kepolisian mencoba 
mempengaruhi publik, bahwa seolah sebelumnya sudah divonnis, bahwa 
yang tertangkap adalah teroris. Sekaligus, mereka mencoba 
mempengaruhi publik, termasuk Ba'ashir, bahwa yang tertangkap 
samasekali tak berdosa, hanya polisi yang se-mena mena, atau malah 
TAK ada terorisme di Indonesia..

Salam bingung

Danardono


--- In [email protected], "Al-Mahmud Abbas" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Bisa saja sdri Hafsah Salim terlalu emosi, tetapi pada intinya 
(saya percaya
> kepada informasi kepolisian yang memang logis runtut dalam persoalan
> kejahatan bahan peledak mulai dari Dr. Azahari dst..dst.) sudah 
jelas ada
> bukti-bukti materiil bahwa oknum tersebut sebagai buron dan mungkin 
termasuk
> dalam kategori kejahatan luar biasa. Oleh sebab itu dalam 
penangkapanpun
> tentu sudah disiapkan berbagai langkah mulai dari yang paling aman 
sampai
> yang terburuk (seperti penggerebegan Dr. Azahari).
> Dalam hal menangkap buron penjahat berpeluang membawa senjata atau 
baha
> peledak maka ybs tertangkap hidup itupun sudah suatu yang amat 
memuaskan,
> sehingga bisa dimintai keterangan lebih jauh mengenai jaringan dan
> organisasinya. Persoalan penembakan dalam konteks maksud melumpuhkan
> perlawanan tentu sudah ada prosedur dan pertimbangannya. 
Obyektivitasnya
> tentu sangat nisbi karena anda dan saya tidak mengalami langsung 
bagaimana
> penangkapan itu, tidak ada ketentuan yang bisa dilaksanakan 100 % 
obyektiv,
> sebagai aparat yang dituntut memberikan rasa aman kepada sekian 
ratus juta
> rakyat saya 100% maklum bila ada rasa khawatir buron klas kakap itu 
lepas
> lagi. Karena bagi penjahat kalau seandainya ingin lari dengan nekad 
merebut
> senjata itu bagi dia tidak perlu ada pertimbangan yang harus 
dipikirkan
> lagi, apalagi mikirin HAM.
> Lha bagaimana kita mau melawan orang yang tidak peduli HAM kok 
dengan
> menerapkan HAM ? Begitu mungkin uraian yang sedikit lebih terang. 
Sedangkan
> penjahat kapak merah saja di dor di jalan ok2 saja, kalau tidak 
begitu apa
> kalau sanak saudara anda menjadi prajurit polisi mau jadi korban 
kapak merah
> ? Apalagi ini penjahat berorganisasi destruktif tidak punya akal 
sehat.
> 
> Ok gitu sajalah ga usah macem2, lanjut saja pak polisi.
> 
> Wassalam.
> 
> 
> On 6/28/07, M. Irwan Hrp <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> >   Dear Muskitawati,
> >
> > Sebelum menjalani peradilan, seseorang harus diperlakukan secara 
adil
> > walaupun dia disangka melakukan kejahatan, dan pembuktiannya 
harus melalui
> > pengadilan terbuka (baca yg article 11)
> >
> > Silahkan baca Universal Declaration of Human Right (
> > http://www.un.org/Overview/rights.html)
> >
> >
> > *Article 10.*
> >
> >    Everyone is entitled in full equality to a fair and public 
hearing
> >    by an independent and impartial tribunal, in the determination 
of his rights
> >    and obligations and of any criminal charge against him.
> >
> > *Article 11.*
> >
> >    (1) Everyone charged with a penal offence has the right to be
> >    presumed innocent until proved guilty according to law in a 
public
> >    trial at which he has had all the guarantees necessary for his
> >    defence.
> >
> >    (2) No one shall be held guilty of any penal offence on 
account of
> >    any act or omission which did not constitute a penal offence, 
under national
> >    or international law, at the time when it was committed. Nor 
shall a heavier
> >    penalty be imposed than the one that was applicable at the 
time the penal
> >    offence was committed.
> >
> > Btw, Muskitawati baca HAM yg mana ya ? :)
> >
> >
> >
> >
> > On 6/25/07, Hafsah Salim < [EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > >
> > >
> > > Untuk tersangka penjahat meskipun belum terbukti, tidak ada 
lagi HAM
> > > karena HAM penting untuk melindungi setiap orang yang tidak 
bersalah
> > > bukan melindungi penjahat atau tersangka kejahatan. Itulah 
sebabnya
> > > seorang yang baik tidak boleh di interogasi misalnya sebagai 
saksi,
> > > kecuali orang itu adalah tersangka kejahatan, maka HAM tidak 
lagi
> > > berlaku dan boleh di interogasi.
> > >
> > > Ham itu gunanya melindung seseorang dari kejahatan, bukan malah
> > > digunakan untuk melindungi penjahat. Itulah sebabnya di 
Indonesia
> > > harus diberi pelajaran mengenai HAM dan Demokrasi bukan 
pelajaran
> > > agama. HAM itu tidak bisa dijadikan perisai melindungi penjahat
> > > maupun kejahatan seperti yang sering terjadi di Indonesia.
> > >
> > > Dan HAM itu bukanlah pelajaran kejujuran, HAM itu merupakan
> > > perlindungan bukan badan pendidikan untuk membuat orang jujur. 
Orang
> > > yang tidak jujur sekalipun tidak berarti dia seorang penjahat, 
oleh
> > > karena itu jujur atau tidak tetap saja perlindungan HAM berlaku 
karena
> > > perlindungan HAM tidak terbatas kepada hanya orang yang jujur.
> > >
> > > 
> >
>


Kirim email ke