Saya juga heran mas, karena beberapa kelompok Muslim yang sangat cinta pada teroris, selalu menggunakan HAM kalau mau melindungi mereka yang ditangkap polisi, dan terbukti memiliki bahan peledak, dan banyak hal lainnya. Tetapi dilain pihak, sangat mentertawakan konsep HAM yang katanya ciptaan Amerika.
Banyak yang protes, karena katanya media dan kepolisian mencoba mempengaruhi publik, bahwa seolah sebelumnya sudah divonnis, bahwa yang tertangkap adalah teroris. Sekaligus, mereka mencoba mempengaruhi publik, termasuk Ba'ashir, bahwa yang tertangkap samasekali tak berdosa, hanya polisi yang se-mena mena, atau malah TAK ada terorisme di Indonesia.. Salam bingung Danardono --- In [email protected], "Al-Mahmud Abbas" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Bisa saja sdri Hafsah Salim terlalu emosi, tetapi pada intinya (saya percaya > kepada informasi kepolisian yang memang logis runtut dalam persoalan > kejahatan bahan peledak mulai dari Dr. Azahari dst..dst.) sudah jelas ada > bukti-bukti materiil bahwa oknum tersebut sebagai buron dan mungkin termasuk > dalam kategori kejahatan luar biasa. Oleh sebab itu dalam penangkapanpun > tentu sudah disiapkan berbagai langkah mulai dari yang paling aman sampai > yang terburuk (seperti penggerebegan Dr. Azahari). > Dalam hal menangkap buron penjahat berpeluang membawa senjata atau baha > peledak maka ybs tertangkap hidup itupun sudah suatu yang amat memuaskan, > sehingga bisa dimintai keterangan lebih jauh mengenai jaringan dan > organisasinya. Persoalan penembakan dalam konteks maksud melumpuhkan > perlawanan tentu sudah ada prosedur dan pertimbangannya. Obyektivitasnya > tentu sangat nisbi karena anda dan saya tidak mengalami langsung bagaimana > penangkapan itu, tidak ada ketentuan yang bisa dilaksanakan 100 % obyektiv, > sebagai aparat yang dituntut memberikan rasa aman kepada sekian ratus juta > rakyat saya 100% maklum bila ada rasa khawatir buron klas kakap itu lepas > lagi. Karena bagi penjahat kalau seandainya ingin lari dengan nekad merebut > senjata itu bagi dia tidak perlu ada pertimbangan yang harus dipikirkan > lagi, apalagi mikirin HAM. > Lha bagaimana kita mau melawan orang yang tidak peduli HAM kok dengan > menerapkan HAM ? Begitu mungkin uraian yang sedikit lebih terang. Sedangkan > penjahat kapak merah saja di dor di jalan ok2 saja, kalau tidak begitu apa > kalau sanak saudara anda menjadi prajurit polisi mau jadi korban kapak merah > ? Apalagi ini penjahat berorganisasi destruktif tidak punya akal sehat. > > Ok gitu sajalah ga usah macem2, lanjut saja pak polisi. > > Wassalam. > > > On 6/28/07, M. Irwan Hrp <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Dear Muskitawati, > > > > Sebelum menjalani peradilan, seseorang harus diperlakukan secara adil > > walaupun dia disangka melakukan kejahatan, dan pembuktiannya harus melalui > > pengadilan terbuka (baca yg article 11) > > > > Silahkan baca Universal Declaration of Human Right ( > > http://www.un.org/Overview/rights.html) > > > > > > *Article 10.* > > > > Everyone is entitled in full equality to a fair and public hearing > > by an independent and impartial tribunal, in the determination of his rights > > and obligations and of any criminal charge against him. > > > > *Article 11.* > > > > (1) Everyone charged with a penal offence has the right to be > > presumed innocent until proved guilty according to law in a public > > trial at which he has had all the guarantees necessary for his > > defence. > > > > (2) No one shall be held guilty of any penal offence on account of > > any act or omission which did not constitute a penal offence, under national > > or international law, at the time when it was committed. Nor shall a heavier > > penalty be imposed than the one that was applicable at the time the penal > > offence was committed. > > > > Btw, Muskitawati baca HAM yg mana ya ? :) > > > > > > > > > > On 6/25/07, Hafsah Salim < [EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > > > > > > Untuk tersangka penjahat meskipun belum terbukti, tidak ada lagi HAM > > > karena HAM penting untuk melindungi setiap orang yang tidak bersalah > > > bukan melindungi penjahat atau tersangka kejahatan. Itulah sebabnya > > > seorang yang baik tidak boleh di interogasi misalnya sebagai saksi, > > > kecuali orang itu adalah tersangka kejahatan, maka HAM tidak lagi > > > berlaku dan boleh di interogasi. > > > > > > Ham itu gunanya melindung seseorang dari kejahatan, bukan malah > > > digunakan untuk melindungi penjahat. Itulah sebabnya di Indonesia > > > harus diberi pelajaran mengenai HAM dan Demokrasi bukan pelajaran > > > agama. HAM itu tidak bisa dijadikan perisai melindungi penjahat > > > maupun kejahatan seperti yang sering terjadi di Indonesia. > > > > > > Dan HAM itu bukanlah pelajaran kejujuran, HAM itu merupakan > > > perlindungan bukan badan pendidikan untuk membuat orang jujur. Orang > > > yang tidak jujur sekalipun tidak berarti dia seorang penjahat, oleh > > > karena itu jujur atau tidak tetap saja perlindungan HAM berlaku karena > > > perlindungan HAM tidak terbatas kepada hanya orang yang jujur. > > > > > > > > >
