Bisa saja sdri Hafsah Salim terlalu emosi, tetapi pada intinya (saya percaya
kepada informasi kepolisian yang memang logis runtut dalam persoalan
kejahatan bahan peledak mulai dari Dr. Azahari dst..dst.) sudah jelas ada
bukti-bukti materiil bahwa oknum tersebut sebagai buron dan mungkin termasuk
dalam kategori kejahatan luar biasa. Oleh sebab itu dalam penangkapanpun
tentu sudah disiapkan berbagai langkah mulai dari yang paling aman sampai
yang terburuk (seperti penggerebegan Dr. Azahari).
Dalam hal menangkap buron penjahat berpeluang membawa senjata atau baha
peledak maka ybs tertangkap hidup itupun sudah suatu yang amat memuaskan,
sehingga bisa dimintai keterangan lebih jauh mengenai jaringan dan
organisasinya. Persoalan penembakan dalam konteks maksud melumpuhkan
perlawanan tentu sudah ada prosedur dan pertimbangannya. Obyektivitasnya
tentu sangat nisbi karena anda dan saya tidak mengalami langsung bagaimana
penangkapan itu, tidak ada ketentuan yang bisa dilaksanakan 100 % obyektiv,
sebagai aparat yang dituntut memberikan rasa aman kepada sekian ratus juta
rakyat saya 100% maklum bila ada rasa khawatir buron klas kakap itu lepas
lagi. Karena bagi penjahat kalau seandainya ingin lari dengan nekad merebut
senjata itu bagi dia tidak perlu ada pertimbangan yang harus dipikirkan
lagi, apalagi mikirin HAM.
Lha bagaimana kita mau melawan orang yang tidak peduli HAM kok dengan
menerapkan HAM ? Begitu mungkin uraian yang sedikit lebih terang. Sedangkan
penjahat kapak merah saja di dor di jalan ok2 saja, kalau tidak begitu apa
kalau sanak saudara anda menjadi prajurit polisi mau jadi korban kapak merah
? Apalagi ini penjahat berorganisasi destruktif tidak punya akal sehat.
Ok gitu sajalah ga usah macem2, lanjut saja pak polisi.
Wassalam.
On 6/28/07, M. Irwan Hrp <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Dear Muskitawati,
Sebelum menjalani peradilan, seseorang harus diperlakukan secara adil
walaupun dia disangka melakukan kejahatan, dan pembuktiannya harus melalui
pengadilan terbuka (baca yg article 11)
Silahkan baca Universal Declaration of Human Right (
http://www.un.org/Overview/rights.html)
*Article 10.*
Everyone is entitled in full equality to a fair and public hearing
by an independent and impartial tribunal, in the determination of his rights
and obligations and of any criminal charge against him.
*Article 11.*
(1) Everyone charged with a penal offence has the right to be
presumed innocent until proved guilty according to law in a public
trial at which he has had all the guarantees necessary for his
defence.
(2) No one shall be held guilty of any penal offence on account of
any act or omission which did not constitute a penal offence, under national
or international law, at the time when it was committed. Nor shall a heavier
penalty be imposed than the one that was applicable at the time the penal
offence was committed.
Btw, Muskitawati baca HAM yg mana ya ? :)
On 6/25/07, Hafsah Salim < [EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
> Untuk tersangka penjahat meskipun belum terbukti, tidak ada lagi HAM
> karena HAM penting untuk melindungi setiap orang yang tidak bersalah
> bukan melindungi penjahat atau tersangka kejahatan. Itulah sebabnya
> seorang yang baik tidak boleh di interogasi misalnya sebagai saksi,
> kecuali orang itu adalah tersangka kejahatan, maka HAM tidak lagi
> berlaku dan boleh di interogasi.
>
> Ham itu gunanya melindung seseorang dari kejahatan, bukan malah
> digunakan untuk melindungi penjahat. Itulah sebabnya di Indonesia
> harus diberi pelajaran mengenai HAM dan Demokrasi bukan pelajaran
> agama. HAM itu tidak bisa dijadikan perisai melindungi penjahat
> maupun kejahatan seperti yang sering terjadi di Indonesia.
>
> Dan HAM itu bukanlah pelajaran kejujuran, HAM itu merupakan
> perlindungan bukan badan pendidikan untuk membuat orang jujur. Orang
> yang tidak jujur sekalipun tidak berarti dia seorang penjahat, oleh
> karena itu jujur atau tidak tetap saja perlindungan HAM berlaku karena
> perlindungan HAM tidak terbatas kepada hanya orang yang jujur.
>
>