Diskusi komprehensif, dan bukan hitam-putih, pro atau
kontra, setuju atau tidak setuju mestinya perlu
semakin dibiasakan. Tidak hanya untuk menjadikan kita
lebih dewasa tetapi juga agar kita mengembangkan
pengetahuan sistemik mengenai hal ini. 

Hal demikian ini sangat diperlukan lebih-lebih ketika
penduduk kita sudah semakin cerdas, rakyat semakin
banyak mengecap perjalanan dan pendidikan. Juga,
difasilitasi oleh kemajuan ilmu dan teknologi terutama
di bidang teknologi informasi dan trasportasi, maka
manusia kini 'mobil'. Dan, repotnya, entah agar dapat
menghidupi dirinya, dan entah agar industri ini dapat
terus hidup dan bertumbuh, maka inheren dengannya
sekularisme diteguhkannya. Hampir tidak ada industri
Jepang yang menyertakan syariah ala Jepang(padahal
mesti adas khan?) atau sebetulnya ajaran-ajaran
Kristiani di dalam  kandungan barang buatan Barat.





--- RM Danardono HADINOTO <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

> Suatu kalimat yang sangat mencerahkan dari seorang
> tokoh pemikir 
> Muslim: "... Dalam konteks Indonesia yang pada
> dasarnya 'netral' 
> terhadap semua agama, pemikiran an-Naim sangat
> relevan dan 
> kontekstual. Karena itu, tidak ragu lagi, pemikiran
> an-Naim 
> merupakan kontribusi penting bagi negara-bangsa
> Indonesia. Bagi 
> kelompok-kelompok di Tanah Air yang sampai hari ini
> memandang 
> syariah sebagai satu-satunya solusi; dan
> memperlakukan syariah 
> sebagai 'obat cespleng' untuk menyelesaikan masalah,
> buku an-Naim 
> ini patut dipertimbangkan dengan pikiran yang tenang
> dan jernih...."
> 
> Biasanya, Isfun Isfun itu langsung jerit jerit,
> kalau yang menolak 
> syariah syariahan itu kaum Non Muslim. padahal
> sebagian besar anak 
> bangsa, yang berfikiran jernih, menolaknya..
> 
> Semoga menjadi pelajaran.
> 
> Salam
> 
> Danardono
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> --- In [email protected], "Sunny"
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> >
>
http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=301348&kat_id=19
> > 
> > Kamis, 26 Juli 2007
> > 
> > 
> > 
> > Islam, Negara, dan Masa Depan Syariah 
> > Oleh : Azyumardi Azra 
> > 
> > 
> >  
> > Subjek tentang Islam dan negara --khususnya negara
> 'sekuler'-- 
> tidak ragu lagi merupakan salah satu tema diskusi
> dan perdebatan 
> yang hangat tidak hanya di antara para pemikir dan
> cendekiawan 
> Muslim, tetapi juga bahkan di kalangan parpol dan
> politisi Muslim. 
> > 
> > Sekadar mengingatkan, pada dasarnya ada dua aliran
> mengenai subjek 
> ini; mereka yang menolak negara Islam atau integrasi
> resmi Islam ke 
> dalam negara, dan mereka yang menuntut amalgamasi
> Islam ke dalam 
> negara dan kekuasaan politik. Bagi kelompok kedua,
> pola seperti itu 
> memungkinkan penerapan syariah dengan kekuatan
> negara. Menurut 
> argumen mereka, tanpa kekuatan negara, maka
> penerapan syariah tidak 
> akan efektif. 
> > 
> > Bagi mereka, penerapan syariah merupakan
> alternatif satu-satunya 
> bagi pemecahan berbagai masalah yang dihadapi
> negara-negara Muslim, 
> termasuk Indonesia. Karena itu, kelompok ini
> berusaha melakukan 
> berbagai upaya agar negara dapat secara resmi
> mengadopsi syariah.
> > 
> > Di tengah diskusi itu, sangat menarik membaca buku
> terbaru guru 
> besar Emory University, Atlanta, Abdullahi Ahmed
> an-Naim, Islam dan 
> Negara Sekular: Menegosiasikan Masa Depan Syariah
> (Bandung: Mizan, 
> 2007). Penerbitan edisi bahasa Indonesia simultan
> dengan edisi 
> Inggris berbarengan diskusi dengan pengarangnya yang
> diselenggarakan 
> Center for the Study of Religion and Culture (CSRC)
> UIN Jakarta.
> > 
> > Tujuan utama buku ini, menurut an-Naim, adalah
> mempromosikan masa 
> depan syariah sebagai sistem normatif Islam di
> kalangan umat 
> Muslimin, tetapi bukan melalui penerapan prinsip
> secara paksa oleh 
> kekuatan negara. Hal ini karena dari sifat dan
> tujuannya, syariah 
> hanya bisa dijalankan secara sukarela oleh para
> penganutnya. 
> Sebaliknya, prinsip syariah kehilangan otoritas dan
> nilai agamanya 
> apabila dipaksakan negara. Karena itu, pemisahan
> Islam dan negara 
> secara kelembagaan sangat perlu agar syariah bisa
> berperan positif 
> dan mencerahkan bagi umat Islam. Pendapat ini
> disebut an-Naim 
> sebagai 'netralitas negara terhadap agama'.
> > 
> > Lebih jauh an-Naim berargumen, syariah memiliki
> masa depan yang 
> cerah dalam kehidupan publik masyarakat Islam,
> karena dapat berperan 
> dalam menyiapkan anak-anak untuk hidup beragama,
> bermasyarakat; 
> membina lembaga dan hubungan sosial. Syariah akan
> terus memainkan 
> peran penting dalam membentuk dan mengembangkan
> norma dan nilai 
> etika yang direfleksikan dalam perundangan dan
> kebijakan publik 
> melalui politik demokratis.
> > 
> > Tapi penting dicatat, dengan tarikan napas yang
> sama, an-Naim 
> berpendapat, prinsip dan aturan syariah tidak dapat
> diberlakukan dan 
> diterapkan secara formal oleh negara sebagai hukum
> dan kebijakan 
> publik hanya karena alasan bahwa prinsip dan aturan
> syariah itu 
> merupakan bagian daripada syariah. Apabila
> pemberlakuan syariah 
> seperti itu diusahakan, hal itu merupakan kehendak
> politik negara 
> dan bukan hukum Islam. Menurut an-Naim, adanya klaim
> elite penguasa 
> yang kadang-kadang melegitimasi kekuasaan negara
> atas nama syariah 
> tidak lantas berarti bahwa klaim itu benar atau
> mungkin 
> dilaksanakan. 
> > 
> > Namun, menurut an-Naim, ini tidak berarti bahwa
> Islam -yang 
> merupakan induk syariah-- harus dikeluarkan dari
> kebijakan publik 
> umumnya. Sebaliknya, negara tidak perlu berusaha
> menerapkan syariah 
> secara formal agar umat Islam benar-benar dapat
> menjalankan 
> keyakinan Islamnya secara sungguh-sungguh, sebagai
> bagian daripada 
> kewajiban beragama, bukan karena paksaan negara.
> > 
> > Alasan an-Naim ini berangkat dari asumsi, umat
> Islam di manapun --
> baik sebagai mayoritas maupun minoritas-- dituntut
> menjalankan 
> syariah Islam sebagai bagian daripada kewajiban
> keagamaan. Tuntutan 
> ini dapat diwujudkan sebaik-baiknya manakala negara
> bersikap netral 
> terhadap semua doktrin keagamaan; dan tidak berusaha
> menerapkan 
> prinsip-prinsip syariah sebagai kebijakan atau
> perundangan negara.
> > 
> > Namun, ini tidak berarti negara tidak dapat atau
> harus sepenuhnya 
> bersikap netral, karena ia merupakan lembaga politik
> yang sudah 
> tentu dipengaruhi kepentingan warga negara.
> Perundangan dan 
> kebijakan publik memang seharusnya mencerminkan
> keyakinan dan nilai-
> nilai warga negara, termasuk nilai-nilai agama. Tapi
> penting 
> digarisbawahi, tulis an-Naim, bahwa hal itu tidak
> dilakukan atas 
> nama agama tertentu.
> > 
> > Sebab, jika negara melakukan hal itu, maka dapat
> membahayakan 
> perdamaian, stabilitas, dan perkembangan yang sehat
> seluruh 
> masyarakat. Karena, mereka yang terabaikan haknya
> memperoleh 
> pelayanan dan perlindungan negara serta
> berpartisipasi aktif dalam 
> politik dan kehidupan publik akan menarik diri;
> bahkan terdorong 
> melakukan tindakan kekerasan karena merasa tidak ada
> cara-cara lain 
> 
=== message truncated ===



       
____________________________________________________________________________________
Take the Internet to Go: Yahoo!Go puts the Internet in your pocket: mail, news, 
photos & more. 
http://mobile.yahoo.com/go?refer=1GNXIC

Kirim email ke