Kalau tidak salah, berdasarkan PP No. 52 tahun 2000, ada pasal yang menyebutkan
"Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mencatat/merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna telekomunikasi." apakah mungkin yang wajib dicatat/direkam itu adalah termasuk isi percakapan ? Regards, Paulus T. On 9/12/07, mediacare <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Terima kasih untuk rilisnya Mas Arif. Kebetulan saya pengguna Telkom > Flexi juga. Mulai detik ini saya akan lebih berhati-hati memakainya, kalau > perlu pindah ke operator ponsel lain yang punya komitmen untuk tidak > menyadap pembicaraan yang dilakukan oleh pelanggannya. > > > >
