Kalau tidak salah, berdasarkan PP No. 52 tahun 2000, ada pasal yang
menyebutkan

"Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mencatat/merekam secara rinci
pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna telekomunikasi."

apakah mungkin yang wajib dicatat/direkam itu adalah termasuk isi percakapan
?


Regards,
Paulus T.

On 9/12/07, mediacare <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>  Terima kasih untuk rilisnya Mas Arif. Kebetulan saya pengguna Telkom
> Flexi juga. Mulai detik ini saya akan lebih berhati-hati memakainya, kalau
> perlu pindah ke operator ponsel lain yang punya komitmen untuk tidak
> menyadap pembicaraan yang dilakukan oleh pelanggannya.
>
>
>
>

Kirim email ke