Menurut hemat kami, apapun alasannya penyadapan seharusnya tidak dilakukan.
Kalau begini caranya, kepercayaan kita terhadap operator penyelenggara bisa
hancur..


-- 
Regards,



agaitaruna
http://mfajri.banuanta.com/?Miscellaneous:Free_SMS
-------------------------------------------

Pada tanggal 12/09/07, mediacare <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
>
>    Terima kasih untuk rilisnya Mas Arif. Kebetulan saya pengguna Telkom
> Flexi juga. Mulai detik ini saya akan lebih berhati-hati memakainya, kalau
> perlu pindah ke operator ponsel lain yang punya komitmen untuk tidak
> menyadap pembicaraan yang dilakukan oleh pelanggannya.
>
>
>
>
> ----- Original Message -----
> *From:* Arif Zulkifli <[EMAIL PROTECTED]>
> *To:* [EMAIL PROTECTED]
> *Sent:* Wednesday, September 12, 2007 10:45 AM
> *Subject:* [wartawan] rilis terhadap penyadapan wartawan TEMPO
>
>   *ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN* JAKARTA
>
>
>
> Nomor : 05/AJIJAK-Adv/Pers/IX/2007
>
> Perihal : Siaran Pers untuk segera disiarkan
>
> *Siaran Pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta atas tindakan
>
> penyadapan dan intimidasi berkedok penegakan hukum terhadap wartawan
>
> Majalah Tempo, Metta Dharmasaputra*
>
> Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengutuk terjadinya tindakan
>
> penyadapan telepon genggam yang dilakukan pihak-pihak yang tidak
>
> bertanggungjawab atas wartawan Majalah Tempo, Metta Dharmasaputra. AJI
>
> menilai terjadinya penyadapan atas wartawan investigatif dari salahsatu
>
> media terkemuka di Indonesia ini adalah tanda-tanda bahaya yang
>
> menandakan kebebasan pers di negeri ini kembali terancam.
>
> Jika komunikasi wartawan yang melakukan tugas jurnalistiknya di bawah
>
> naungan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bisa dengan seenaknya
>
> disadap dengan dalih penegakan hukum, maka masa depan kebebasan pers di
>
> negeri ini sudah gelap gulita. Terlebih jika benar penyadapan itu
>
> dilakukan untuk melindungi kepentingan pihak-pihak yang selama ini
>
> justru melakukan pelanggaran hukum dengan manipulasi pajak yang
>
> merugikan negara sampai triliunan rupiah.
>
> Selain itu, AJI Jakarta juga menyesalkan cara-cara Polda Metro Jaya
>
> menegakkan hukum dengan mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan kepada
>
> kebebasan pers dan hak wartawan mencari informasi yang dilindungi
>
> undang-undang.
>
> Adalah benar wartawan Tempo, Metta Dharmasaputra, menjalin komunikasi
>
> dengan mantan karyawan PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto, sejak
>
> akhir 2006 lalu, dalam rangka tugas jurnalistik. Saat itu belum jelas
>
> benar status hukum Vincentius Amin Sutanto. Motif utama komunikasi
>
> tersebut adalah penggalian data-data penting mengenai manipulasi pajak
>
> PT Asian Agri yang dipegang Vincentius, yang kemudian dipublikasikan
>
> sebagai Laporan Utama Majalah Berita Mingguan Tempo pada Januari 2007
> lalu.
>
> Sebagai tindak lanjut dari pemberitaan tersebut, pada pertengahan
>
> Januari, tim gabungan Direktorat Pajak Departemen Keuangan dan Komisi
>
> Pemberantasan Korupsi mendatangi kantor PT Asian Agri di Jakarta dan
>
> Medan dan menyita sejumlah dokumen. Bahkan pada Mei 2007, Dirjen Pajak
>
> Darmin Nasution menegaskan pemerintah sudah menemukan bukti awal pidana
>
> pajak PT Asian Agri dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 786
>
> miliar. Lima direksi perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka. Semua
>
> ini adalah berkat informasi penting yang disampaikan Vincentius Amin
>
> Sutanto sebagai /whistle blower/ yang membongkar praktek biadab yang
>
> merugikan keuangan negara.
>
> Namun, meski sudah nyata-nyata membantu membongkar kasus ini, Vincentius
>
> justru diganjar hukuman penjara 11 tahun pada Agustus 2007 lalu, karena
>
> dinilai terbukti melakukan pidana pencucian uang. Tak puas dengan
>
> "keberhasilan" membui seorang /whistleblower/, polisi kini juga
>
> mengincar wartawan Tempo, Metta Dharmasaputra, yang membantu mengungkap
>
> kasus ini kepada publik. Buktinya, pada awal September lalu, Kepala
>
> Satuan II/Fismondev Polda Metro Jaya, AKBP Aris Munandar, melayangkan
>
> surat panggilan kepada Metta untuk menjadi saksi berkaitan dengan
>
> pelarian Vincentius ke Singapura.
>
> Pada saat bersamaan, di kalangan wartawan juga beredar salinan
>
> percakapan SMS dari telepon genggam Telkom Flexy milik Metta
>
> Dharmasaputra dengan sejumlah pihak. Seorang pejabat Telkom memastikan
>
> salinan itu memang dikeluarkan atas permintaan aparat penegak hukum.
>
> Semua fakta dan bukti di atas cukup untuk membuat AJI Jakarta prihatin
>
> dan menyesalkan arah penyelidikan polisi dalam kasus ini. Patut diduga
>
> polisi bertindak bukan atas kepentingan umum dan mengabaikan prosedur
>
> penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui telekomunikasi seperti
>
> diatur UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan
>
> Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000. Dalam dua aturan itu, penyadapan atau
>
> permintaan informasi percakapan melalui telekomunikasi hanya bisa
>
> dilakukan atas seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi, terorisme
>
> dan narkoba. Sementara Metta Dharmasaputra dalam kasus ini hanya
>
> berstatus sebagai saksi dan nyata-nyata melakukan tugas jurnalistik
>
> sebagai wartawan yang dilindungi undang-undang. Apa yang dilakukannya
>
> sebagai wartawan dalam kasus ini semata-mata demi melindungi kepentingan
>
> publik yang lebih besar.
>
> AJI Jakarta mengajak semua media, organisasi profesi wartawan,
>
> lembaga-lembaga yang peduli pada kebebasan pers, para jurnalis, dan
>
> organisasi masyarakat sipil untuk bersama melawan tekanan yang mengancam
>
> kebebasan pers ini.
>
>
>
> Jakarta, 12 September 2007
>
>
>
>
>
> *_Jajang Jamaludin_* *_Umar Idris_*
>
> Ketua Umum Ketua Divisi Advokasi
>
>  ------------------------------
>
> No virus found in this incoming message.
> Checked by AVG Free Edition.
> Version: 7.5.485 / Virus Database: 269.13.15/1002 - Release Date:
> 11/09/2007 17:46
>
>  
>



-- 
Regards,



agaitaruna
http://mfajri.banuanta.com/?Miscellaneous:Free_SMS
-------------------------------------------

Kirim email ke