Menurut hemat kami, apapun alasannya penyadapan seharusnya tidak dilakukan. Kalau begini caranya, kepercayaan kita terhadap operator penyelenggara bisa hancur..
-- Regards, agaitaruna http://mfajri.banuanta.com/?Miscellaneous:Free_SMS ------------------------------------------- Pada tanggal 12/09/07, mediacare <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > > Terima kasih untuk rilisnya Mas Arif. Kebetulan saya pengguna Telkom > Flexi juga. Mulai detik ini saya akan lebih berhati-hati memakainya, kalau > perlu pindah ke operator ponsel lain yang punya komitmen untuk tidak > menyadap pembicaraan yang dilakukan oleh pelanggannya. > > > > > ----- Original Message ----- > *From:* Arif Zulkifli <[EMAIL PROTECTED]> > *To:* [EMAIL PROTECTED] > *Sent:* Wednesday, September 12, 2007 10:45 AM > *Subject:* [wartawan] rilis terhadap penyadapan wartawan TEMPO > > *ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN* JAKARTA > > > > Nomor : 05/AJIJAK-Adv/Pers/IX/2007 > > Perihal : Siaran Pers untuk segera disiarkan > > *Siaran Pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta atas tindakan > > penyadapan dan intimidasi berkedok penegakan hukum terhadap wartawan > > Majalah Tempo, Metta Dharmasaputra* > > Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengutuk terjadinya tindakan > > penyadapan telepon genggam yang dilakukan pihak-pihak yang tidak > > bertanggungjawab atas wartawan Majalah Tempo, Metta Dharmasaputra. AJI > > menilai terjadinya penyadapan atas wartawan investigatif dari salahsatu > > media terkemuka di Indonesia ini adalah tanda-tanda bahaya yang > > menandakan kebebasan pers di negeri ini kembali terancam. > > Jika komunikasi wartawan yang melakukan tugas jurnalistiknya di bawah > > naungan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bisa dengan seenaknya > > disadap dengan dalih penegakan hukum, maka masa depan kebebasan pers di > > negeri ini sudah gelap gulita. Terlebih jika benar penyadapan itu > > dilakukan untuk melindungi kepentingan pihak-pihak yang selama ini > > justru melakukan pelanggaran hukum dengan manipulasi pajak yang > > merugikan negara sampai triliunan rupiah. > > Selain itu, AJI Jakarta juga menyesalkan cara-cara Polda Metro Jaya > > menegakkan hukum dengan mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan kepada > > kebebasan pers dan hak wartawan mencari informasi yang dilindungi > > undang-undang. > > Adalah benar wartawan Tempo, Metta Dharmasaputra, menjalin komunikasi > > dengan mantan karyawan PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto, sejak > > akhir 2006 lalu, dalam rangka tugas jurnalistik. Saat itu belum jelas > > benar status hukum Vincentius Amin Sutanto. Motif utama komunikasi > > tersebut adalah penggalian data-data penting mengenai manipulasi pajak > > PT Asian Agri yang dipegang Vincentius, yang kemudian dipublikasikan > > sebagai Laporan Utama Majalah Berita Mingguan Tempo pada Januari 2007 > lalu. > > Sebagai tindak lanjut dari pemberitaan tersebut, pada pertengahan > > Januari, tim gabungan Direktorat Pajak Departemen Keuangan dan Komisi > > Pemberantasan Korupsi mendatangi kantor PT Asian Agri di Jakarta dan > > Medan dan menyita sejumlah dokumen. Bahkan pada Mei 2007, Dirjen Pajak > > Darmin Nasution menegaskan pemerintah sudah menemukan bukti awal pidana > > pajak PT Asian Agri dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 786 > > miliar. Lima direksi perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka. Semua > > ini adalah berkat informasi penting yang disampaikan Vincentius Amin > > Sutanto sebagai /whistle blower/ yang membongkar praktek biadab yang > > merugikan keuangan negara. > > Namun, meski sudah nyata-nyata membantu membongkar kasus ini, Vincentius > > justru diganjar hukuman penjara 11 tahun pada Agustus 2007 lalu, karena > > dinilai terbukti melakukan pidana pencucian uang. Tak puas dengan > > "keberhasilan" membui seorang /whistleblower/, polisi kini juga > > mengincar wartawan Tempo, Metta Dharmasaputra, yang membantu mengungkap > > kasus ini kepada publik. Buktinya, pada awal September lalu, Kepala > > Satuan II/Fismondev Polda Metro Jaya, AKBP Aris Munandar, melayangkan > > surat panggilan kepada Metta untuk menjadi saksi berkaitan dengan > > pelarian Vincentius ke Singapura. > > Pada saat bersamaan, di kalangan wartawan juga beredar salinan > > percakapan SMS dari telepon genggam Telkom Flexy milik Metta > > Dharmasaputra dengan sejumlah pihak. Seorang pejabat Telkom memastikan > > salinan itu memang dikeluarkan atas permintaan aparat penegak hukum. > > Semua fakta dan bukti di atas cukup untuk membuat AJI Jakarta prihatin > > dan menyesalkan arah penyelidikan polisi dalam kasus ini. Patut diduga > > polisi bertindak bukan atas kepentingan umum dan mengabaikan prosedur > > penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui telekomunikasi seperti > > diatur UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan > > Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000. Dalam dua aturan itu, penyadapan atau > > permintaan informasi percakapan melalui telekomunikasi hanya bisa > > dilakukan atas seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi, terorisme > > dan narkoba. Sementara Metta Dharmasaputra dalam kasus ini hanya > > berstatus sebagai saksi dan nyata-nyata melakukan tugas jurnalistik > > sebagai wartawan yang dilindungi undang-undang. Apa yang dilakukannya > > sebagai wartawan dalam kasus ini semata-mata demi melindungi kepentingan > > publik yang lebih besar. > > AJI Jakarta mengajak semua media, organisasi profesi wartawan, > > lembaga-lembaga yang peduli pada kebebasan pers, para jurnalis, dan > > organisasi masyarakat sipil untuk bersama melawan tekanan yang mengancam > > kebebasan pers ini. > > > > Jakarta, 12 September 2007 > > > > > > *_Jajang Jamaludin_* *_Umar Idris_* > > Ketua Umum Ketua Divisi Advokasi > > ------------------------------ > > No virus found in this incoming message. > Checked by AVG Free Edition. > Version: 7.5.485 / Virus Database: 269.13.15/1002 - Release Date: > 11/09/2007 17:46 > > > -- Regards, agaitaruna http://mfajri.banuanta.com/?Miscellaneous:Free_SMS -------------------------------------------
