Artikel yang tertulis di website UNODC bukanlah kesepkatan seluruh negara tentang definisi terorisme. Kalau kita perhatikan, yang tertulis di situ hanyalah proposed definition yang sampai saat ini belum dapat diterima oleh semua pihak, karena masing2 negara punya kepentingan yang berbeda. Belum lagi beberapa LSM yang internasional yang aksi2 lapangannya kerap kali mengancam keselamatan jiwa aktivisnya maupun masyarakat.
Perdebatan mengenai definisi terorisme masih berlangsung sebagaimana bisa kita temukan pada artikel yang ditulis oleh Thomas Weigend, seorang professor of criminal law dari Univ. of Cologne yang diterbitkan oleh Oxford Univ. Press thn 2006 berjudul The universal terrorist: international community grappling with definition. Sebagai kesimpulan artikel tersebut, Weigend memberi komentar sbb: In employing the criminal law in the war against terrorism, we should not lose sight of the fact that this war cannot be won on the field of criminal justice but only through dealing, in a responsible manner and on a global scale, with the root causes of terrorism. ------------------------------------- Re: Bagi Mereka, Kita semua bisa menjadi teroris! Posted by: "Hafsah Salim" [EMAIL PROTECTED] muskitawati Date: Sun Sep 16, 2007 4:16 pm ((PDT)) > Biko <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Bila kita mengamati bagaimana AS dan Australia (termasuk pemerintah > Indonesia) mengonstruksi wacana "terorisme" dan "teroris", terdapat > suatu pola yang sebenarnya memungkinkan siapa pun dapat > dikategorikan sebagai "teroris". > Tidak benar pendapat anda diatas, tidak semua orang bisa dikategorikan terorist karena "terorisme" merupakan tindak kriminal. http://www.unodc.org/unodc/terrorism_definitions.html Tindakan kriminal artinya tindakan yang melawan hukum, tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. Jadi kalo ada umat Islam yang beranggapan bahwa UU negara tak wajib dipatuhi karena hukum Allah saja yang wajib kita patuhi, maka anggapan ini sudah merupakan anggapan terorist. Kalo anda tidak patuh kepada hukum Allah, anda tidak akan dituduh terorist, sebaliknya kalo anda melakukan tindak kriminal yang melanggar UU negara, maka anda termasuk terorist. > Tidak ada suatu definisi baku yang mereka sosialisasikan untuk > menuduh seseorang atau sekelompok orang sebagai "teroris". Jadi, > secara definisi istilah teroris itu adalah istilah yang liar. Kadar > keliarannya semakin sempurnya ketika dibungkus dengan doktrin > "pre-emptive strike". Dengan ini, kita bisa tahu rendahnya kadar > moral dan intelektualitas dari mereka yang saat ini mengampanyekan > "global war against terror". http://www.unodc.org/unodc/terrorism_definitions.html Definisinya sudah dibakukan oleh UN silahkan baca website diatas, dan definisi ini sama sekali bukan istilah yang liar. Melawan terror adalah demi melindungi mereka yang tidak bersalah. Sangat berbeda dengan perbuatan terror, pelaku teror melakukan tindakan kejahatan terhadap mereka yang tidak bersalah, sebaliknya pemerintah yang memerangi teror justru memerangi mereka yang melakukan pelanggaran atau kesalahan. > Padahal, siapapun tahu, teroris yang sebenarnya adalah AS, > Australia, dan semua pemerintahan yang mendukungnya. faktanya bisa > kita lihat dari seberapa besar kerusakan-kerusakan dan kehancuran > kemanusiaan yang mereka ciptakan hingga saat ini. > AS dan Australia bukanlah teroris, karena kalo mereka adalah terorist, maka mereka akan ditentang oleh seluruh dunia. Realitasnya ajaran2 Islam dengan Jihad Islamnya inilah yang sesungguhnya terorist dan bisa kita bersama membuktikannya. Baik mereka yang Islam maupun mereka yang bukan Islam sama2 mengalami teror2 jihad Islam ini dengan berbagai kedok2 terselubung maupun terang2an. Contoh yang sederhana, umat Islam Ahmadiah dibakari mesjidnya, dan dijarah harta benda milik umatnya. Inilah yang kita namakan teror meskipun bertujuan mencari pahala agamanya. Gereja2 dan amoy2 yang bukan Islam, gereja dibakari, dan amoy2 diperkosa massal, dan inilah merupakan terorisme yang diperangi diseluruh dunia. Global War Against Terorisme sudah menjadi UU Internasional yang baku dimana semua negara2 diseluruh dunia sudah bergabung menjadi satu dalam memahaminya. Kalo anda menuduh AS dan Australia adalah terorist, maka siapa yang jadi korbannya???? Jelas tidak ada, yang dikejar oleh AS dan Australia justru terorist jihad Islam saja bukan lainnya. Hanya mereka yang bersalah saja yang dihukum bukan semuanya tanpa pandang bulu seperti halnya yang dilakukan oleh teroris Jihad Islam. Ny. Muslim binti Muskitawati.
