Artikel yang tertulis di website UNODC bukanlah kesepkatan seluruh 
negara tentang definisi terorisme. Kalau kita perhatikan, yang tertulis 
di situ hanyalah proposed definition yang sampai saat ini belum dapat 
diterima oleh semua pihak, karena masing2 negara punya kepentingan yang 
berbeda. Belum lagi beberapa LSM yang internasional yang aksi2 
lapangannya kerap kali mengancam keselamatan jiwa aktivisnya maupun 
masyarakat.

Perdebatan mengenai definisi terorisme masih berlangsung sebagaimana 
bisa kita temukan pada artikel yang ditulis oleh Thomas Weigend, 
seorang professor of criminal law dari Univ. of Cologne yang 
diterbitkan oleh Oxford Univ. Press thn 2006 berjudul The universal 
terrorist: international community grappling with definition. Sebagai 
kesimpulan artikel tersebut, Weigend memberi komentar sbb: 

In employing the criminal law in the war against terrorism, we should 
not lose sight of the fact that this war cannot be won on the field of 
criminal justice but only through dealing, in a responsible manner and 
on a global scale, with the root causes of terrorism.



-------------------------------------
Re: Bagi Mereka, Kita semua bisa menjadi teroris!
Posted by: "Hafsah Salim" [EMAIL PROTECTED] muskitawati
Date: Sun Sep 16, 2007 4:16 pm ((PDT))

> Biko <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Bila kita mengamati bagaimana AS dan Australia (termasuk pemerintah 
> Indonesia) mengonstruksi wacana "terorisme" dan "teroris", terdapat 
> suatu pola yang sebenarnya memungkinkan siapa pun dapat 
> dikategorikan sebagai "teroris". 
> 


Tidak benar pendapat anda diatas, tidak semua orang bisa dikategorikan
terorist karena "terorisme" merupakan tindak kriminal.

http://www.unodc.org/unodc/terrorism_definitions.html

Tindakan kriminal artinya tindakan yang melawan hukum, tindakan yang
bertentangan dengan hukum yang berlaku.  Jadi kalo ada umat Islam yang
beranggapan bahwa UU negara tak wajib dipatuhi karena hukum Allah saja
yang wajib kita patuhi, maka anggapan ini sudah merupakan anggapan
terorist.  Kalo anda tidak patuh kepada hukum Allah, anda tidak akan
dituduh terorist, sebaliknya kalo anda melakukan tindak kriminal yang
melanggar UU negara, maka anda termasuk terorist.



> Tidak ada suatu definisi baku yang mereka sosialisasikan untuk 
> menuduh seseorang atau sekelompok orang sebagai "teroris". Jadi, 
> secara definisi istilah teroris itu adalah istilah yang liar. Kadar 
> keliarannya semakin sempurnya ketika dibungkus dengan doktrin 
> "pre-emptive strike". Dengan ini, kita bisa tahu rendahnya kadar 
> moral dan intelektualitas dari mereka yang saat ini mengampanyekan 
> "global war against terror".


http://www.unodc.org/unodc/terrorism_definitions.html

Definisinya sudah dibakukan oleh UN silahkan baca website diatas, dan
definisi ini sama sekali bukan istilah yang liar.  Melawan terror
adalah demi melindungi mereka yang tidak bersalah.

Sangat berbeda dengan perbuatan terror, pelaku teror melakukan
tindakan kejahatan terhadap mereka yang tidak bersalah, sebaliknya
pemerintah yang memerangi teror justru memerangi mereka yang melakukan
pelanggaran atau kesalahan.


> Padahal, siapapun tahu, teroris yang sebenarnya adalah AS, 
> Australia, dan semua pemerintahan yang mendukungnya. faktanya bisa 
> kita lihat dari seberapa besar kerusakan-kerusakan dan kehancuran 
> kemanusiaan yang mereka ciptakan hingga saat ini.  
>


AS dan Australia bukanlah teroris, karena kalo mereka adalah terorist,
maka mereka akan ditentang oleh seluruh dunia.  Realitasnya ajaran2
Islam dengan Jihad Islamnya inilah yang sesungguhnya terorist dan bisa
kita bersama membuktikannya.  Baik mereka yang Islam maupun mereka
yang bukan Islam sama2 mengalami teror2 jihad Islam ini dengan
berbagai kedok2 terselubung maupun terang2an.

Contoh yang sederhana, umat Islam Ahmadiah dibakari mesjidnya, dan
dijarah harta benda milik umatnya.  Inilah yang kita namakan teror
meskipun bertujuan mencari pahala agamanya.

Gereja2 dan amoy2 yang bukan Islam, gereja dibakari, dan amoy2
diperkosa massal, dan inilah merupakan terorisme yang diperangi
diseluruh dunia.

Global War Against Terorisme sudah menjadi UU Internasional yang baku
dimana semua negara2 diseluruh dunia sudah bergabung menjadi satu
dalam memahaminya.

Kalo anda menuduh AS dan Australia adalah terorist, maka siapa yang
jadi korbannya????  Jelas tidak ada, yang dikejar oleh AS dan
Australia justru terorist jihad Islam saja bukan lainnya.  Hanya
mereka yang bersalah saja yang dihukum bukan semuanya tanpa pandang
bulu seperti halnya yang dilakukan oleh teroris Jihad Islam.

Ny. Muslim binti Muskitawati.

Kirim email ke