Klarifikasi
Peliputan Kasus Dugaan Manipulasi Pajak
Asian Agri Group
(Sukanto Tanoto)


Sejumlah pemberitaan media massa dan panggilan Kepolisian Daerah Metro 
Jaya atas diri saya, berkaitan dengan tugas jurnalistik yang saya 
lakukan dalam peliputan dugaan manipulasi pajak dan pencucian uang oleh 
Asian Agri Group milik Sukanto Tanoto, membuat saya merasa perlu 
melakukan klarifikasi.

Hal ini penting mengingat beberapa pihak menuduh tugas jurnalistik yang 
saya lakukan atas penugasan dari majalah Tempo merupakan usaha membantu 
satu kelompok bisnis untuk menekan pesaing bisnisnya. Tuduhan yang 
diikuti dengan perbuatan melanggar hukum, seperti menyadap telepon 
seluler milik pribadi saya, merupakan serangan yang serius terhadap 
kebebasan saya sebagai wartawan untuk bekerja melayani hak informasi 
publik. Berikut klarifikasi dari saya:


A. Sumber Persoalan

1. Saya menemui Vincentius A. Sutanto, Group Financial Controller Asian 
Agri Group, di Singapura pada 28-30 November 2006 untuk melakukan 
peliputan investigasi dugaan manipulasi pajak oleh salah satu induk 
perusahaan dalam Raja Garuda Mas Group itu. Vincent melarikan diri ke 
Singapura setelah membobol uang perusahaan US$ 3,1 juta (sekitar Rp 28 
miliar). Gagal mendapat pengampunan dari Sukanto Tanoto, Vincent 
melaporkan berbagai praktek manipulasi dan suap pajak Asian Agri ke 
Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Berdasarkan setumpuk data otentik (pencatatan transaksi harian, bukti 
transfer bank, dokumen perjanjian, e-mail internal, dll), ditaksir 
kerugian negara Rp 1,1 triliun sepanjang 2002-2005. Sejumlah data juga 
menunjukkan indikasi kuat pencucian uang melalui transfer dana hasil 
manipulasi pajak ke sejumlah negara: Singapura, Hong Kong, Mauritius, 
Makao, dan British Virgin Islands, yang berujung pada keluarga Sukanto 
Tanoto.

3. Hasil laporan utama majalah Tempo (15 Januari 2007) telah 
ditindaklanjuti oleh tim investigasi Direktorat Jenderal Pajak. Dalam 
siaran pers pada 14 Mei 2007, Dirjen Pajak Darmin Nasution menyatakan 
telah ditemukan bukti awal tindak pidana perpajakan oleh 15 perusahaan 
Asian Agri dengan kerugian negara Rp 786 miliar (terbesar dalam sejarah 
Indonesia). Dana sebesar ini cukup untuk membiayai sekolah 500 ribu 
siswa SD di seluruh Indonesia selama setahun. Lima direksi Asian Agri 
ditetapkan sebagai tersangka.

4. Pada 15 Mei 2007, Tim Intelijen dan Investigasi Ditjen Pajak berhasil 
menyita 9 truk dokumen Asian Agri di sebuah rumah toko penjual lampu 
hias di kawasan Duta Merlin, Jakarta. Dokumen dipindahkan dari kantor 
utama Asian Agri di Jl. Teluk Betung No. 31, Jakarta.


B. Tuduhan & Klarifikasi

Buntut dari peliputan itu, sejak akhir Agustus lalu beredar sejumlah 
tuduhan atas diri saya, sbb:

1. Saya bersama seorang pengusaha mengongkosi pelarian Vincent ke 
Singapura dan berkonspirasi mendorong Vincent melaporkan dugaan 
manipulasi pajak Asian Agri ke KPK, terkait dengan persaingan bisnis.

2. Saya menggunakan data gelap/palsu untuk melakukan kampanye hitam 
terhadap Asian Agri, dan menjual data itu dengan imbalan Rp 70 juta.

3. Saya memfasilitasi bantuan hukum untuk Vincent asalkan dia berkeras 
ke KPK menyatakan bahwa data itu tidak palsu.

Menjawab berbagai tuduhan itu, perlu saya sampaikan sejumlah klarifikasi 
sbb:

1. Keberangkatan saya ke Singapura atas penugasan resmi dari kantor 
untuk menjalankan tugas jurnalistik.

2. Pelaporan data-data dugaan manipulasi pajak Asian Agri merupakan 
inisiatif Vincent, sebelum ia menyerahkan diri ke pihak berwajib. Semula 
sempat terpikir olehnya untuk bunuh diri dan menyerahkan diri ke polisi 
Singapura, dengan alasan keselamatannya akan lebih terjamin di sana.

3. Saya sejak awal hanya membantu mencari perlindungan hukum bagi 
Vincent, istri dan ketiga anaknya, dengan menghubungi sejumlah pihak. 
Selain sebagai sumber berita yang patut dilindungi, Vincent adalah 
whistle blower yang bisa membantu upaya menyelamatkan uang negara.

4. Keterlibatan seseorang membiayai kuasa hukum Vincent didorong oleh 
rasa kemanusiaan dan kepentingan negara. Dalam print-out SMS saya yang 
telah beredar luas, salah satunya berbunyi: “...sepanjang ada manfaat 
buat negara, (orang itu) akan coba support.”

5. Proteksi bagi Vincent sangat krusial, sebab keselamatan diri dan 
keluarganya terancam. Beberapa kali ancaman, teror, dan intimidasi 
diterimanya selama pelarian di Singapura, di tahanan, dan seusai sidang 
di pengadilan. Keluarganya bahkan pada awal Januari lalu sempat melapor 
dan meminta perlindungan kepada Komnas HAM dan Komnas Anak.

6. Tidak satu sen pun uang pernah saya terima dan masuk ke kantong 
pribadi saya.


C. Sejumlah Kejanggalan

1. Beredar luas surat pemanggilan saya oleh Polda Metro Jaya No. 
Pol/Spgl/3002/VIII/2007/Ditsersekrimsus tertanggal 9 Agustus 2007 ke 
media massa. Surat ditandatangani oleh Kasat II Fiskal, Moneter, Devisa 
Polda Metro Jaya, AKBP Aris Munandar. Saya diminta memberi keterangan 
sebagai saksi kasus pencucian uang, pemalsuan, dan penipuan oleh Vincent 
pada 14 Agustus. Juga dimintai keterangan soal komunikasi via internet 
dengan Vincent selama dalam pelarian.

2. Saya tidak pernah menerima surat tertanggal 9 Agustus itu. Aris 
Munandar, kepada Tempo, semula membantah telah menandatangani surat itu. 
Belakangan mengakui menandatanganinya, namun surat belum dikirimkan dan 
tidak tahu mengapa bocor ke media massa.

3. Pemanggilan oleh Polisi yang didasarkan atas komunikasi saya dengan 
Vincent via internet, saat ia melarikan diri ke Singapura. Alasan ini 
janggal karena komunikasi juga dilakukan Vincent dengan dua media lain, 
termasuk majalah Trust.

4. Surat panggilan Polda kepada saya dan Livina (adik Vincent) sebagai 
saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang, pemalsuan, dan 
penipuan dengan tersangka Vincent. Pemanggilan janggal, sebab Vincent 
telah divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 
karena dinilai terbukti melakukan pencucian uang.

5. Tersebarnya surat panggilan itu bersamaan dengan beredar luasnya 
print out SMS dari dan ke telepon seluler Telkom Flexi saya periode 
Maret-Juli 2007


D. Penyadapan Telkom Flexi

1. Berdasarkan sejumlah pernyataan AKBP Aris Munandar di media massa, 
terdapat indikasi kuat Polisi telah meminta print-out SMS ke PT Telkom. 
Namun, Aris kepada Tempo membantahnya.

2. Pernyataan berbeda diungkapkan Direktur Compliance & Risk Management 
Telkom, Prasetio. Dalam suratnya kepada saya, 5 September 2007, Prasetio 
menegaskan tidak terjadi kebocoran (penjualan) informasi SMS oleh orang 
dalam Telkom. Menurutnya, Telkom menerima permintaan resmi dari pihak 
penegak hukum. Namun, tidak ada penjelasan transparan siapa yang 
dimaksud dengan pihak berwajib tersebut.

3. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 52 
Tahun 2000, permintaan rekaman percakapan dapat dilakukan oleh Jaksa 
Agung, Kapolri, atau penyidik. Namun, itu hanya boleh ditujukan pada 
seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi (UU KPK), 
terorisme (Perpu Terorisme), dan Narkoba (UU Psikotropika).

UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi:

Pasal 40 :
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang 
disalurkan melalui telekomunikasi dalam bentuk apapun.”

Pasal 42 :
Ayat (1) : “Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan 
informasi yang dikirim atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi 
melalui jaringan telekomunikasi yang diselenggarakan.”

Ayat (2) : “Untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara 
telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan/atau diterima 
oleh penyelenggaran jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi 
yang diperlukan atas:
(a) Permintaan tertulis Jaksa Agung dan/atau Kepala Kepolisian RI untuk 
tindak pidana tertentu.
(b) Permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan 
Undang-Undang yang berlaku.

Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan 
Telekomunikasi :

Pasal 87 :
Dalam hal untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa 
telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan/atau diterima 
oleh penyelenggara jasa telekomunikasi, serta dapat memberikan informasi 
yang diperlukan atas:

a. Permintaan tertulis Jaksa Agung dan/atau Kepala Kepolisian RI untuk 
tindak pidana tertentu.
b. Permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan 
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 88:
Permintaan perekaman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 
disampaikan secara tertulis dan sah kepada penyelenggara jasa 
telekomunikasi dengan tembusan kepada Menteri.

4. Praktek penyadapan pernah menggegerkan publik Indonesia hampir dua 
dekade silam. Saat itu, seorang karyawan PT Inti Indorayon Utama (milik 
Sukanto Tanoto) dan tiga karyawan Perumtel menyadap telepon rumah dan 
kantor Wibowo Ngaserin, Direktur Utama Bank Tani Nasional. Diduga, aksi 
penyadapan dilatarbelakangi perseteruan perebutan saham antara Wibowo 
dan Sukanto, yang juga Komisaris Utama Bank Tani Nasional, dimulai pada 
1987. Bekas Gubernur DKI Jakarta, Tjokropranolo, sempat ikut terseret ke 
meja hijau.


E. Tuntutan

Terkait dengan adanya berbagai tuduhan dan sejumlah kejanggalan di atas, 
saya ingin menyampaikan permohonan sbb :

1.Dewan pers menyampaikan klarifikasi ini kepada sejumlah media yang 
telah menulis kasus ini. Saya berharap klarifikasi ini berguna untuk 
pemberitaan selanjutnya, seraya menyampaikan bahwa proses check and 
recheck senantiasa harus dilakukan, agar tidak ada pihak yang dirugikan.

2.Kepala Kepolisian RI menegaskan kembali pernyataan bersama dengan 
Dewan Pers bahwa dalam kasus pencemaran nama baik yang terkait dengan 
kasus dugaan korupsi, maka yang diutamakan adalah penanganan kasus 
dugaan korupsinya. Saya berharap Kapolri juga mengklarifikasi dan 
mengusut tuntas aksi penyadapan, pembocoran, dan penyebarluasan 
print-out SMS saya oleh pihak-pihak tertentu.

3. PT Telkom segera memberikan penjelasan secara lebih transparan soal 
permintaan pihak berwajib atas print-out SMS saya, termasuk ada tidaknya 
izin Jaksa Agung/Kapolri, dan pemberitahuan kepada Menteri. Telkom pun 
perlu kiranya memberikan penjelasan terbuka kepada publik, bagaimana 
prosedur baku perlindungan atas privasi pelanggannya. Sebagai operator 
telekomunikasi terbesar di Tanah Air dengan sekitar 50 juta pelanggan (5 
juta Telkom Flexi, 9 juta telepon rumah, dan 35 juta Telkomsel), PT 
Telkom tentunya akan senantiasa menjaga kepercayaan pelanggannya.

4. Ditjen Pajak, KPK, Kejaksaan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis 
Transaksi Keuangan (PPATK) segera menuntaskan pengusutan indikasi 
manipulasi pajak, suap pajak, dan money laundering Asian Agri Group, 
demi menyelamatkan uang negara.



Jakarta, 14 September 2007



Metta Dharmasaputra
Wartawan Tempo


Mailing list:
http://groups.yahoo.com/group/mediacare/

Blog: 
http://mediacare.blogspot.com

http://www.mediacare.biz


 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/mediacare/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/mediacare/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke