FYI : Salah satu lembaga di bidang pers memasukan Metta dalam nominator
penerima award investigative reporting

On 9/22/07, budi Rahardjo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   Metta itu memang wartawan investigasi ok
>
>
> Ibaratnya ia seorang fotogfarer yang melihat adegan: seorang yang sedang
> dimakan buaya. Ada dua hal di situ,  mau menolong orang itu, atau melakukan
> tugas jurnalistik memotret.  Ada soal etika dan soal kemanusiaan
>
> Salam dan dukungan dari teman-teman di Majalah EKBIS
>
>
> S.S Budi Rahardjo
>
> *"M. Natsir Kongah" <[EMAIL PROTECTED]>* wrote:
>
> Salut buat Bung Metta yang telah menjalankan fungsi jurnalistiknya secara
> benar. Mudah-mudahan kebenaran ini akan ditunjukkan sebagai kebenaran,
> bukan
> kebalikannya - orang yang mendapatkan tuduhan menggelapkan pajak justru
> bebas menikmati kejahatannya.
>
> Salam,
>
> Natsir Kongah
>
> ----- Original Message -----
> From: "Wahyu Dhyatmika"
> To: ; ;
> ; ;
>
> Sent: Tuesday, September 18, 2007 12:45 PM
> Subject: [mediacare] FYI: Klarifikasi Peliputan kasus dugaan manipulasi
> pajak ASian Agri
>
>
>
> Klarifikasi
> Peliputan Kasus Dugaan Manipulasi Pajak
> Asian Agri Group
> (Sukanto Tanoto)
>
>
> Sejumlah pemberitaan media massa dan panggilan Kepolisian Daerah Metro
> Jaya atas diri saya, berkaitan dengan tugas jurnalistik yang saya
> lakukan dalam peliputan dugaan manipulasi pajak dan pencucian uang oleh
> Asian Agri Group milik Sukanto Tanoto, membuat saya merasa perlu
> melakukan klarifikasi.
>
> Hal ini penting mengingat beberapa pihak menuduh tugas jurnalistik yang
> saya lakukan atas penugasan dari majalah Tempo merupakan usaha membantu
> satu kelompok bisnis untuk menekan pesaing bisnisnya. Tuduhan yang
> diikuti dengan perbuatan melanggar hukum, seperti menyadap telepon
> seluler milik pribadi saya, merupakan serangan yang serius terhadap
> kebebasan saya sebagai wartawan untuk bekerja melayani hak informasi
> publik. Berikut klarifikasi dari saya:
>
>
> A. Sumber Persoalan
>
> 1. Saya menemui Vincentius A. Sutanto, Group Financial Controller Asian
> Agri Group, di Singapura pada 28-30 November 2006 untuk melakukan
> peliputan investigasi dugaan manipulasi pajak oleh salah satu induk
> perusahaan dalam Raja Garuda Mas Group itu. Vincent melarikan diri ke
> Singapura setelah membobol uang perusahaan US$ 3,1 juta (sekitar Rp 28
> miliar). Gagal mendapat pengampunan dari Sukanto Tanoto, Vincent
> melaporkan berbagai praktek manipulasi dan suap pajak Asian Agri ke
> Komisi Pemberantasan Korupsi.
>
> 2. Berdasarkan setumpuk data otentik (pencatatan transaksi harian, bukti
> transfer bank, dokumen perjanjian, e-mail internal, dll), ditaksir
> kerugian negara Rp 1,1 triliun sepanjang 2002-2005. Sejumlah data juga
> menunjukkan indikasi kuat pencucian uang melalui transfer dana hasil
> manipulasi pajak ke sejumlah negara: Singapura, Hong Kong, Mauritius,
> Makao, dan British Virgin Islands, yang berujung pada keluarga Sukanto
> Tanoto.
>
> 3. Hasil laporan utama majalah Tempo (15 Januari 2007) telah
> ditindaklanjuti oleh tim investigasi Direktorat Jenderal Pajak. Dalam
> siaran pers pada 14 Mei 2007, Dirjen Pajak Darmin Nasution menyatakan
> telah ditemukan bukti awal tindak pidana perpajakan oleh 15 perusahaan
> Asian Agri dengan kerugian negara Rp 786 miliar (terbesar dalam sejarah
> Indonesia). Dana sebesar ini cukup untuk membiayai sekolah 500 ribu
> siswa SD di seluruh Indonesia selama setahun. Lima direksi Asian Agri
> ditetapkan sebagai tersangka.
>
> 4. Pada 15 Mei 2007, Tim Intelijen dan Investigasi Ditjen Pajak berhasil
> menyita 9 truk dokumen Asian Agri di sebuah rumah toko penjual lampu
> hias di kawasan Duta Merlin, Jakarta. Dokumen dipindahkan dari kantor
> utama Asian Agri di Jl. Teluk Betung No. 31, Jakarta.
>
>
> B. Tuduhan & Klarifikasi
>
> Buntut dari peliputan itu, sejak akhir Agustus lalu beredar sejumlah
> tuduhan atas diri saya, sbb:
>
> 1. Saya bersama seorang pengusaha mengongkosi pelarian Vincent ke
> Singapura dan berkonspirasi mendorong Vincent melaporkan dugaan
> manipulasi pajak Asian Agri ke KPK, terkait dengan persaingan bisnis.
>
> 2. Saya menggunakan data gelap/palsu untuk melakukan kampanye hitam
> terhadap Asian Agri, dan menjual data itu dengan imbalan Rp 70 juta.
>
> 3. Saya memfasilitasi bantuan hukum untuk Vincent asalkan dia berkeras
> ke KPK menyatakan bahwa data itu tidak palsu.
>
> Menjawab berbagai tuduhan itu, perlu saya sampaikan sejumlah klarifikasi
> sbb:
>
> 1. Keberangkatan saya ke Singapura atas penugasan resmi dari kantor
> untuk menjalankan tugas jurnalistik.
>
> 2. Pelaporan data-data dugaan manipulasi pajak Asian Agri merupakan
> inisiatif Vincent, sebelum ia menyerahkan diri ke pihak berwajib. Semula
> sempat terpikir olehnya untuk bunuh diri dan menyerahkan diri ke polisi
> Singapura, dengan alasan keselamatannya akan lebih terjamin di sana.
>
> 3. Saya sejak awal hanya membantu mencari perlindungan hukum bagi
> Vincent, istri dan ketiga anaknya, dengan menghubungi sejumlah pihak.
> Selain sebagai sumber berita yang patut dilindungi, Vincent adalah
> whistle blower yang bisa membantu upaya menyelamatkan uang negara.
>
> 4. Keterlibatan seseorang membiayai kuasa hukum Vincent didorong oleh
> rasa kemanusiaan dan kepentingan negara. Dalam print-out SMS saya yang
> telah beredar luas, salah satunya berbunyi: "...sepanjang ada manfaat
> buat negara, (orang itu) akan coba support."
>
> 5. Proteksi bagi Vincent sangat krusial, sebab keselamatan diri dan
> keluarganya terancam. Beberapa kali ancaman, teror, dan intimidasi
> diterimanya selama pelarian di Singapura, di tahanan, dan seusai sidang
> di pengadilan. Keluarganya bahkan pada awal Januari lalu sempat melapor
> dan meminta perlindungan kepada Komnas HAM dan Komnas Anak.
>
> 6. Tidak satu sen pun uang pernah saya terima dan masuk ke kantong
> pribadi saya.
>
>
> C. Sejumlah Kejanggalan
>
> 1. Beredar luas surat pemanggilan saya oleh Polda Metro Jaya No.
> Pol/Spgl/3002/VIII/2007/Ditsersekrimsus tertanggal 9 Agustus 2007 ke
> media massa. Surat ditandatangani oleh Kasat II Fiskal, Moneter, Devisa
> Polda Metro Jaya, AKBP Aris Munandar. Saya diminta memberi keterangan
> sebagai saksi kasus pencucian uang, pemalsuan, dan penipuan oleh Vincent
> pada 14 Agustus. Juga dimintai keterangan soal komunikasi via internet
> dengan Vincent selama dalam pelarian.
>
> 2. Saya tidak pernah menerima surat tertanggal 9 Agustus itu. Aris
> Munandar, kepada Tempo, semula membantah telah menandatangani surat itu.
> Belakangan mengakui menandatanganinya, namun surat belum dikirimkan dan
> tidak tahu mengapa bocor ke media massa.
>
> 3. Pemanggilan oleh Polisi yang didasarkan atas komunikasi saya dengan
> Vincent via internet, saat ia melarikan diri ke Singapura. Alasan ini
> janggal karena komunikasi juga dilakukan Vincent dengan dua media lain,
> termasuk majalah Trust.
>
> 4. Surat panggilan Polda kepada saya dan Livina (adik Vincent) sebagai
> saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang, pemalsuan, dan
> penipuan dengan tersangka Vincent. Pemanggilan janggal, sebab Vincent
> telah divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat,
> karena dinilai terbukti melakukan pencucian uang.
>
> 5. Tersebarnya surat panggilan itu bersamaan dengan beredar luasnya
> print out SMS dari dan ke telepon seluler Telkom Flexi saya periode
> Maret-Juli 2007
>
>
> D. Penyadapan Telkom Flexi
>
> 1. Berdasarkan sejumlah pernyataan AKBP Aris Munandar di media massa,
> terdapat indikasi kuat Polisi telah meminta print-out SMS ke PT Telkom.
> Namun, Aris kepada Tempo membantahnya.
>
> 2. Pernyataan berbeda diungkapkan Direktur Compliance & Risk Management
> Telkom, Prasetio. Dalam suratnya kepada saya, 5 September 2007, Prasetio
> menegaskan tidak terjadi kebocoran (penjualan) informasi SMS oleh orang
> dalam Telkom. Menurutnya, Telkom menerima permintaan resmi dari pihak
> penegak hukum. Namun, tidak ada penjelasan transparan siapa yang
> dimaksud dengan pihak berwajib tersebut.
>
> 3. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 52
> Tahun 2000, permintaan rekaman percakapan dapat dilakukan oleh Jaksa
> Agung, Kapolri, atau penyidik. Namun, itu hanya boleh ditujukan pada
> seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi (UU KPK),
> terorisme (Perpu Terorisme), dan Narkoba (UU Psikotropika).
>
> UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi:
>
> Pasal 40 :
> "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang
> disalurkan melalui telekomunikasi dalam bentuk apapun."
>
> Pasal 42 :
> Ayat (1) : "Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan
> informasi yang dikirim atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi
> melalui jaringan telekomunikasi yang diselenggarakan."
>
> Ayat (2) : "Untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara
> telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan/atau diterima
> oleh penyelenggaran jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi
> yang diperlukan atas:
> (a) Permintaan tertulis Jaksa Agung dan/atau Kepala Kepolisian RI untuk
> tindak pidana tertentu.
> (b) Permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan
> Undang-Undang yang berlaku.
>
> Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
> Telekomunikasi :
>
> Pasal 87 :
> Dalam hal untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa
> telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan/atau diterima
> oleh penyelenggara jasa telekomunikasi, serta dapat memberikan informasi
> yang diperlukan atas:
>
> a. Permintaan tertulis Jaksa Agung dan/atau Kepala Kepolisian RI untuk
> tindak pidana tertentu.
> b. Permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan
> peraturan perundang-undangan yang berlaku.
>
> Pasal 88:
> Permintaan perekaman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87
> disampaikan secara tertulis dan sah kepada penyelenggara jasa
> telekomunikasi dengan tembusan kepada Menteri.
>
> 4. Praktek penyadapan pernah menggegerkan publik Indonesia hampir dua
> dekade silam. Saat itu, seorang karyawan PT Inti Indorayon Utama (milik
> Sukanto Tanoto) dan tiga karyawan Perumtel menyadap telepon rumah dan
> kantor Wibowo Ngaserin, Direktur Utama Bank Tani Nasional. Diduga, aksi
> penyadapan dilatarbelakangi perseteruan perebutan saham antara Wibowo
> dan Sukanto, yang juga Komisaris Utama Bank Tani Nasional, dimulai pada
> 1987. Bekas Gubernur DKI Jakarta, Tjokropranolo, sempat ikut terseret ke
> meja hijau.
>
>
> E. Tuntutan
>
> Terkait dengan adanya berbagai tuduhan dan sejumlah kejanggalan di atas,
> saya ingin menyampaikan permohonan sbb :
>
> 1.Dewan pers menyampaikan klarifikasi ini kepada sejumlah media yang
> telah menulis kasus ini. Saya berharap klarifikasi ini berguna untuk
> pemberitaan selanjutnya, seraya menyampaikan bahwa proses check and
> recheck senantiasa harus dilakukan, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
>
> 2.Kepala Kepolisian RI menegaskan kembali pernyataan bersama dengan
> Dewan Pers bahwa dalam kasus pencemaran nama baik yang terkait dengan
> kasus dugaan korupsi, maka yang diutamakan adalah penanganan kasus
> dugaan korupsinya. Saya berharap Kapolri juga mengklarifikasi dan
> mengusut tuntas aksi penyadapan, pembocoran, dan penyebarluasan
> print-out SMS saya oleh pihak-pihak tertentu.
>
> 3. PT Telkom segera memberikan penjelasan secara lebih transparan soal
> permintaan pihak berwajib atas print-out SMS saya, termasuk ada tidaknya
> izin Jaksa Agung/Kapolri, dan pemberitahuan kepada Menteri. Telkom pun
> perlu kiranya memberikan penjelasan terbuka kepada publik, bagaimana
> prosedur baku perlindungan atas privasi pelanggannya. Sebagai operator
> telekomunikasi terbesar di Tanah Air dengan sekitar 50 juta pelanggan (5
> juta Telkom Flexi, 9 juta telepon rumah, dan 35 juta Telkomsel), PT
> Telkom tentunya akan senantiasa menjaga kepercayaan pelanggannya.
>
> 4. Ditjen Pajak, KPK, Kejaksaan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis
> Transaksi Keuangan (PPATK) segera menuntaskan pengusutan indikasi
> manipulasi pajak, suap pajak, dan money laundering Asian Agri Group,
> demi menyelamatkan uang negara.
>
>
>
> Jakarta, 14 September 2007
>
>
>
> Metta Dharmasaputra
> Wartawan Tempo
>
>
> Mailing list:
> http://groups.yahoo.com/group/mediacare/
>
> Blog:
> http://mediacare.blogspot.com
>
> http://www.mediacare.biz
>
>
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Mailing list:
> http://groups.yahoo.com/group/mediacare/
>
> Blog:
> http://mediacare.blogspot.com
>
> http://www.mediacare.biz
>
>
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
> ------------------------------
> Catch up on fall's hot new 
> shows<http://us.rd.yahoo.com/tv/mail/tagline/falltv/evt=47093/*http://tv.yahoo.com/collections/3658+%0A>on
>  Yahoo! TV. Watch previews, get listings, and more!
>
>  
>

Kirim email ke