FYI : Salah satu lembaga di bidang pers memasukan Metta dalam nominator penerima award investigative reporting
On 9/22/07, budi Rahardjo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Metta itu memang wartawan investigasi ok > > > Ibaratnya ia seorang fotogfarer yang melihat adegan: seorang yang sedang > dimakan buaya. Ada dua hal di situ, mau menolong orang itu, atau melakukan > tugas jurnalistik memotret. Ada soal etika dan soal kemanusiaan > > Salam dan dukungan dari teman-teman di Majalah EKBIS > > > S.S Budi Rahardjo > > *"M. Natsir Kongah" <[EMAIL PROTECTED]>* wrote: > > Salut buat Bung Metta yang telah menjalankan fungsi jurnalistiknya secara > benar. Mudah-mudahan kebenaran ini akan ditunjukkan sebagai kebenaran, > bukan > kebalikannya - orang yang mendapatkan tuduhan menggelapkan pajak justru > bebas menikmati kejahatannya. > > Salam, > > Natsir Kongah > > ----- Original Message ----- > From: "Wahyu Dhyatmika" > To: ; ; > ; ; > > Sent: Tuesday, September 18, 2007 12:45 PM > Subject: [mediacare] FYI: Klarifikasi Peliputan kasus dugaan manipulasi > pajak ASian Agri > > > > Klarifikasi > Peliputan Kasus Dugaan Manipulasi Pajak > Asian Agri Group > (Sukanto Tanoto) > > > Sejumlah pemberitaan media massa dan panggilan Kepolisian Daerah Metro > Jaya atas diri saya, berkaitan dengan tugas jurnalistik yang saya > lakukan dalam peliputan dugaan manipulasi pajak dan pencucian uang oleh > Asian Agri Group milik Sukanto Tanoto, membuat saya merasa perlu > melakukan klarifikasi. > > Hal ini penting mengingat beberapa pihak menuduh tugas jurnalistik yang > saya lakukan atas penugasan dari majalah Tempo merupakan usaha membantu > satu kelompok bisnis untuk menekan pesaing bisnisnya. Tuduhan yang > diikuti dengan perbuatan melanggar hukum, seperti menyadap telepon > seluler milik pribadi saya, merupakan serangan yang serius terhadap > kebebasan saya sebagai wartawan untuk bekerja melayani hak informasi > publik. Berikut klarifikasi dari saya: > > > A. Sumber Persoalan > > 1. Saya menemui Vincentius A. Sutanto, Group Financial Controller Asian > Agri Group, di Singapura pada 28-30 November 2006 untuk melakukan > peliputan investigasi dugaan manipulasi pajak oleh salah satu induk > perusahaan dalam Raja Garuda Mas Group itu. Vincent melarikan diri ke > Singapura setelah membobol uang perusahaan US$ 3,1 juta (sekitar Rp 28 > miliar). Gagal mendapat pengampunan dari Sukanto Tanoto, Vincent > melaporkan berbagai praktek manipulasi dan suap pajak Asian Agri ke > Komisi Pemberantasan Korupsi. > > 2. Berdasarkan setumpuk data otentik (pencatatan transaksi harian, bukti > transfer bank, dokumen perjanjian, e-mail internal, dll), ditaksir > kerugian negara Rp 1,1 triliun sepanjang 2002-2005. Sejumlah data juga > menunjukkan indikasi kuat pencucian uang melalui transfer dana hasil > manipulasi pajak ke sejumlah negara: Singapura, Hong Kong, Mauritius, > Makao, dan British Virgin Islands, yang berujung pada keluarga Sukanto > Tanoto. > > 3. Hasil laporan utama majalah Tempo (15 Januari 2007) telah > ditindaklanjuti oleh tim investigasi Direktorat Jenderal Pajak. Dalam > siaran pers pada 14 Mei 2007, Dirjen Pajak Darmin Nasution menyatakan > telah ditemukan bukti awal tindak pidana perpajakan oleh 15 perusahaan > Asian Agri dengan kerugian negara Rp 786 miliar (terbesar dalam sejarah > Indonesia). Dana sebesar ini cukup untuk membiayai sekolah 500 ribu > siswa SD di seluruh Indonesia selama setahun. Lima direksi Asian Agri > ditetapkan sebagai tersangka. > > 4. Pada 15 Mei 2007, Tim Intelijen dan Investigasi Ditjen Pajak berhasil > menyita 9 truk dokumen Asian Agri di sebuah rumah toko penjual lampu > hias di kawasan Duta Merlin, Jakarta. Dokumen dipindahkan dari kantor > utama Asian Agri di Jl. Teluk Betung No. 31, Jakarta. > > > B. Tuduhan & Klarifikasi > > Buntut dari peliputan itu, sejak akhir Agustus lalu beredar sejumlah > tuduhan atas diri saya, sbb: > > 1. Saya bersama seorang pengusaha mengongkosi pelarian Vincent ke > Singapura dan berkonspirasi mendorong Vincent melaporkan dugaan > manipulasi pajak Asian Agri ke KPK, terkait dengan persaingan bisnis. > > 2. Saya menggunakan data gelap/palsu untuk melakukan kampanye hitam > terhadap Asian Agri, dan menjual data itu dengan imbalan Rp 70 juta. > > 3. Saya memfasilitasi bantuan hukum untuk Vincent asalkan dia berkeras > ke KPK menyatakan bahwa data itu tidak palsu. > > Menjawab berbagai tuduhan itu, perlu saya sampaikan sejumlah klarifikasi > sbb: > > 1. Keberangkatan saya ke Singapura atas penugasan resmi dari kantor > untuk menjalankan tugas jurnalistik. > > 2. Pelaporan data-data dugaan manipulasi pajak Asian Agri merupakan > inisiatif Vincent, sebelum ia menyerahkan diri ke pihak berwajib. Semula > sempat terpikir olehnya untuk bunuh diri dan menyerahkan diri ke polisi > Singapura, dengan alasan keselamatannya akan lebih terjamin di sana. > > 3. Saya sejak awal hanya membantu mencari perlindungan hukum bagi > Vincent, istri dan ketiga anaknya, dengan menghubungi sejumlah pihak. > Selain sebagai sumber berita yang patut dilindungi, Vincent adalah > whistle blower yang bisa membantu upaya menyelamatkan uang negara. > > 4. Keterlibatan seseorang membiayai kuasa hukum Vincent didorong oleh > rasa kemanusiaan dan kepentingan negara. Dalam print-out SMS saya yang > telah beredar luas, salah satunya berbunyi: "...sepanjang ada manfaat > buat negara, (orang itu) akan coba support." > > 5. Proteksi bagi Vincent sangat krusial, sebab keselamatan diri dan > keluarganya terancam. Beberapa kali ancaman, teror, dan intimidasi > diterimanya selama pelarian di Singapura, di tahanan, dan seusai sidang > di pengadilan. Keluarganya bahkan pada awal Januari lalu sempat melapor > dan meminta perlindungan kepada Komnas HAM dan Komnas Anak. > > 6. Tidak satu sen pun uang pernah saya terima dan masuk ke kantong > pribadi saya. > > > C. Sejumlah Kejanggalan > > 1. Beredar luas surat pemanggilan saya oleh Polda Metro Jaya No. > Pol/Spgl/3002/VIII/2007/Ditsersekrimsus tertanggal 9 Agustus 2007 ke > media massa. Surat ditandatangani oleh Kasat II Fiskal, Moneter, Devisa > Polda Metro Jaya, AKBP Aris Munandar. Saya diminta memberi keterangan > sebagai saksi kasus pencucian uang, pemalsuan, dan penipuan oleh Vincent > pada 14 Agustus. Juga dimintai keterangan soal komunikasi via internet > dengan Vincent selama dalam pelarian. > > 2. Saya tidak pernah menerima surat tertanggal 9 Agustus itu. Aris > Munandar, kepada Tempo, semula membantah telah menandatangani surat itu. > Belakangan mengakui menandatanganinya, namun surat belum dikirimkan dan > tidak tahu mengapa bocor ke media massa. > > 3. Pemanggilan oleh Polisi yang didasarkan atas komunikasi saya dengan > Vincent via internet, saat ia melarikan diri ke Singapura. Alasan ini > janggal karena komunikasi juga dilakukan Vincent dengan dua media lain, > termasuk majalah Trust. > > 4. Surat panggilan Polda kepada saya dan Livina (adik Vincent) sebagai > saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang, pemalsuan, dan > penipuan dengan tersangka Vincent. Pemanggilan janggal, sebab Vincent > telah divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, > karena dinilai terbukti melakukan pencucian uang. > > 5. Tersebarnya surat panggilan itu bersamaan dengan beredar luasnya > print out SMS dari dan ke telepon seluler Telkom Flexi saya periode > Maret-Juli 2007 > > > D. Penyadapan Telkom Flexi > > 1. Berdasarkan sejumlah pernyataan AKBP Aris Munandar di media massa, > terdapat indikasi kuat Polisi telah meminta print-out SMS ke PT Telkom. > Namun, Aris kepada Tempo membantahnya. > > 2. Pernyataan berbeda diungkapkan Direktur Compliance & Risk Management > Telkom, Prasetio. Dalam suratnya kepada saya, 5 September 2007, Prasetio > menegaskan tidak terjadi kebocoran (penjualan) informasi SMS oleh orang > dalam Telkom. Menurutnya, Telkom menerima permintaan resmi dari pihak > penegak hukum. Namun, tidak ada penjelasan transparan siapa yang > dimaksud dengan pihak berwajib tersebut. > > 3. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 52 > Tahun 2000, permintaan rekaman percakapan dapat dilakukan oleh Jaksa > Agung, Kapolri, atau penyidik. Namun, itu hanya boleh ditujukan pada > seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi (UU KPK), > terorisme (Perpu Terorisme), dan Narkoba (UU Psikotropika). > > UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: > > Pasal 40 : > "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang > disalurkan melalui telekomunikasi dalam bentuk apapun." > > Pasal 42 : > Ayat (1) : "Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan > informasi yang dikirim atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi > melalui jaringan telekomunikasi yang diselenggarakan." > > Ayat (2) : "Untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara > telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan/atau diterima > oleh penyelenggaran jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi > yang diperlukan atas: > (a) Permintaan tertulis Jaksa Agung dan/atau Kepala Kepolisian RI untuk > tindak pidana tertentu. > (b) Permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan > Undang-Undang yang berlaku. > > Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan > Telekomunikasi : > > Pasal 87 : > Dalam hal untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa > telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan/atau diterima > oleh penyelenggara jasa telekomunikasi, serta dapat memberikan informasi > yang diperlukan atas: > > a. Permintaan tertulis Jaksa Agung dan/atau Kepala Kepolisian RI untuk > tindak pidana tertentu. > b. Permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan > peraturan perundang-undangan yang berlaku. > > Pasal 88: > Permintaan perekaman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 > disampaikan secara tertulis dan sah kepada penyelenggara jasa > telekomunikasi dengan tembusan kepada Menteri. > > 4. Praktek penyadapan pernah menggegerkan publik Indonesia hampir dua > dekade silam. Saat itu, seorang karyawan PT Inti Indorayon Utama (milik > Sukanto Tanoto) dan tiga karyawan Perumtel menyadap telepon rumah dan > kantor Wibowo Ngaserin, Direktur Utama Bank Tani Nasional. Diduga, aksi > penyadapan dilatarbelakangi perseteruan perebutan saham antara Wibowo > dan Sukanto, yang juga Komisaris Utama Bank Tani Nasional, dimulai pada > 1987. Bekas Gubernur DKI Jakarta, Tjokropranolo, sempat ikut terseret ke > meja hijau. > > > E. Tuntutan > > Terkait dengan adanya berbagai tuduhan dan sejumlah kejanggalan di atas, > saya ingin menyampaikan permohonan sbb : > > 1.Dewan pers menyampaikan klarifikasi ini kepada sejumlah media yang > telah menulis kasus ini. Saya berharap klarifikasi ini berguna untuk > pemberitaan selanjutnya, seraya menyampaikan bahwa proses check and > recheck senantiasa harus dilakukan, agar tidak ada pihak yang dirugikan. > > 2.Kepala Kepolisian RI menegaskan kembali pernyataan bersama dengan > Dewan Pers bahwa dalam kasus pencemaran nama baik yang terkait dengan > kasus dugaan korupsi, maka yang diutamakan adalah penanganan kasus > dugaan korupsinya. Saya berharap Kapolri juga mengklarifikasi dan > mengusut tuntas aksi penyadapan, pembocoran, dan penyebarluasan > print-out SMS saya oleh pihak-pihak tertentu. > > 3. PT Telkom segera memberikan penjelasan secara lebih transparan soal > permintaan pihak berwajib atas print-out SMS saya, termasuk ada tidaknya > izin Jaksa Agung/Kapolri, dan pemberitahuan kepada Menteri. Telkom pun > perlu kiranya memberikan penjelasan terbuka kepada publik, bagaimana > prosedur baku perlindungan atas privasi pelanggannya. Sebagai operator > telekomunikasi terbesar di Tanah Air dengan sekitar 50 juta pelanggan (5 > juta Telkom Flexi, 9 juta telepon rumah, dan 35 juta Telkomsel), PT > Telkom tentunya akan senantiasa menjaga kepercayaan pelanggannya. > > 4. Ditjen Pajak, KPK, Kejaksaan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis > Transaksi Keuangan (PPATK) segera menuntaskan pengusutan indikasi > manipulasi pajak, suap pajak, dan money laundering Asian Agri Group, > demi menyelamatkan uang negara. > > > > Jakarta, 14 September 2007 > > > > Metta Dharmasaputra > Wartawan Tempo > > > Mailing list: > http://groups.yahoo.com/group/mediacare/ > > Blog: > http://mediacare.blogspot.com > > http://www.mediacare.biz > > > > Yahoo! Groups Links > > > > > > > > > > Mailing list: > http://groups.yahoo.com/group/mediacare/ > > Blog: > http://mediacare.blogspot.com > > http://www.mediacare.biz > > > > Yahoo! Groups Links > > > > > ------------------------------ > Catch up on fall's hot new > shows<http://us.rd.yahoo.com/tv/mail/tagline/falltv/evt=47093/*http://tv.yahoo.com/collections/3658+%0A>on > Yahoo! TV. Watch previews, get listings, and more! > > >
