Metta itu memang wartawan investigasi ok
   
   
  Ibaratnya ia seorang fotogfarer yang melihat adegan: seorang yang sedang 
dimakan buaya. Ada dua hal di situ,  mau menolong orang itu, atau melakukan 
tugas jurnalistik memotret.  Ada soal etika dan soal kemanusiaan
   
  Salam dan dukungan dari teman-teman di Majalah EKBIS
   
   
  S.S Budi Rahardjo

"M. Natsir Kongah" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Salut buat Bung Metta yang telah menjalankan fungsi jurnalistiknya secara 
benar. Mudah-mudahan kebenaran ini akan ditunjukkan sebagai kebenaran, bukan 
kebalikannya - orang yang mendapatkan tuduhan menggelapkan pajak justru 
bebas menikmati kejahatannya.

Salam,

Natsir Kongah

----- Original Message ----- 
From: "Wahyu Dhyatmika" 
To: ; ; 
; ; 

Sent: Tuesday, September 18, 2007 12:45 PM
Subject: [mediacare] FYI: Klarifikasi Peliputan kasus dugaan manipulasi 
pajak ASian Agri



Klarifikasi
Peliputan Kasus Dugaan Manipulasi Pajak
Asian Agri Group
(Sukanto Tanoto)


Sejumlah pemberitaan media massa dan panggilan Kepolisian Daerah Metro
Jaya atas diri saya, berkaitan dengan tugas jurnalistik yang saya
lakukan dalam peliputan dugaan manipulasi pajak dan pencucian uang oleh
Asian Agri Group milik Sukanto Tanoto, membuat saya merasa perlu
melakukan klarifikasi.

Hal ini penting mengingat beberapa pihak menuduh tugas jurnalistik yang
saya lakukan atas penugasan dari majalah Tempo merupakan usaha membantu
satu kelompok bisnis untuk menekan pesaing bisnisnya. Tuduhan yang
diikuti dengan perbuatan melanggar hukum, seperti menyadap telepon
seluler milik pribadi saya, merupakan serangan yang serius terhadap
kebebasan saya sebagai wartawan untuk bekerja melayani hak informasi
publik. Berikut klarifikasi dari saya:


A. Sumber Persoalan

1. Saya menemui Vincentius A. Sutanto, Group Financial Controller Asian
Agri Group, di Singapura pada 28-30 November 2006 untuk melakukan
peliputan investigasi dugaan manipulasi pajak oleh salah satu induk
perusahaan dalam Raja Garuda Mas Group itu. Vincent melarikan diri ke
Singapura setelah membobol uang perusahaan US$ 3,1 juta (sekitar Rp 28
miliar). Gagal mendapat pengampunan dari Sukanto Tanoto, Vincent
melaporkan berbagai praktek manipulasi dan suap pajak Asian Agri ke
Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Berdasarkan setumpuk data otentik (pencatatan transaksi harian, bukti
transfer bank, dokumen perjanjian, e-mail internal, dll), ditaksir
kerugian negara Rp 1,1 triliun sepanjang 2002-2005. Sejumlah data juga
menunjukkan indikasi kuat pencucian uang melalui transfer dana hasil
manipulasi pajak ke sejumlah negara: Singapura, Hong Kong, Mauritius,
Makao, dan British Virgin Islands, yang berujung pada keluarga Sukanto
Tanoto.

3. Hasil laporan utama majalah Tempo (15 Januari 2007) telah
ditindaklanjuti oleh tim investigasi Direktorat Jenderal Pajak. Dalam
siaran pers pada 14 Mei 2007, Dirjen Pajak Darmin Nasution menyatakan
telah ditemukan bukti awal tindak pidana perpajakan oleh 15 perusahaan
Asian Agri dengan kerugian negara Rp 786 miliar (terbesar dalam sejarah
Indonesia). Dana sebesar ini cukup untuk membiayai sekolah 500 ribu
siswa SD di seluruh Indonesia selama setahun. Lima direksi Asian Agri
ditetapkan sebagai tersangka.

4. Pada 15 Mei 2007, Tim Intelijen dan Investigasi Ditjen Pajak berhasil
menyita 9 truk dokumen Asian Agri di sebuah rumah toko penjual lampu
hias di kawasan Duta Merlin, Jakarta. Dokumen dipindahkan dari kantor
utama Asian Agri di Jl. Teluk Betung No. 31, Jakarta.


B. Tuduhan & Klarifikasi

Buntut dari peliputan itu, sejak akhir Agustus lalu beredar sejumlah
tuduhan atas diri saya, sbb:

1. Saya bersama seorang pengusaha mengongkosi pelarian Vincent ke
Singapura dan berkonspirasi mendorong Vincent melaporkan dugaan
manipulasi pajak Asian Agri ke KPK, terkait dengan persaingan bisnis.

2. Saya menggunakan data gelap/palsu untuk melakukan kampanye hitam
terhadap Asian Agri, dan menjual data itu dengan imbalan Rp 70 juta.

3. Saya memfasilitasi bantuan hukum untuk Vincent asalkan dia berkeras
ke KPK menyatakan bahwa data itu tidak palsu.

Menjawab berbagai tuduhan itu, perlu saya sampaikan sejumlah klarifikasi
sbb:

1. Keberangkatan saya ke Singapura atas penugasan resmi dari kantor
untuk menjalankan tugas jurnalistik.

2. Pelaporan data-data dugaan manipulasi pajak Asian Agri merupakan
inisiatif Vincent, sebelum ia menyerahkan diri ke pihak berwajib. Semula
sempat terpikir olehnya untuk bunuh diri dan menyerahkan diri ke polisi
Singapura, dengan alasan keselamatannya akan lebih terjamin di sana.

3. Saya sejak awal hanya membantu mencari perlindungan hukum bagi
Vincent, istri dan ketiga anaknya, dengan menghubungi sejumlah pihak.
Selain sebagai sumber berita yang patut dilindungi, Vincent adalah
whistle blower yang bisa membantu upaya menyelamatkan uang negara.

4. Keterlibatan seseorang membiayai kuasa hukum Vincent didorong oleh
rasa kemanusiaan dan kepentingan negara. Dalam print-out SMS saya yang
telah beredar luas, salah satunya berbunyi: “...sepanjang ada manfaat
buat negara, (orang itu) akan coba support.”

5. Proteksi bagi Vincent sangat krusial, sebab keselamatan diri dan
keluarganya terancam. Beberapa kali ancaman, teror, dan intimidasi
diterimanya selama pelarian di Singapura, di tahanan, dan seusai sidang
di pengadilan. Keluarganya bahkan pada awal Januari lalu sempat melapor
dan meminta perlindungan kepada Komnas HAM dan Komnas Anak.

6. Tidak satu sen pun uang pernah saya terima dan masuk ke kantong
pribadi saya.


C. Sejumlah Kejanggalan

1. Beredar luas surat pemanggilan saya oleh Polda Metro Jaya No.
Pol/Spgl/3002/VIII/2007/Ditsersekrimsus tertanggal 9 Agustus 2007 ke
media massa. Surat ditandatangani oleh Kasat II Fiskal, Moneter, Devisa
Polda Metro Jaya, AKBP Aris Munandar. Saya diminta memberi keterangan
sebagai saksi kasus pencucian uang, pemalsuan, dan penipuan oleh Vincent
pada 14 Agustus. Juga dimintai keterangan soal komunikasi via internet
dengan Vincent selama dalam pelarian.

2. Saya tidak pernah menerima surat tertanggal 9 Agustus itu. Aris
Munandar, kepada Tempo, semula membantah telah menandatangani surat itu.
Belakangan mengakui menandatanganinya, namun surat belum dikirimkan dan
tidak tahu mengapa bocor ke media massa.

3. Pemanggilan oleh Polisi yang didasarkan atas komunikasi saya dengan
Vincent via internet, saat ia melarikan diri ke Singapura. Alasan ini
janggal karena komunikasi juga dilakukan Vincent dengan dua media lain,
termasuk majalah Trust.

4. Surat panggilan Polda kepada saya dan Livina (adik Vincent) sebagai
saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang, pemalsuan, dan
penipuan dengan tersangka Vincent. Pemanggilan janggal, sebab Vincent
telah divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat,
karena dinilai terbukti melakukan pencucian uang.

5. Tersebarnya surat panggilan itu bersamaan dengan beredar luasnya
print out SMS dari dan ke telepon seluler Telkom Flexi saya periode
Maret-Juli 2007


D. Penyadapan Telkom Flexi

1. Berdasarkan sejumlah pernyataan AKBP Aris Munandar di media massa,
terdapat indikasi kuat Polisi telah meminta print-out SMS ke PT Telkom.
Namun, Aris kepada Tempo membantahnya.

2. Pernyataan berbeda diungkapkan Direktur Compliance & Risk Management
Telkom, Prasetio. Dalam suratnya kepada saya, 5 September 2007, Prasetio
menegaskan tidak terjadi kebocoran (penjualan) informasi SMS oleh orang
dalam Telkom. Menurutnya, Telkom menerima permintaan resmi dari pihak
penegak hukum. Namun, tidak ada penjelasan transparan siapa yang
dimaksud dengan pihak berwajib tersebut.

3. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 52
Tahun 2000, permintaan rekaman percakapan dapat dilakukan oleh Jaksa
Agung, Kapolri, atau penyidik. Namun, itu hanya boleh ditujukan pada
seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi (UU KPK),
terorisme (Perpu Terorisme), dan Narkoba (UU Psikotropika).

UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi:

Pasal 40 :
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang
disalurkan melalui telekomunikasi dalam bentuk apapun.”

Pasal 42 :
Ayat (1) : “Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan
informasi yang dikirim atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi
melalui jaringan telekomunikasi yang diselenggarakan.”

Ayat (2) : “Untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara
telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan/atau diterima
oleh penyelenggaran jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi
yang diperlukan atas:
(a) Permintaan tertulis Jaksa Agung dan/atau Kepala Kepolisian RI untuk
tindak pidana tertentu.
(b) Permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan
Undang-Undang yang berlaku.

Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi :

Pasal 87 :
Dalam hal untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa
telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan/atau diterima
oleh penyelenggara jasa telekomunikasi, serta dapat memberikan informasi
yang diperlukan atas:

a. Permintaan tertulis Jaksa Agung dan/atau Kepala Kepolisian RI untuk
tindak pidana tertentu.
b. Permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 88:
Permintaan perekaman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87
disampaikan secara tertulis dan sah kepada penyelenggara jasa
telekomunikasi dengan tembusan kepada Menteri.

4. Praktek penyadapan pernah menggegerkan publik Indonesia hampir dua
dekade silam. Saat itu, seorang karyawan PT Inti Indorayon Utama (milik
Sukanto Tanoto) dan tiga karyawan Perumtel menyadap telepon rumah dan
kantor Wibowo Ngaserin, Direktur Utama Bank Tani Nasional. Diduga, aksi
penyadapan dilatarbelakangi perseteruan perebutan saham antara Wibowo
dan Sukanto, yang juga Komisaris Utama Bank Tani Nasional, dimulai pada
1987. Bekas Gubernur DKI Jakarta, Tjokropranolo, sempat ikut terseret ke
meja hijau.


E. Tuntutan

Terkait dengan adanya berbagai tuduhan dan sejumlah kejanggalan di atas,
saya ingin menyampaikan permohonan sbb :

1.Dewan pers menyampaikan klarifikasi ini kepada sejumlah media yang
telah menulis kasus ini. Saya berharap klarifikasi ini berguna untuk
pemberitaan selanjutnya, seraya menyampaikan bahwa proses check and
recheck senantiasa harus dilakukan, agar tidak ada pihak yang dirugikan.

2.Kepala Kepolisian RI menegaskan kembali pernyataan bersama dengan
Dewan Pers bahwa dalam kasus pencemaran nama baik yang terkait dengan
kasus dugaan korupsi, maka yang diutamakan adalah penanganan kasus
dugaan korupsinya. Saya berharap Kapolri juga mengklarifikasi dan
mengusut tuntas aksi penyadapan, pembocoran, dan penyebarluasan
print-out SMS saya oleh pihak-pihak tertentu.

3. PT Telkom segera memberikan penjelasan secara lebih transparan soal
permintaan pihak berwajib atas print-out SMS saya, termasuk ada tidaknya
izin Jaksa Agung/Kapolri, dan pemberitahuan kepada Menteri. Telkom pun
perlu kiranya memberikan penjelasan terbuka kepada publik, bagaimana
prosedur baku perlindungan atas privasi pelanggannya. Sebagai operator
telekomunikasi terbesar di Tanah Air dengan sekitar 50 juta pelanggan (5
juta Telkom Flexi, 9 juta telepon rumah, dan 35 juta Telkomsel), PT
Telkom tentunya akan senantiasa menjaga kepercayaan pelanggannya.

4. Ditjen Pajak, KPK, Kejaksaan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) segera menuntaskan pengusutan indikasi
manipulasi pajak, suap pajak, dan money laundering Asian Agri Group,
demi menyelamatkan uang negara.



Jakarta, 14 September 2007



Metta Dharmasaputra
Wartawan Tempo


Mailing list:
http://groups.yahoo.com/group/mediacare/

Blog:
http://mediacare.blogspot.com

http://www.mediacare.biz



Yahoo! Groups Links









Mailing list:
http://groups.yahoo.com/group/mediacare/

Blog: 
http://mediacare.blogspot.com

http://www.mediacare.biz



Yahoo! Groups Links





       
---------------------------------
Catch up on fall's hot new shows on Yahoo! TV.  Watch previews, get listings, 
and more!

Kirim email ke