Salut buat Bung Metta yang telah menjalankan fungsi jurnalistiknya secara benar. Mudah-mudahan kebenaran ini akan ditunjukkan sebagai kebenaran, bukan kebalikannya - orang yang mendapatkan tuduhan menggelapkan pajak justru bebas menikmati kejahatannya.
Salam, Natsir Kongah ----- Original Message ----- From: "Wahyu Dhyatmika" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]>; <[email protected]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Tuesday, September 18, 2007 12:45 PM Subject: [mediacare] FYI: Klarifikasi Peliputan kasus dugaan manipulasi pajak ASian Agri Klarifikasi Peliputan Kasus Dugaan Manipulasi Pajak Asian Agri Group (Sukanto Tanoto) Sejumlah pemberitaan media massa dan panggilan Kepolisian Daerah Metro Jaya atas diri saya, berkaitan dengan tugas jurnalistik yang saya lakukan dalam peliputan dugaan manipulasi pajak dan pencucian uang oleh Asian Agri Group milik Sukanto Tanoto, membuat saya merasa perlu melakukan klarifikasi. Hal ini penting mengingat beberapa pihak menuduh tugas jurnalistik yang saya lakukan atas penugasan dari majalah Tempo merupakan usaha membantu satu kelompok bisnis untuk menekan pesaing bisnisnya. Tuduhan yang diikuti dengan perbuatan melanggar hukum, seperti menyadap telepon seluler milik pribadi saya, merupakan serangan yang serius terhadap kebebasan saya sebagai wartawan untuk bekerja melayani hak informasi publik. Berikut klarifikasi dari saya: A. Sumber Persoalan 1. Saya menemui Vincentius A. Sutanto, Group Financial Controller Asian Agri Group, di Singapura pada 28-30 November 2006 untuk melakukan peliputan investigasi dugaan manipulasi pajak oleh salah satu induk perusahaan dalam Raja Garuda Mas Group itu. Vincent melarikan diri ke Singapura setelah membobol uang perusahaan US$ 3,1 juta (sekitar Rp 28 miliar). Gagal mendapat pengampunan dari Sukanto Tanoto, Vincent melaporkan berbagai praktek manipulasi dan suap pajak Asian Agri ke Komisi Pemberantasan Korupsi. 2. Berdasarkan setumpuk data otentik (pencatatan transaksi harian, bukti transfer bank, dokumen perjanjian, e-mail internal, dll), ditaksir kerugian negara Rp 1,1 triliun sepanjang 2002-2005. Sejumlah data juga menunjukkan indikasi kuat pencucian uang melalui transfer dana hasil manipulasi pajak ke sejumlah negara: Singapura, Hong Kong, Mauritius, Makao, dan British Virgin Islands, yang berujung pada keluarga Sukanto Tanoto. 3. Hasil laporan utama majalah Tempo (15 Januari 2007) telah ditindaklanjuti oleh tim investigasi Direktorat Jenderal Pajak. Dalam siaran pers pada 14 Mei 2007, Dirjen Pajak Darmin Nasution menyatakan telah ditemukan bukti awal tindak pidana perpajakan oleh 15 perusahaan Asian Agri dengan kerugian negara Rp 786 miliar (terbesar dalam sejarah Indonesia). Dana sebesar ini cukup untuk membiayai sekolah 500 ribu siswa SD di seluruh Indonesia selama setahun. Lima direksi Asian Agri ditetapkan sebagai tersangka. 4. Pada 15 Mei 2007, Tim Intelijen dan Investigasi Ditjen Pajak berhasil menyita 9 truk dokumen Asian Agri di sebuah rumah toko penjual lampu hias di kawasan Duta Merlin, Jakarta. Dokumen dipindahkan dari kantor utama Asian Agri di Jl. Teluk Betung No. 31, Jakarta. B. Tuduhan & Klarifikasi Buntut dari peliputan itu, sejak akhir Agustus lalu beredar sejumlah tuduhan atas diri saya, sbb: 1. Saya bersama seorang pengusaha mengongkosi pelarian Vincent ke Singapura dan berkonspirasi mendorong Vincent melaporkan dugaan manipulasi pajak Asian Agri ke KPK, terkait dengan persaingan bisnis. 2. Saya menggunakan data gelap/palsu untuk melakukan kampanye hitam terhadap Asian Agri, dan menjual data itu dengan imbalan Rp 70 juta. 3. Saya memfasilitasi bantuan hukum untuk Vincent asalkan dia berkeras ke KPK menyatakan bahwa data itu tidak palsu. Menjawab berbagai tuduhan itu, perlu saya sampaikan sejumlah klarifikasi sbb: 1. Keberangkatan saya ke Singapura atas penugasan resmi dari kantor untuk menjalankan tugas jurnalistik. 2. Pelaporan data-data dugaan manipulasi pajak Asian Agri merupakan inisiatif Vincent, sebelum ia menyerahkan diri ke pihak berwajib. Semula sempat terpikir olehnya untuk bunuh diri dan menyerahkan diri ke polisi Singapura, dengan alasan keselamatannya akan lebih terjamin di sana. 3. Saya sejak awal hanya membantu mencari perlindungan hukum bagi Vincent, istri dan ketiga anaknya, dengan menghubungi sejumlah pihak. Selain sebagai sumber berita yang patut dilindungi, Vincent adalah whistle blower yang bisa membantu upaya menyelamatkan uang negara. 4. Keterlibatan seseorang membiayai kuasa hukum Vincent didorong oleh rasa kemanusiaan dan kepentingan negara. Dalam print-out SMS saya yang telah beredar luas, salah satunya berbunyi: “...sepanjang ada manfaat buat negara, (orang itu) akan coba support.” 5. Proteksi bagi Vincent sangat krusial, sebab keselamatan diri dan keluarganya terancam. Beberapa kali ancaman, teror, dan intimidasi diterimanya selama pelarian di Singapura, di tahanan, dan seusai sidang di pengadilan. Keluarganya bahkan pada awal Januari lalu sempat melapor dan meminta perlindungan kepada Komnas HAM dan Komnas Anak. 6. Tidak satu sen pun uang pernah saya terima dan masuk ke kantong pribadi saya. C. Sejumlah Kejanggalan 1. Beredar luas surat pemanggilan saya oleh Polda Metro Jaya No. Pol/Spgl/3002/VIII/2007/Ditsersekrimsus tertanggal 9 Agustus 2007 ke media massa. Surat ditandatangani oleh Kasat II Fiskal, Moneter, Devisa Polda Metro Jaya, AKBP Aris Munandar. Saya diminta memberi keterangan sebagai saksi kasus pencucian uang, pemalsuan, dan penipuan oleh Vincent pada 14 Agustus. Juga dimintai keterangan soal komunikasi via internet dengan Vincent selama dalam pelarian. 2. Saya tidak pernah menerima surat tertanggal 9 Agustus itu. Aris Munandar, kepada Tempo, semula membantah telah menandatangani surat itu. Belakangan mengakui menandatanganinya, namun surat belum dikirimkan dan tidak tahu mengapa bocor ke media massa. 3. Pemanggilan oleh Polisi yang didasarkan atas komunikasi saya dengan Vincent via internet, saat ia melarikan diri ke Singapura. Alasan ini janggal karena komunikasi juga dilakukan Vincent dengan dua media lain, termasuk majalah Trust. 4. Surat panggilan Polda kepada saya dan Livina (adik Vincent) sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang, pemalsuan, dan penipuan dengan tersangka Vincent. Pemanggilan janggal, sebab Vincent telah divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena dinilai terbukti melakukan pencucian uang. 5. Tersebarnya surat panggilan itu bersamaan dengan beredar luasnya print out SMS dari dan ke telepon seluler Telkom Flexi saya periode Maret-Juli 2007 D. Penyadapan Telkom Flexi 1. Berdasarkan sejumlah pernyataan AKBP Aris Munandar di media massa, terdapat indikasi kuat Polisi telah meminta print-out SMS ke PT Telkom. Namun, Aris kepada Tempo membantahnya. 2. Pernyataan berbeda diungkapkan Direktur Compliance & Risk Management Telkom, Prasetio. Dalam suratnya kepada saya, 5 September 2007, Prasetio menegaskan tidak terjadi kebocoran (penjualan) informasi SMS oleh orang dalam Telkom. Menurutnya, Telkom menerima permintaan resmi dari pihak penegak hukum. Namun, tidak ada penjelasan transparan siapa yang dimaksud dengan pihak berwajib tersebut. 3. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000, permintaan rekaman percakapan dapat dilakukan oleh Jaksa Agung, Kapolri, atau penyidik. Namun, itu hanya boleh ditujukan pada seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi (UU KPK), terorisme (Perpu Terorisme), dan Narkoba (UU Psikotropika). UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Pasal 40 : “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui telekomunikasi dalam bentuk apapun.” Pasal 42 : Ayat (1) : “Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi yang diselenggarakan.” Ayat (2) : “Untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh penyelenggaran jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas: (a) Permintaan tertulis Jaksa Agung dan/atau Kepala Kepolisian RI untuk tindak pidana tertentu. (b) Permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi : Pasal 87 : Dalam hal untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi, serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas: a. Permintaan tertulis Jaksa Agung dan/atau Kepala Kepolisian RI untuk tindak pidana tertentu. b. Permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 88: Permintaan perekaman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 disampaikan secara tertulis dan sah kepada penyelenggara jasa telekomunikasi dengan tembusan kepada Menteri. 4. Praktek penyadapan pernah menggegerkan publik Indonesia hampir dua dekade silam. Saat itu, seorang karyawan PT Inti Indorayon Utama (milik Sukanto Tanoto) dan tiga karyawan Perumtel menyadap telepon rumah dan kantor Wibowo Ngaserin, Direktur Utama Bank Tani Nasional. Diduga, aksi penyadapan dilatarbelakangi perseteruan perebutan saham antara Wibowo dan Sukanto, yang juga Komisaris Utama Bank Tani Nasional, dimulai pada 1987. Bekas Gubernur DKI Jakarta, Tjokropranolo, sempat ikut terseret ke meja hijau. E. Tuntutan Terkait dengan adanya berbagai tuduhan dan sejumlah kejanggalan di atas, saya ingin menyampaikan permohonan sbb : 1.Dewan pers menyampaikan klarifikasi ini kepada sejumlah media yang telah menulis kasus ini. Saya berharap klarifikasi ini berguna untuk pemberitaan selanjutnya, seraya menyampaikan bahwa proses check and recheck senantiasa harus dilakukan, agar tidak ada pihak yang dirugikan. 2.Kepala Kepolisian RI menegaskan kembali pernyataan bersama dengan Dewan Pers bahwa dalam kasus pencemaran nama baik yang terkait dengan kasus dugaan korupsi, maka yang diutamakan adalah penanganan kasus dugaan korupsinya. Saya berharap Kapolri juga mengklarifikasi dan mengusut tuntas aksi penyadapan, pembocoran, dan penyebarluasan print-out SMS saya oleh pihak-pihak tertentu. 3. PT Telkom segera memberikan penjelasan secara lebih transparan soal permintaan pihak berwajib atas print-out SMS saya, termasuk ada tidaknya izin Jaksa Agung/Kapolri, dan pemberitahuan kepada Menteri. Telkom pun perlu kiranya memberikan penjelasan terbuka kepada publik, bagaimana prosedur baku perlindungan atas privasi pelanggannya. Sebagai operator telekomunikasi terbesar di Tanah Air dengan sekitar 50 juta pelanggan (5 juta Telkom Flexi, 9 juta telepon rumah, dan 35 juta Telkomsel), PT Telkom tentunya akan senantiasa menjaga kepercayaan pelanggannya. 4. Ditjen Pajak, KPK, Kejaksaan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera menuntaskan pengusutan indikasi manipulasi pajak, suap pajak, dan money laundering Asian Agri Group, demi menyelamatkan uang negara. Jakarta, 14 September 2007 Metta Dharmasaputra Wartawan Tempo Mailing list: http://groups.yahoo.com/group/mediacare/ Blog: http://mediacare.blogspot.com http://www.mediacare.biz Yahoo! Groups Links Mailing list: http://groups.yahoo.com/group/mediacare/ Blog: http://mediacare.blogspot.com http://www.mediacare.biz Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/mediacare/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/mediacare/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
