Assalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

Semoga artikel dibawah cukup bermanfaat bagi saya dan antum.  Afwan jika  
kurang berkenan...

Wassalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
 

HUKUM UPACARA PERINGATAN MALAM NISFI  SYA'BAN


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin  Baz



Segala puji hanyalah bagi Allah yang telah menyempurnakan  agama-Nya bagi kita, 
dan mencukupkan nikmat-Nya kepada kita, semoga shalawat dan  salam selalu 
dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad shalallahu  'alaihi 
wasallam pengajak ke pintu tobat dan pembawa rahmat.

Amma  ba'du:

Sesungguhnya Allah telah berfirman:

"Artinya : Pada hari  ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah
Kucukupkan kepadamu  nikmat-Ku dan telah Kuridhoi Islam sebagai agama
bagimu." [Al-Maidah  :3]

"Artinya : Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Allah  yang 
mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diridhoi Allah? Sekirannya tak  ada 
ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka sudah dibinasakan.  Dan 
sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu akan memperoleh adzab yang pedih."  
[Asy-Syura' : 21]

Dari Aisyah radhiallahu 'anha dari Nabi Muhammad  shalallahu 'alaihi wasallam, 
bahwa beliau bersabda, "Barangsiapa mengada-adakan  suatu perkara (dalam agama) 
yang sebelumnya belum pernah ada, maka ia  tertolak."

Dalam lafazh Muslim: "Barangsiapa mengerjakan perbuatan yang  tidak kami 
perintahkan (dalam agama), maka ia tertolak."

Dalam Shahih  Muslim dari Jabir radhiallahu 'anhu bahwasanya Nabi pernah 
bersabda dalam  khutbah Jum'at: Amma ba'du, sesungguhnya sebaik- baik perkataan 
adalah Kitab  Allah (Al-Qur'an), dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk 
Muhammad shalallahu  'alaihi wasallam, dan sejahat-jahat perbuatan (dalam 
agama) ialah yang  diada-adakan, dan setiap bid'ah (yang diada-adakan) itu 
adalah  sesat."

Masih banyak lagi hadits-hadits yang senada dengan hadits ini,  hal mana 
semuanya menunjukkan dengan jelas, bahwasanya Allah telah  menyempurnakan agama 
ini untuk umat-Nya. Dia telah mencukupkan nikmat- Nya bagi  mereka; Dia tidak 
mewafatkan Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam kecuali  sesudah beliau 
menyelesaikan tugas penyampaian risalahnya kepada umat dan  menjelaskan kepada 
mereka seluruh syariat Allah, baik melalui ucapan maupun  pengamalan. Beliau 
menjelaskan segala sesuatu yang akan diada-adakan oleh  sekelompok manusia 
sepeninggalnya dan dinisbahkan kepada ajaran Islam baik  berupa ucapan maupun 
perbuatan, semuanya itu bid'ah yang tertolak, meskipun  niatnya baik. Para 
shahabat dan ulama' mengetahui hal ini, maka mengingkari  perbuatan-perbuatan 
bid'ah dan memperingatkan kita darinya. Hal itu disebutkan  oleh mereka yang 
mengarang tentang pengagungan sunnah dan pengingkaran bid'ah,  seperti Ibnu 
Wadhdhoh Ath Tharthusyi dan Abu Syaamah dan lain  sebagainya.

Di antara bid'ah yang biasa dilakukan oleh banyak orang ialah  bid'ah 
mengadakan upacara peringatan malam Nisfu Sya'ban dan mengkhususkan pada  hari 
tersebut dengan puasa tertentu. Padahal tidak ada satupun dalil yang dapat  
dijadikan sandaran, ada hadist-hadits tentang fadhilah malam tersebut tetapi  
hadits-hadits tersebut dlaif sehingga tidak dapat dijadikan landasan. Adapun  
hadits-hadits yang berkenaan dengan keutamaan shalat pada hari itu adalah  
maudhu'.

Dalam hal ini, banyak di antara para 'ulama yang menyebutkan  tentang lemahnya 
hadits-hadits yang berkenaan dengan pengkhususan puasa dan  fadhilah shalat 
pada hari Nisfu Sya'ban, selanjutnya akan kami sebutkan sebagian  dari ucapan 
mereka. Pendapat para ahli Syam di antaranya Hafizh Ibnu Rajab dalam  bukunya 
"Lathaiful Ma'arif" mengatakan bahwa perayaan malam Nisfu Sya'ban adalah  
bid'ah dan hadits-hadits yang menerangkan keutamaannya lemah. Hadits-hadits  
lemah bisa diamalkan dalam ibadah jika asalnya didukung oleh hadits-hadits  
shahih, sedangkan upacara perayaan malam Nisfu Sya'ban tidak ada dasar hadits  
yang shahih sehingga tidak bisa didukung dengan dalil hadits- hadits  dhaif.

Ibnu Taimiyah telah menyebutkan kaidah ini dan kami akan menukil  pendapat para 
ahli ilmu kepada sidang pembaca sehingga masalahnya menjadi jelas;  para ulama' 
telah bersepakat bahwa merupakan suatu keharusan untuk mengembalikan  segala 
apa yang diperselisihkan manusia kepada Kitab Allah (Al-Qur'an) dan  Sunnan 
Rasul (Al-Hadits), apa saja yang telah digariskan hukumnya oleh keduanya  atau 
salah satu daripadanya, maka wajib diikuti dan apa saja yang bertentangan  
dengan keduanya maka harus ditinggalkan, serta segala sesuatu amalan ibadah 
yang  belum pernah disebutkan adalah bid'ah; tidak boleh dikerjakan apabila 
mengajak  untuk mengerjakannya atau memujinya.

Allah berfirman dalam surat  An-Nisaa':

"Artinya : Hai orang-orang beriman, taatilah Allah dan  taatilah Rasul-Nya, dan 
Ulil Amri (pemimpin-pemimpin) di antara kamu, maka jika  kamu berselisih 
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah  (Al-Qur'an) dan 
Rasul (Sunnah) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan  hari kemudian. 
Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."  [An-Nisaa': 
59]

"Artinya : Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka  keputusannya 
(terserah) kepada Allah (yang mempunyai sifat-sifat demikian)  itulah Tuhanku. 
Kepada-Nyala aku bertawakkal dan kepada-Nyalah aku kembali."  [Asy-Syuraa: 10]

"Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya)  tidak beriman hingga 
mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka  perselisihkan, 
kemudian mereka tidak merasa sesuatu keberatan dalam hati mereka  terhadap 
putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima sepenuhnya." [An-Nisaa'  : 65]

Dan masih banyak lagi ayat-ayat Al-Qur'an yang semakna dengan ayat-  ayat di 
atas, ia merupakan nash atau ketentuan hukum yang mewajibkan agar supaya  
masalah-masalah yang diperselisihkan itu dikembalikan kepada Al-Qur'an dan  
Hadits, selain mewajibkan kita agar rela terhadap hukum yang ditetapkan oleh  
keduanya (Al-Qur'an dan Hadits).

Demikianlah yang dikehendaki oleh Islam,  dan merupakan perbuatan baik bagi 
seorang hamba terhadap Tuhannya, baik di dunia  atau di akherat nanti, sehingga 
pastilah ia akan menerima balasan yang  setimpal.

Dalam pembicaraan masalah malam Nisfu Sya'ban Ibnu Rajab  berkata dalam bukunya 
"Lathaiful Ma'arif", "Para Tabi'in dari ahli Syam (Syiria,  sekarang) seperti 
Khalid bin Ma'daan, Makhul, Luqman dan lainnya pernah  mengagung-agungkan dan 
berijtihad melakukan ibadah pada malam Nisfu Sya'ban  kemudian orang- orang 
berikutnya mengambil keutamaan dan pengagungan itu dari  mereka.

Dikatakan bahwa mereka melakukan perbuatan demikian itu karena  adanya 
cerita-cerita israiliyat, tatkala masalah itu tersebar ke penjuru dunia,  
berselisihlah kaum muslimin; ada yang menerima dan menyetujuinya ada juga yang  
mengingkarinya. Golongan yang menerima adalah Ahli Bashrah dan lainyya seang  
golongan yang mengingkarinya adalah mayoritas ulama Hijaz (Saudi Arabia,  
sekarang), seperti Atha' dan Ibnu Abi Malikah dan dinukil oleh Abdurrahman bin  
Zaid bi Aslam dari fuqaha' Madinah, yaitu ucapan Ashhabu Malik dan 
lain-lainnya.  Mereka mengatakan bahwa semua perbuatan itu bid'ah. Adapun 
pendapat ulama' ahli  Syam berbeda dalam pelaksanaannya dengan dua pendapat:

[1].  Menghidup-hidupkan malam Nisfu Sya'ban dalam masjid dengan berjamah 
adalah  mustahab (disukai Allah).
Dahulu Khalid bin Ma'daan dan Luqman bin Amir  memperingati malam tersebut 
dengan memakai pakaian paling baru dan mewah,  membakar menyan, memakai celak 
dan mereka bangun malam menjalankan shalatul lail  di masjid. Ini disetujui 
oleh Ishaq bin Ruhwiyah, ia berkata: "Menjalankan  ibadah di masjid pada malam 
itu secara jamaah tidak bid'ah." Hal ini dicuplik  oleh Harbu Al-Kirmany.

[2]. Berkumpulnya manusia pada malam Nisfu Sya'ban  di masjid untuk shalat, 
bercerita dan berdo'a adalah makruh hukumnya, tetapi  boleh jika menjalankan 
shalat khusus untuk dirinya sendiri. Ini pendapat Auza'iy  Imam Ahlu Syam, 
sebagai ahli fiqh dan cendekiawan mereka. Insya Allah pendapat  inilah yang 
mendekati kebenaran, sedangkanpendapat Imam Ahmad tentang malam  tentang malam 
Nisfu Sya'ban ini,tidak diketahui."

Ada dua riwayat sebagai  sebab cenderungnya diperingati malam Nisfu Sya'ban, 
dari antara dua riwayat yang  menerangkan tentang dua malam hari raya (Idul 
Fitri dan Idul Adha). Dalam satu  riwayat berpendapat bahwa memperingati dua 
malam hari raya dengan berjamaah  adalah tidak disunnahkan, karena hal itu 
belum pernah dikerjakan oleh Nabi  Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam dan 
para shahabatnya. Riwayat lain  berpendapat bahwa malam tersebut disunnahkan, 
karena Abdurrahman bin Yazid bin  Aswad pernah mengerjakannya, dan ia termasuk 
tabi'in, begitu pula tentang malam  Nisfu Sya'ban, Nabi belum pernah 
mengerjakannya atau menetapkannya, termasuk  juga para sahabat, itu hanya 
ketetapan dari golongan tabi'in ahli fiqih Syam.  Demikian maksud dari 
Al-Hafizh Ibnu Rajab (semoga Allah melimpahkan rahmat  kepadanya).

Ia mengomentari bahwa tidak ada suatu ketetapan pun tentang  malam Nisfu 
Sya'ban ini, baik itu dari Nabi maupun dari para shahabat. Adapun  pendapat 
Imam Auza'iy tentang bolehnya (istihbab) menjalankan shalat pada malam  hari 
itu secara individu dan penukilan Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam pendapatnya  itu 
adalah gharib dan dhaif, karena segala perbuatan syariah yang belum pernah  
ditetapkan oleh dalil-dalil syar'iy, tidak boleh bagi seorang pun dari kaum  
muslimin mengada- adakannya dalam Islam, baik itu dikerjakan secara individu  
ataupun kolektif, baik itu dikerjakan secara sembunyi-sembunyi ataupun terang-  
terangan, sebab keumuman hadits Nabi:

"Barangsiapa mengerjakan suatu  amalan (dalam agama) yang tidak kami 
perintahkan, maka ia tertolak."

Dan  banyak lagi hadits-hadits yang mengingkari perbuatan bid'ah dan 
memperingatkan  agar dijauhi.

Imam Abubakar Ath-Thurthusyiy berkata dalam bukunya,  "Al-Hawadits wal Bida", 
"Diriwayatkan oelh Wadhdhah dari Zaid bin Aslam berkata:  kami belum pernah 
melihat seorang pun dari sesepuh dan ahli fiqih kami yang  menghadiri perayaan 
malam Nisfu Sya'ban, tidak mengindahkan hadits Makhul  (dhaif) dan tidak pula 
memandang adanya keutamaan pada malam tersebut terhadap  malam-malam lainnya. 
Dikatakan kepada Ibnu Malikah bahwasanya Ziad An Numairiy  berkata: Pahala yang 
didapat (dari ibadah) pada malam Nisfu Sya'ban menyamai  pahala Lailatul Qadar. 
Ibnu Malikah menjawab: Seandainya saya mendengarnya  sedang di tangan saya ada 
tongkat, pasti saya pukul. Ziad adalah seorang  penceramah.

Al-'Allaamah Syaukani menulis dalam bukunya, Al-Fawaaidul  Majmu'ah, sebagai 
berikut: Hadits:

"Wahai Ali, barangsiapa melakukan  shalat pada malam Nisfu Sya'ban sebanyak 100 
rakaat; ia membaca setiap rakaat  Al-Fatihah dan Qul Huwallahu Ahad sebanyak 
sepuluh kali, pasti Allah memenuhi  segala kebutuhannya... dan seterusnya."

Hadits ini adalah maudhu', pada  lafazh-lafazhnya menerangkan tentang pahala 
yang akan diterima oleh pelakunya  adalah tidak diragukan kelemahannya bagi 
orang berakal, sedangkan sanadnya  majhul (tidak dikenal). Hadits ini 
diriwayatkan dari jalan kedua dan ketiga,  kesemuanya maudhu' dan 
perawi-perawinya majhul.

Dalam kitab "Al  Mukhtashar" Syaukani melanjutkan : Hadits yang menerangkan 
shalat Nisfu Sya'ban  adalah batil. Ibnu Hibban meriwayatkan hadits dari Ali 
radhiallahu 'anhu: Jika  datang malam Nisfu Sya'ban bershalat malamlah dan 
berpuasalah pada siang  harinya, adalah dhaif. Dalam buku Allaali' diriwayatkan 
bahwa: Seratus rakaat  dengan tulus ikhlas pada malam Nisfu Sya'ban adalah 
pahalanya sepuluh kali  lipat. Hadits riwayat Ad Dailamiy, hadits ini maudhu' 
tetapi mayoritas perawinya  pada jalan ketiga majhul dan dhaif (leman). Imam 
Syaukani berkata: Hadits yang  menerangkan bahwa dua belas rakaat dengan tulus 
ikhlas pahalanya adalah tiga  puluh kali lipat, maudhu'. Dan hadits empat belas 
rakaat ... dan seterusnya  adalah maudhu' (tidakbisa diamalkan dan harus 
ditinggalkan, pent).

Para  fuqaha' banyak tertipu dengan hadits-hadits di atas, seperti pengarang 
Ihya'  Ulumuddin dan lainnya juga sebagian dari mufassirin. Telah diriwayatkan 
bahwa,  shalat pada malam ini, yakni malam Nisfu Sya'ban yang telah tersebar ke 
seluruh  pelosok dunia itu, semuanya adalah bathil/tidak benar dan haditsnya 
adalah  maudhu'.

Anggapan itu tidak bertentangan dengan riwayat Tirmidzi dari  hadits Aisyah 
bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam pergi ke Baqi' dan  Tuhan turun ke 
langit dunia pada malam Nisfu Sya'ban untuk mengampuni dosa  sebanyak jumlah 
bulu domba dan bulu kambing. Sesungguhnya perkataan tersebut  berkisar tentang 
shalat pada malam itu, tetapi hadits Aisyah ini lemah dan  sanadnya munqathi' 
(terputus) sebagaimana hadits Ali yang telah disebutkan di  atas mengenai malam 
Nisfu Sya'ban, jadi dengan jelas bahwa shalat malam itu juga  lemah dasarnya.

Al-Hafizh Al-Iraqi berkata: Hadits (yang menerangkan)  tentang shalat Nisfu 
Sya'ban maudhu' dan pembohongan atas diri Rasulullah  shalallahu 'alaihi 
wasallam. Dalam kitab Al Majmu', Imam Nawawi berkata: Shalat  yang sering kita 
kenal dengan shalat Raghaib ada (berjumlah) dua belas raka'at  dikerjakan 
antara Maghrib dan Isya' pada malam Jum'at pertama bulan Rajab; dan  shalat 
seratus rakaat pada malam Nisfu Sya'ban. Dua shalat itu adalah bid'ah dan  
mungkar. Tak boleh seseorang terpedaya oleh kedua hadits itu hanya karena telah 
 disebutkan di dalam buku Quutul Quluub dan Ihya' Ulumuddin. Sebab pada 
dasarnya  hadits-hadits tersebut batil (tidak boleh diamalkan). Kita tidak 
boleh cepat  mempercayai orang-orang yang menyamarkan hukum bagi kedua hadits, 
yaitu dari  kalangan Aimmah yang kemudian mengarang lembaran-lembaran untuk 
membolehkan  pengamalan kedua hadits, dengan demikian berarti salah kaprah.

Syaikh  Imam Abu Muhammad Abdurrahman Ibnu Ismail al Muqadaasiy telah mengarang 
sebuah  buku yang berharga; Beliau menolak (menganggap batil) kedua hadits 
(tentang  malam Nisfu Sya'ban dan malam Jum'at pertama pada bulan Rajab), ia 
bersikap  (dalam mengungkapkan pendapatnya) dalam buku tersebut, sebaik 
mungkin. Dalam hal  ini telah banyak pengapat para ahli ilmu; maka jika kita 
hendak memindahkan  pendapat mereka itu, akan memperpanjang pembicaraan kita. 
Semoga apa-apa yang  telah kita sebutkan tadi, cukup memuaskan bagi siapa saja 
yang berkeinginan  untuk mendapat sesuatu yang haq.

Dari penjelasan di atas tadi, seperti  ayat-ayat Al-Qur'an dan beberapa hadits 
serta pendapat para ulama, jelaslah bagi  pencari kebenaran (haq) bahwa 
peringatan malam Nisfu Sya'ban dengan pengkhususan  shalat atau lainnya, dan 
pengkhususan siang harinya dengan puasa; itu semua  adalah bid'ah dan mungkar 
tidak ada dasar sandarannya dalam syariat ini (Islam),  bahkan hanya merupakan 
pengada-adaan saja dalam Islam setelah masa hidupnya para  shahabat radhiallahu 
'anhu. Marilah kita hayati ayat Al-Qur'an di  bawah:

"Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu,  dan telah 
Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridhoi Islam sebagai agama  
bagimu."[Al-Maidah : 3]

Dan banyak lagi ayat-ayat lain yang semakna  dengan ayat di atas. Selanjutnya 
Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:  "Barangsiapa mengada-adakan sesuatu 
perkara dalam agama (sepeninggalku), yang  sebelumnya belum pernah ada, maka ia 
tertolak."

Dari Abu Hurairah  radhiallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah pernah bersabda: 
"Janganlah kamu  sekalian mengkhususkan malam Jum'at daripada malam-malam 
lainnya dengan suatu  shalat, dan janganlah kamu sekalian mengkhususkan siang 
hariny autk berpuasa  daripada hari-hari lainnya, kecuali jika (sebelumnya) 
hari itu telah berpuasa  seseorang di antara kamu." [Hadits Riwayat. Muslim]

Seandainya  pengkhususan suatu malam dengan ibadah tertentu itu dibolehkan oleh 
Allah, maka  bukanlah malam Jum'at itu lebih baik daripada malam-malam lainnya, 
karena pada  hari itu adalah sebaik-baik hari yang disinari matahari? Hal ini 
berdasarkan  hadits-hadits
Rasulullah yang shahih.

Tatkala Rasulullah shalallahu  'alaihi wasallam melarang untuk mengkhususkan 
shalat pada malam hari itu  daripada malam lainnya, hal itu menunjukkan bahwa 
pada malam lain pun lebih  tidak boleh dikhususkan dengan ibadah tertentu, 
kecuali jika ada dalil shahih  yang mengkhususkannya/menunjukkan atas 
kekhususannya. Menakala malam Lailatul  Qadar dan malam-malam blan puasa itu 
disyariatkan supaya shalat dan  bersungguh-sungguh dengan ibadah tertentu. Nabi 
mengingatkan dan menganjurkan  kepada umatnya agar supaya melaksanakannya, 
beliau pun juga mengerjakannya.  Sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih 
dari Nabi Muhammad shalallahu  'alaihi
wasallam, bahwasanya beliau bersabda:

"Artinya : Barangsiapa  berdiri (melakukan shalat) pada bulan Ramadhan dengan 
penuh rasa iman dan  harapan (pahala), niscaya Allah akan mengampuni dosanya 
yang telah lewat. Dan  barangsiapa berdiri (melakukan shalat) pada malam 
Lailatul Qadar dengan penuh  rasa iman dan harapan (pahala), niscaya Allah akan 
mengampuni dosanya yang telah  lewat." [Muttafaqun 'alaih]

Jika seandainya malam Nisfu Sya'ban, malam  Jum'at pertama pada bulan Rajab, 
serta malam Isra' Mi'raj diperintahkan untuk  dikhususkan dengan upacara atau 
ibadah tentang, pastilah Nabi Muhammad  shalallahu 'alaihi wasallam menunjukkan 
kepada umatnya atau beliau  menjalankannya sendiri. Jika memang hal itu pernah 
terjadi, niscaya telah  disampaikan oleh para shahabat kepada kita; mereka 
tidak akan  menyembunyikannya,
karena mereka adalah sebaik-baik manusia dan yang paling  banyak memberi 
nasehat setelah para nabi.

Dari pendapat-pendapat ulama'  tadi anda dapat menyimpulkan bahwasanya tidak 
ada ketentuan apapun dari  Rasulullah ataupun dari para shahabat tentang 
keutamaan malam Nisfu Sya'ban dan  malam Jum'at pertama pada bulan Rajab. Dari 
sini kita tahu bahwa memperingati  perayaan kedua malam tersebut adalah bid'ah 
yang diada-adakan dalam Islam,  begitu pula pengkhususan dengan ibadah tentang 
adalah bid'ah mungkar; sama  halnya dengan malam 27 Rajab yang banyak diyakini 
orang sebagai malam Isra' dan  Mi'raj, begitu juga tidak boleh dikhususkan 
dengan ibadah- ibadah tertentu  selain tidak boleh dirayakan dengan 
ibadah-ibadah tertentu selain tidak boleh  dirayakan dengan upacara-upacara 
ritual, berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan  tadi.

Demikianlah, maka jika anda sekalian sudah mengetahui, bagaimana  sekarang 
pendapat anda? Yang benar adalah pendapat para ulama' yang menandaskan  tidak 
diketahuinya malam Isra' dan Mi'raj secara tepat. Omongan orang bahwa  malam 
Isra dan Mi'raj itu jatuh pada tanggal 27 Rajab adalah batil, tidak  
berdasarkan pada hadits-hadits shahih. Maka benar orang yang  mengatakan;

"Dan sebaik-baik suatu perkara adalah yang telah dikerjakan  oleh para salaf, 
yang telah mendapat petunjuk. Dan sehina-hina perkara (dalam  agama), yaitu 
perkara yang diada-adakan berupa bid'ah-bid'ah."

Allahlah  yang bertanggung jawab untuk melimpahkan taufiq-Nya kepada kita dan 
kaum  muslimin semua, taufiq untuk tetap berpegang teguh dengan sunnah dan 
konsisten  di atasnya, serta waspada terhadap hal-hal yang bertentangan 
dengannya, karena  hanya Allah yang terbaik dan termulia.

Semoga shalawat dan salam selalu  dilimpahkan kepada hamba-nya dan Rasul-Nya 
Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam  begitu pula atas keluarga dan para 
shahabat beliau. Amiin.

[Disalin dari  kitab Waspada Terhadap Bid'ah Oleh Syaikh Abdul Aziz bin 
Abdullah bin Baz,  Penerjemah Farid Ahmad Oqbah, Riyadh: Ar-Raisah Al-'Ammah 
li-IdaratiAl-Buhuts  Al-'Ilmiah wa Al-Ifta' wa Ad-Da'wah wa Al-Irsyad, 1413 H]



Sumber  : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=788&bagian=0



[EMAIL PROTECTED] wrote: 
assalamu'alaikum wr wb
tolong beritahukan tentang kebiasaaan Rasulullah SAW pada bulan yang mulia
ini.
wassalam


--------------------------------
E-mail Provide by. TrunojoyoMail
http://mail.trunojoyo.ac.id/





       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info). Kirim artikel, 
pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke