Afwan, ana nimbrung nih...
   
  Di dalam Ushul Fiqih berlaku ka'idah sbb:
   
  Semua ibadah ritual itu hukumnya HARAM, kecuali ada dalil yang 
memerintahkannya. 
  Sedangkan segala mu'amalah itu hukumnya mubah ( boleh ) kecuali ada dalil 
yang melarangnya.
   
  Jadi jelasnya, jangan sampai kita menambah-nambah dalam urusan ibadah ritual 
selagi tidak ada dalil yang mewajibkannya, karena hal yang demikian itu HARAM.
   
  Sekian komentar ana, mudah-mudahan ada manfaatnya.
  Mohon koreksi bila ada kesalahan.
   
  Jazakumullah...
   
  

Sulaiman Jasa <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
    assalamu 'alaikum wr. wb.
   
  apakah semua penambahan dalam hal agama itu buruk?
  tolong beri dasar yang kuat.
   
  wassalamu 'alaikum wr. wb
    
---------------------------------
  Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers 



       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info). Kirim artikel, 
pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke