Afwan, ana nimbrung nih...
Di dalam Ushul Fiqih berlaku ka'idah sbb:
Semua ibadah ritual itu hukumnya HARAM, kecuali ada dalil yang
memerintahkannya.
Sedangkan segala mu'amalah itu hukumnya mubah ( boleh ) kecuali ada dalil
yang melarangnya.
Jadi jelasnya, jangan sampai kita menambah-nambah dalam urusan ibadah ritual
selagi tidak ada dalil yang mewajibkannya, karena hal yang demikian itu HARAM.
Sekian komentar ana, mudah-mudahan ada manfaatnya.
Mohon koreksi bila ada kesalahan.
Jazakumullah...
Sulaiman Jasa <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
assalamu 'alaikum wr. wb.
apakah semua penambahan dalam hal agama itu buruk?
tolong beri dasar yang kuat.
wassalamu 'alaikum wr. wb
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam Google Groups yaitu
"Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info). Kirim artikel,
pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian
satu-per-satu.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---