Boleh tau Maksud Tanggapan Antum Sebenarnya ditujukana kepada Siapa?yang
dianggap mengkotak-kotakkan Islam?

> Astagfirullah.....
>   KENAPA SIH UMAT ISLAM INI..??????????kok maen hujat menghujat..BUKANNYA
> MEMPERSATUKAN UMAT TANPA PENGKOTAK-KOTAKAN MALAH MENGHANCURKAN UMAT.....no
> wonderkl banyak yg keluar dari Islam...
>   wassalam..
>
> [EMAIL PROTECTED] wrote:
>
> Ramai-ramai Menghujat Fatwa MUI
>
> Kaum liberalis sewot. MUI dikatakan ‘tolol’. Jika mereka istiqamah paham
> liberal, seharusnya membiarkan perbedaan dan tak kebakaran jenggot. Baca 
> Catatan
> Akhir Pekan (CAP) Adian Husaini ke-111
>
>
>
> Oleh:Adian Husaini MA
>
>
>
>
> Dalam Munasnya ke-7 di Jakarta, 24-29 Juli2 2005, Majelis Ulama Indonesia 
> (MUI)
> mengeluarkan 11 fatwa. Berbeda dengan fatwa-fatwa sebelumnya, fatwa-fatwa MUI
> kali ini – khususnya tentang Ahmadiyah, Liberalisme, Pluralisme, dan
> Liberalisme – menuai kecaman, hantaman, dan tentangan yang sangat hebat. Sejak
> fatwa itu ditetapkan, pada 29 Juli 2005, tiada hari tanpa cacian dan hujatan
> terhadap MUI. Ada yang menyatakan, MUI tolol, MUI konservatif, dan sebagainya.
>
> Para pihak, khususnya kelompok yang selama ini mengaku Islam Liberal dan 
> pemeluk
> paham Pluralisme yang tertohok oleh fatwa-fatwa MUI itu, segera melakukan
> perlawanan habis-habisan.
>
> Fatwa-fatwa MUI, kata Syafii Anwar, Direktur International Centre for Islam 
> and
> Pluralism, menilai fatwa-fatwa MUI itu adalah sebuah kemunduran yang luar 
> biasa.
> “MUI hendaknya tidak menjadi polisi akidah atau polisi iman bagi umat Islam di
> Indonesia,” kata Syafii, doctor alumnus University of Melbourne.
>
> “Fatwa MUI itu punya dampak sangat buruk bagi kehidupan keberagamaan di negeri
> ini,” kata Ulil Abshar Abdalla, koorinator Jaringan Islam Liberal, kepada
> majalah GATRA (6/8/2005). Ia juga menegaskan, bahwa fatwa MUI bukanlah hukum
> yang mengikat umat Islam. Fatwa artinya semacam “legal opinion”, atau pendapat
> hukum, tetapi bukan hukum itu sendiri. “Yang percaya silakan ikut. Yang tidak
> juga ndak berdosa.
>
> Jadi, katanya, hukumnya mempercayai fatwa MUI itu mubah, artinya boleh
> dipercaya, boleh tidak.”
>
> Di negara yang sedang menikmati kebebasan informasi dan kebebasan berpendapat,
> maka berbagai model dan jenis opini bisa berlalu lalang secara bebas. Tidak 
> bisa
> dicegah. Tentu saja arah dan jenis opini ditentukan oleh sang penguasa media.
>
> Karena “realitas opini” adalah satu “realitas semu” dan bukan realitas yang
> sebenarnya. Maka, siapa yang kuat dalam penguasaan media massa, itulah yang
> biasanya akan memenangkan pertarungan.
>
> Selama ini, termasuk dalam kasus fatwa MUI, tampak kaum 
> liberal-sekular-pluralis
> lebih mendominasi opini di media massa. Sedangkan MUI dan ormas-ormas Islam
> pendukungnya, hanya mampu bicara dari majis ke masjid, melalui forum majlis
> taklim, atau beberapa media cetak dan elektronik tertentu.
>
> Menghadapi gempuran yang bertubi-tubi melalui media massa – terutama televisi 
> –
> yang dilakukan terhadap MUI, seorang ketua MUI berujar tenang, mengutip sebuah
> hadits Nabi saw: “Di antara umatku akan selalu ada sekelompok orang yang
> menegakkan perintah Allah. Orang yang menentang tidak akan membahayakan 
> mereka.”
> (HR Ibnu Majah).
>
> Diantara 11 fatwa MUI, memang fatwa tentang Ahmadiyah, pluralisme agama,
> liberalisme, dan sekularisme, paling banyak mendapatkan cemoohan. Fatwa ini
> mengusik begitu banyak kaum yang selama ini masih bersikap “abu-abu” dan
> “karaoke” (kanan-kiri oke), artinya liberalisme ya, non-liberal juga ya.
>
> Fatwa ini seperti menarik garis furqan, garis batas yang tegas, siapa yang
> berada di kutub liberalisme dan siapa yang dikutub non-liberal. Bahkan, kasus
> ini telah menyatukan orang-orang yang selama ini berseberangan dengan keras,
> seperti Dawam Rahardjo dan Abdurrahman Wahid.
>
> Sayangnya, di dalam penjelasan para penentang fatwa MUI, ada unsur manipulasi
> atau ktidaktahuan. Syafii Anwar, misalnya, menyatakan, bahwa Pluralisme 
> bukanlah
> menyamakan semua agama, melainkan lebih pada mutal respect, saling 
> menghormati.
> Ulil menyatakan, pluralisme artinya sikap positif dalam menghadapi perbedaan,
> yakni sikap ingin belajar dari yang lain yang berbeda.
>
> Pendefinisian Pluralisme Agama seperti diungkapkan dua orang penentang keras
> fatwa MUI itu tentu tidak jujur. Sebab, bukan itu yang dimaksud Pluralisme 
> Agama
> yang selama ini dikembangkan di Indonesia, dan bukan itu pula yang dimaksudkan
> oleh MUI. Dr. Anis Malik Thoha, pakar masalah Pluralisme Agama, yang juga Rois
> Syuriah NU Cabang Istimewa Malaysia, dengan tegas menyatakan, bahwa Pluralisme
> Agama adalah sebuah agama baru, yang tidak toleran terhadap agama lain.
>
> Menurut Dr. Anis, Pluralisme agama memiliki sejumlah kelemahan mendasar.
> Pertama, kaum pluralis mengklaim bahwa pluralisme menjunjung tinggi dan
> mengajarkan toleransi, tapi justru mereka sendiri tidak toleran karena 
> menafikan
> “kebenaran eksklusif” sebuah agama.
>
> Mereka menafikan klaim “paling benar sendiri” dalam suatu agama, tapi justru
> faktanya “kaum pluralis”-lah yang mengklaim dirinya paling benar sendiri dalam
> membuat dan memahami statemen keagamaan (religious statement).
>
> Patut dicatat, katanya, “any statement about religion is religious statement”.
> Para penganut pluralis tampaknya tidak sadar akan hal ini.
>
> Kedua, adanya “pemaksaan” nilai-nilai dan budaya barat (westernisasi), 
> terhadap
> negara-negara di belahan dunia bagian timur, dengan berbagai bentuk dan cara,
> dari embargo ekonomi sampai penggunaan senjata dan pengerahan militer secara
> besar-besaran seperti yang tengah menimpa Iraq saat ini.
>
> Jadi sebenarnya mereka tidak toleran. Mereka merelatifkan tuhan-tuhan yang
> dianggap absolut oleh kelompok-kelompok lain seperti Allah, Trinitas, Yahweh,
> Trimurti, dan lain sebagainya.
>
> Namun di saat yang sama, “secara tanpa sadar” mereka juga mengklaim bahwa 
> hanya
> tuhan mereka sendiri yang absolut. Tuhan yang absolut menurut mereka ini
> namanya, seperti yang diusulkan John Hick, adalah “The Real” yang kebetulan ia
> dapatkan padanan katanya dalam tradisi Islam sebagai “Al-Haq”.
>
> Dalam kasus respon terhadap fatwa MUI, apa yang diungkapkan oleh Dr. Anis
> tersebut, sudah menjadi kenyataan. Lihatlah bagaimana kalapnya kaum liberal di
> Indonesia dalam merespon fatwa MUI.
>
> Ada paradoks di dalamnya. Mereka mengaku sebagai liberal, tetapi berusaha 
> keras
> memaksakan pendapatnya, melalui berbagai cara, mencerca MUI, dan sama sekali
> tidak menghormati pendapat MUI yang berbeda pendapat dengan mereka.
>
> Karena MUI tidak sama dengan mereka, maka MUI dicaci maki dan diolok-olok.
> Seolah-olah semua orang harus sama dengan mereka.
>
> Jika mereka memaksakan pendapatnya, maka sejatinya itu adalah liberal dan
> pluralis palsu serta inkonsisten. Jika bersikap liberal, ya biarkan saja siapa
> pun untuk bersikap dan berpendapat, meskipun itu menentang pendapat mereka
> sendiri.
>
> Bukankah, kata mereka, fatwa MUI itu tidak mengikat, mubah, dan tolol? Jika
> memang begitu, maka mengapa mesti mencak-mencak terhadap fatwa MUI?
>
> Mestinya, mereka bersikap tenang saja, biarkan saja fatwa MUI itu diyakini 
> oleh
> umat Islam yang meyakininya. Yang tidak “doyan” dengan fatwa MUI, ya tenang
> saja, dan kalau mau, buatlah fatwa tandingan.
>
> Jadi, sikap otoritarian itu ternyata melekat pada kaum liberal dan pluralis
> sendiri, seperti dinyatakan Dr. Anis Malik, yang juga dosen perbandingan agama
> di Universitas Islam Internasional Malaysia.
>
> Menurut Dr. Anis, Pluralisme Agama tidak membenarkan penganut atau pemeluk 
> agama
> lain untuk menjadi dirinya sendiri, atau mengekspresikan jati-dirinya secara
> utuh, seperti mengenakan simbul-simbul keagamaan tradisional.
>
> Jadi, wacana pluralisme sebenarnya merupakan upaya penyeragaman (uniformity)
> atau meyeragamkan segala perbedaan dan keberagaman agama.
>
> Ini jelas secara ontologis bertentangan dengan sunnatullah yang pada 
> gilirannya
> akan mengancam eksistensi manusia itu sendiri. Karena itu, aneh sekali, jika
> gagasan ini dikembangkan.
>
> Karena itu, Dr. Anis mengajak umat Islam untuk menyambut baik fatwa MUI 
> tentang
> Pluralisme Agama, dan semoga orang-orang yang selama ini termakan paham ini
> segera menyadari kekeliruannya serta kembali ke jalan yang benar.
>
> Jika ditelaah, sebanarnya tokoh-tokoh yang mengaku liberal dan pluralis dalam
> soal agama, memang sudah berulang kali menyebarkan paham persamaan agama dan
> kebenaran semua agama.
>
> Pluralisme Agama, bukan sekedar sikap toleransi atau menerima perbedaan, atau
> sikap bersedia mengambil pelajaran dari pihak yang berbeda. Jika memang
> definisinya seperti ini, untuk apa MUI capek-capek membuat fatwa, yang
> mempertaruhkan reputasinya sendiri?
>
> MUI mendefinsikan PluralismeAgama (PA) sebagai: “Pluralisme agama adalah suatu
> paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran
> setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh
> mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain 
> salah.
>
> Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup
> berdampingan di surga.”
>
> Definisi PA versi MUI memang bukan definisi akademis, tetapi tampaknya lebih
> merujuk kepada definisi empiris gagasan PA yang selama ini dikembangkan para
> aktivisnya. Berikut ini berbagai ungkapan tentang PA sebagaimana disampaikan
> para pendukung dan penyebarnya di Indonesia.
>
> Ide persamaan agama dan jawabannya telah dibahas dengan baik, misalnya, oleh
> Prof. Rasjidi, dalam bukunya Empat Kuliah Agama di Perguruan Tinggi, (Bulan
> Bintang, Jakarta, 1985, hal. 24-33). Dr. J. Verkuil pernah menulis buku
> berjudul, "Samakah Semua Agama?" yang memuat hikayat Nathan der Weise (Nathan
> yang Bijaksana).
>
> Nathan adalah seorang Yahudi yang ditanya oleh Sultan Saladin tentang agama
> manakah yang terbaik, apakah Islam, Yahudi, atau Nasrani. Ujungnya, dikatakan,
> bahwa semua agama itu intinya sama saja.
>
> Hikayat Nathan itu ditulis oleh Lessing (1729-1781), seorang Kristen yang
> mempercayai bahwa intisari agama Kristen adalah Tuhan, kebajikan, dan 
> kehidupan
> kekal. Intisari itu, menurutnya, juga terdapat pada Islam, Yahudi, dan agama
> lainnya.
>
> Budhy Munawar Rahman, penulis buku “Islam Pluralis” menulis, “Karenanya, yang
> diperlukan sekarang ini dalam penghayatan masalah Pluralisme antar agama, 
> yakni
> pandangan bahwa siapa pun yang beriman – tanpa harus melihat agamanya apa –
> adalah sama di hadapan Allah. Karena, Tuhan kita semua adalah Tuhan Yang 
> Satu.”
>
> Ulil Abshar Abdalla mengatakan: “Semua agama sama. Semuanya menuju jalan
> kebenaran. Jadi, Islam bukan yang paling benar.” (GATRA, 21 Desember 2002). 
> Ide
> Ulil tentang agama ini berimbas pada masalah hokum perkawinan antar-agama, 
> yang
> akhirnya ditegaskan kembali keharamannya oleh fatwa MUI.
>
> Dalam artikelnya di Kompas (18/11/2002) yang berjudul “Menyegarkan Kembali
> Pemahaman Islam”, Ulil menyatakan: “Larangan kawin beda agama, dalam hal ini
> antara perempuan Islam dengan lelaki non-Islam, sudah tidak relevan lagi.”
>
> Sumanto Al Qurtuby, dalam bukunya “Lubang Hitam Agama”, menulis: “Jika kelak 
> di
> akhirat, pertanyaan di atas diajukan kepada Tuhan, mungkin Dia hanya tersenyum
> simpul.
>
> Sambil menunjukkan surga-Nya yang mahaluas, di sana ternyata telah menunggu
> banyak orang, antara lain, Jesus, Muhammad, Sahabat Umar, Ghandi, Luther, Abu
> Nawas, Romo Mangun, Bunda Teresa, Udin, Baharudin Lopa, dan Munir!” (Sumanto 
> Al
> Qurtuby, Lubang Hitam Agama, Rumah Kata, Yogyakarta, 2005, hal. 45).
>
> Dari sejumlah contoh itu, tampak bahwa definisi MUI tentang “Pluralisme Agama”
> sudah tepat. Paham “penyamaan agama” seperti itu berarti mengandung 
> konsekuensi
> adanya relativitas kebenaran agama.
>
> Tidak diragukan lagi, bagi yang masih memegang aqidah Islam, paham semacam itu
> memang paham syirik, karena itu, sangat wajar bahwa MUI menetapkannya sebagai
> “haram” dan bertentangan dengan ajaran agama Islam”.
>
> Terhadap paham liberalisme, sekularisme, pluralisme agama, Ketua Komisi Fatwa
> MUI, KH Ma’ruf Amin, menegaskan: “Haram umat Islam menggunakan itu.” Wallahu
> a’lam.
>
>
>
>
>
>
>  Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
> >
>



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info). Kirim artikel, 
pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke