Assalamu'alaikum wr wb
Ma’aasyiral muslimin yang di Rahmati Allah    Kita senantiasa diberikan 
Kehidupan yang penuh dengan Barokah, Rezeki yang cukup dan umur yang bermanfaat 
sehingga kita semakin mantap dalam menjalankan ibadah sehari hari dan kuat 
islam serta Iman sehingga ketaqwaan kita semakin bertambah kepadaNYA. Masjid 
Adalah Rumah Allah, membangun masjid artinya membangun Rumah Allah, Ma'aasyiral 
mu'miniiin jika kita berikan apa yang telah Allah berikan pada kita kembalikan 
di jalan Allah pada Allah apa saudaraku ikhlas lillahita'ala? Saat ini kami  
segenap warga dusun  yang  mayoritas buruh tani, ingin menemparti Masjid yang 
sederhana namun lebih bagus dari Rumah yang tiap hari kami tinggali, akan 
tetapi sejak mulai Bulan November 2005 sampai dengan saat ini masjid Kami 
tersebut Masih Jauh dari harapan untuk selesai, karena kami masih membutuhkan 
dana / biaya / material Insya Allah Untuk:1. Penyelesaian masjid Inti/Utama Rp. 
68.600.000,-  2. Pembuatan Jeding/ tempat wudlu/ bersuci    Rp.
 27.800.000,- 3. Penyelesaian bangunan aerambi depan Rp. 17.600.000,- 4. Biaya 
Tenaga kerja dll Rp.   6.300.000,-   Jumlah  Rp 120.000.000,-
Masjid kami juga membutuhkan Karpet/sajjadah untuk alas bersujud karena saat 
ini tikar dimasjid kami masih sangat sangat berharga.
    Melalui Media ini Kami Menawarkan  untuk menjemput Shodaqoh /Jariyah  dari 
Ma’aasyiral muslimin yang di Rahmati Allah, baik berupa material maupun 
Finansial Apapun bentuknya dan berapapun nilainya kami sangat berterimakasih, 
demi terlaksananya dan terselesaikanya niat baik kita tersebut memperbaiki 
Rumah Allah   .Sumbangan di tujukan Ke : Panitia Renovasi dan Pengadaan Sarana 
Masjid Darussalam Nongkosongo,Alamat : Desa Wringinsongo Rt 27 Rw 07 Kecamatan 
Tumpang Kabupaten Malang Jawa Timur Indonesia kodepos 65156 Telp 0341 769 3409.
Nomor Rekening A/n Muhamad Munief,SH  BCA  KCP TUMPANG No Rek : 366-6102588
Untuk Kejelasan informasi dan kebenaran serta meyakinkan anda semua sebaiknya 
anda cek/ Tinjau / Kunjungi  Saja langsung ke lokasi masjid kami  di alamat 
tersebut diatas, Untuk bukti transfer bisa anda alamatkan ke alamat masjid kami 
tersebut diatas untuk kami sampaikan/umumkan pada jama'ah.
Jazaa kumullahi khoiron katsiraa wal afwuminkum Wassalamu'alaikum wr wb. 



[EMAIL PROTECTED] wrote: 
Ramai-ramai Menghujat Fatwa MUI

Kaum liberalis sewot. MUI dikatakan ‘tolol’. Jika mereka istiqamah paham
liberal, seharusnya membiarkan perbedaan dan tak kebakaran jenggot. Baca Catatan
Akhir Pekan (CAP) Adian Husaini ke-111



Oleh:Adian Husaini MA




Dalam Munasnya ke-7 di Jakarta, 24-29 Juli2 2005, Majelis Ulama Indonesia (MUI)
mengeluarkan 11 fatwa. Berbeda dengan fatwa-fatwa sebelumnya, fatwa-fatwa MUI
kali ini  – khususnya tentang Ahmadiyah, Liberalisme, Pluralisme, dan
Liberalisme – menuai kecaman, hantaman, dan tentangan yang sangat hebat. Sejak
fatwa itu ditetapkan, pada 29 Juli 2005, tiada hari tanpa cacian dan hujatan
terhadap MUI. Ada yang menyatakan, MUI tolol, MUI konservatif, dan sebagainya.

Para pihak, khususnya kelompok yang selama ini mengaku Islam Liberal dan pemeluk
paham Pluralisme  yang tertohok oleh fatwa-fatwa MUI itu, segera  melakukan
perlawanan habis-habisan.

Fatwa-fatwa MUI, kata Syafii Anwar, Direktur International Centre for Islam and
Pluralism, menilai fatwa-fatwa MUI itu adalah sebuah kemunduran yang luar biasa.
“MUI hendaknya tidak menjadi polisi akidah atau polisi iman bagi umat Islam di
Indonesia,” kata Syafii, doctor alumnus University of Melbourne.

“Fatwa MUI itu punya dampak sangat buruk bagi kehidupan keberagamaan di negeri
ini,” kata Ulil Abshar Abdalla, koorinator Jaringan Islam Liberal, kepada
majalah GATRA (6/8/2005). Ia juga menegaskan, bahwa fatwa MUI bukanlah hukum
yang mengikat umat Islam. Fatwa artinya semacam “legal opinion”, atau pendapat
hukum, tetapi bukan hukum itu sendiri. “Yang percaya silakan ikut. Yang tidak
juga ndak berdosa.

Jadi, katanya, hukumnya mempercayai fatwa MUI itu mubah, artinya boleh
dipercaya, boleh tidak.”

Di negara yang sedang menikmati kebebasan informasi dan kebebasan berpendapat,
maka berbagai model dan jenis opini bisa berlalu lalang secara bebas. Tidak bisa
dicegah. Tentu saja arah dan jenis opini ditentukan oleh sang penguasa media.

Karena “realitas opini” adalah satu “realitas  semu” dan bukan realitas yang
sebenarnya. Maka, siapa yang kuat dalam penguasaan media massa, itulah yang
biasanya akan memenangkan pertarungan.

Selama ini, termasuk dalam kasus fatwa MUI, tampak kaum liberal-sekular-pluralis
lebih mendominasi opini di media massa. Sedangkan MUI dan ormas-ormas Islam
pendukungnya, hanya mampu bicara dari majis ke masjid, melalui forum majlis
taklim, atau beberapa media cetak dan elektronik tertentu.

Menghadapi gempuran yang bertubi-tubi melalui media massa – terutama televisi –
yang dilakukan  terhadap MUI, seorang ketua MUI  berujar tenang, mengutip sebuah
hadits Nabi saw: “Di antara umatku akan selalu ada sekelompok orang yang
menegakkan perintah Allah. Orang yang menentang tidak akan membahayakan mereka.”
(HR Ibnu Majah).

Diantara 11 fatwa MUI, memang fatwa tentang Ahmadiyah, pluralisme agama,
liberalisme, dan  sekularisme, paling banyak mendapatkan cemoohan. Fatwa ini
mengusik begitu banyak kaum yang selama ini masih bersikap “abu-abu” dan
“karaoke” (kanan-kiri oke), artinya liberalisme ya, non-liberal juga ya.

Fatwa ini seperti menarik garis furqan, garis batas yang tegas, siapa yang
berada di kutub liberalisme dan siapa yang dikutub non-liberal. Bahkan, kasus
ini telah menyatukan orang-orang yang selama ini berseberangan dengan keras,
seperti Dawam Rahardjo dan  Abdurrahman Wahid.

Sayangnya, di dalam penjelasan para penentang fatwa MUI, ada unsur manipulasi
atau ktidaktahuan. Syafii Anwar, misalnya, menyatakan, bahwa Pluralisme bukanlah
menyamakan semua agama, melainkan lebih pada mutal respect, saling menghormati.
Ulil menyatakan, pluralisme artinya sikap positif dalam menghadapi perbedaan,
yakni sikap ingin belajar dari yang lain yang berbeda.

Pendefinisian Pluralisme Agama seperti diungkapkan dua orang penentang keras
fatwa MUI itu tentu tidak jujur. Sebab, bukan itu yang dimaksud Pluralisme Agama
yang selama ini dikembangkan di Indonesia, dan bukan itu pula yang dimaksudkan
oleh MUI. Dr. Anis Malik Thoha, pakar masalah Pluralisme Agama, yang juga Rois
Syuriah NU Cabang Istimewa Malaysia, dengan tegas menyatakan, bahwa Pluralisme
Agama adalah sebuah agama baru, yang tidak toleran terhadap agama lain.

Menurut Dr. Anis, Pluralisme agama memiliki sejumlah kelemahan mendasar.
Pertama, kaum pluralis mengklaim bahwa pluralisme menjunjung tinggi dan
mengajarkan toleransi, tapi justru mereka sendiri tidak toleran karena menafikan
“kebenaran eksklusif” sebuah agama.

Mereka menafikan klaim “paling benar sendiri” dalam suatu agama, tapi justru
faktanya “kaum pluralis”-lah yang mengklaim dirinya paling benar sendiri dalam
membuat dan memahami statemen keagamaan (religious statement).

Patut dicatat, katanya, “any statement about religion is religious statement”.
Para penganut pluralis tampaknya tidak sadar akan hal ini.

Kedua, adanya “pemaksaan” nilai-nilai dan budaya barat (westernisasi), terhadap
negara-negara di belahan dunia bagian timur, dengan berbagai bentuk dan cara,
dari embargo ekonomi sampai penggunaan senjata dan pengerahan militer secara
besar-besaran seperti yang tengah menimpa Iraq saat ini.

Jadi sebenarnya mereka tidak toleran. Mereka merelatifkan tuhan-tuhan yang
dianggap absolut oleh kelompok-kelompok lain seperti Allah, Trinitas, Yahweh,
Trimurti, dan lain sebagainya.

Namun di saat yang sama, “secara tanpa sadar” mereka juga mengklaim bahwa hanya
tuhan mereka sendiri yang absolut. Tuhan yang absolut menurut mereka ini
namanya, seperti yang diusulkan John Hick, adalah “The Real” yang kebetulan ia
dapatkan padanan katanya dalam tradisi Islam sebagai “Al-Haq”.

Dalam kasus respon terhadap fatwa MUI, apa yang diungkapkan oleh Dr. Anis
tersebut, sudah menjadi kenyataan. Lihatlah bagaimana kalapnya kaum liberal di
Indonesia dalam merespon fatwa MUI.

Ada paradoks di dalamnya. Mereka mengaku sebagai liberal, tetapi berusaha keras
memaksakan pendapatnya, melalui berbagai cara, mencerca MUI, dan sama sekali
tidak menghormati pendapat MUI yang berbeda pendapat dengan mereka.

Karena MUI tidak sama dengan mereka, maka MUI dicaci maki dan diolok-olok. 
Seolah-olah semua orang harus sama dengan mereka.

Jika mereka memaksakan pendapatnya, maka sejatinya itu adalah liberal dan
pluralis palsu serta inkonsisten. Jika bersikap liberal, ya biarkan saja siapa
pun untuk bersikap dan berpendapat, meskipun itu menentang pendapat mereka
sendiri.

Bukankah, kata mereka, fatwa MUI itu tidak mengikat, mubah, dan tolol? Jika
memang begitu, maka mengapa mesti mencak-mencak terhadap fatwa MUI?

Mestinya, mereka bersikap tenang saja, biarkan saja fatwa MUI itu diyakini oleh
umat Islam yang meyakininya. Yang tidak “doyan” dengan fatwa MUI, ya tenang
saja, dan kalau mau, buatlah fatwa tandingan.

Jadi, sikap otoritarian itu ternyata melekat pada kaum liberal dan pluralis
sendiri, seperti dinyatakan Dr. Anis Malik, yang juga dosen perbandingan agama
di Universitas Islam Internasional Malaysia.

Menurut Dr. Anis, Pluralisme Agama tidak membenarkan penganut atau pemeluk agama
lain untuk menjadi dirinya sendiri, atau mengekspresikan jati-dirinya secara
utuh, seperti mengenakan simbul-simbul keagamaan tradisional.

Jadi, wacana pluralisme sebenarnya merupakan upaya penyeragaman (uniformity)
atau meyeragamkan segala perbedaan dan keberagaman agama.

Ini jelas secara ontologis bertentangan dengan sunnatullah yang pada gilirannya
akan mengancam eksistensi manusia itu sendiri. Karena itu, aneh sekali, jika
gagasan ini dikembangkan.

Karena itu, Dr. Anis mengajak umat Islam untuk menyambut baik fatwa MUI tentang
Pluralisme Agama, dan semoga orang-orang yang selama ini termakan paham ini
segera menyadari kekeliruannya serta kembali ke jalan yang benar.

Jika ditelaah, sebanarnya tokoh-tokoh yang mengaku liberal dan pluralis dalam
soal agama, memang sudah berulang kali menyebarkan paham persamaan agama dan
kebenaran semua agama.

Pluralisme Agama, bukan sekedar sikap toleransi atau menerima perbedaan, atau
sikap bersedia mengambil pelajaran dari pihak yang berbeda. Jika memang
definisinya seperti ini, untuk apa MUI capek-capek membuat fatwa, yang
mempertaruhkan reputasinya sendiri?

MUI mendefinsikan PluralismeAgama (PA) sebagai: “Pluralisme agama adalah suatu
paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran
setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh
mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah.

Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup
berdampingan di surga.”

Definisi PA versi MUI memang bukan definisi akademis, tetapi tampaknya lebih
merujuk kepada definisi empiris gagasan PA yang selama ini dikembangkan para
aktivisnya. Berikut ini berbagai ungkapan tentang PA sebagaimana disampaikan
para pendukung dan penyebarnya di Indonesia.

Ide persamaan agama dan jawabannya telah dibahas dengan baik, misalnya, oleh
Prof. Rasjidi, dalam bukunya Empat Kuliah Agama di Perguruan Tinggi, (Bulan
Bintang, Jakarta, 1985, hal. 24-33). Dr. J. Verkuil pernah menulis buku
berjudul, "Samakah Semua Agama?" yang memuat hikayat Nathan der Weise (Nathan
yang Bijaksana).

Nathan adalah seorang Yahudi yang ditanya oleh Sultan Saladin tentang agama
manakah yang terbaik, apakah Islam, Yahudi, atau Nasrani. Ujungnya, dikatakan,
bahwa semua agama itu intinya sama saja.

Hikayat Nathan itu ditulis oleh Lessing (1729-1781), seorang Kristen yang
mempercayai bahwa intisari agama Kristen adalah Tuhan, kebajikan, dan kehidupan
kekal. Intisari itu, menurutnya,  juga terdapat pada Islam, Yahudi, dan agama
lainnya.

Budhy Munawar Rahman, penulis buku “Islam Pluralis” menulis, “Karenanya, yang
diperlukan sekarang ini dalam penghayatan masalah Pluralisme antar agama, yakni
pandangan bahwa siapa pun yang beriman – tanpa harus melihat agamanya apa –
adalah sama di hadapan Allah. Karena, Tuhan kita semua adalah Tuhan Yang Satu.”

Ulil Abshar Abdalla mengatakan: “Semua agama sama. Semuanya menuju jalan
kebenaran. Jadi, Islam bukan yang paling benar.” (GATRA, 21 Desember 2002). Ide
Ulil tentang agama ini berimbas pada masalah hokum perkawinan antar-agama, yang
akhirnya ditegaskan kembali keharamannya oleh fatwa MUI.

Dalam artikelnya di Kompas (18/11/2002) yang berjudul “Menyegarkan Kembali
Pemahaman Islam”, Ulil menyatakan: “Larangan kawin beda agama, dalam hal ini
antara perempuan Islam dengan lelaki non-Islam, sudah tidak relevan lagi.”

Sumanto Al Qurtuby, dalam bukunya “Lubang Hitam Agama”, menulis: “Jika kelak di
akhirat, pertanyaan di atas diajukan kepada Tuhan, mungkin Dia hanya tersenyum
simpul.

Sambil  menunjukkan surga-Nya yang mahaluas, di sana ternyata telah menunggu
banyak orang, antara lain, Jesus, Muhammad, Sahabat Umar, Ghandi, Luther, Abu
Nawas, Romo Mangun, Bunda Teresa, Udin, Baharudin Lopa, dan Munir!” (Sumanto Al
Qurtuby, Lubang Hitam Agama, Rumah Kata, Yogyakarta, 2005, hal. 45).

Dari sejumlah contoh itu, tampak bahwa definisi MUI tentang “Pluralisme Agama”
sudah tepat. Paham “penyamaan agama” seperti itu berarti mengandung konsekuensi
adanya relativitas kebenaran agama.

Tidak diragukan lagi, bagi yang masih memegang aqidah Islam, paham semacam itu
memang paham syirik, karena itu, sangat wajar bahwa MUI menetapkannya sebagai
“haram” dan bertentangan dengan ajaran agama Islam”.

Terhadap paham liberalisme, sekularisme, pluralisme agama, Ketua Komisi Fatwa
MUI, KH Ma’ruf Amin, menegaskan: “Haram umat Islam menggunakan itu.” Wallahu
a’lam.






 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info). Kirim artikel, 
pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke