Bismillah,
Ikhwan, akhwat fillah sesungguhnya mendengarkan musik
adalah perbuatan
sia-sia. Tidak berfaedah, bahkan menimbulkan mudharat
( waktu terbuang
begitu saja ).
1. Apa tidak lebih baik jika utk mendengarkan
ceramah/ taklim di kajian?
Alangkah manisnya jika watu luang kita di
pergunakan utk membaca/
mempelajari Al-Qur'an yg begitu sempurna.
Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam
kerugian ( Al- 'Ashr
: 2 ).
2. Apa tidak lebih baik, waktu sehat dan waktu luang
kita sisihkan utk
belajar Ad- Dien ini?
Betapa sejuk jika waktu kita semasa di dunia, di
isi dg hal2 positif,
ibadah dan bermaslahat baik bagi diri sendiri ataupun
orang lain?
Ada dua nikmat, banyak orang tertipu pada
keduanya, yaitu (nikmat)
sehat dan waktu luang. [HR. Al - Bukhari]
Syarah Syaikh Bin Baz : " hukum nyanyian atau lagu "
http://www.almanhaj.or.id/content/1429/slash/0
Syarah Syaikh Al-Utsaimin : " hukum mendengarkan musik
"
http://www.almanhaj.or.id/content/1668/slash/0
Semoga bermanfaat,
Wallahu a'lam bishowab.
Abu Aisyah bin Ahmad
----- Original Message -----
From: "Eko Sapto Wiyono" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Thursday, December 27, 2007 12:52 PM
Subject: [mediamusliminfo] Re: Hukum Musik
>
> Thank's atas infonya....
> :-)
> ----- Original Message -----
> From: "AWS" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[email protected]>
> Cc: <[email protected]>
> Sent: 26 December 2007 16:32 PM
> Subject: [mediamusliminfo] Re: Hukum Musik
>
>
>>
>> Wa'alaikumsalam Warahamtullah wabarakatuh.
>>
>> Ulama Salaf itu banyak,dari artikel tersebut ada
Dalil memang tidak
>> melarang secara Ekplisit,dan memang tidak Rahasia
Umum lagi,Bahwa
>> sebahagian Ulama Salaf tidak melarang dan
sebahagian Mengharamkan.Jika
>> Antum merujuk dari Website yg antum tuliskan yang
kesemua website Milik
>> Salafy,tentu antum tidak akan menemukan Dalil yg
Membolehkan karna memang
>> Saudara kita dari "Salafy" itu secara Mutlak
mengharamkan Musik termasuk
>> Ibnu Qayyum.
>>
>> Akhirnya Semua mempunya Dalil yg kuat tuk
menghukumi Musik,sekali lagi
>> Jika antum Merujuk ke Website www.ikhwan.net dan
www.syariahonline.com
>> atau www.eramuslim.com www.dakwatuna.com dlll antum
akan menemukan bahwa
>> musik tidak Mutlak haram jika memenuhi
Syarat-syarat.
>>
>> Ikhtilaf Al Ulama dalam masalah Musik telah terjadi
Sejak masa Ulama
>> Salaf,tidak perlu terjebak dalam Perbedaan pendapat
para Ulama
>> tersebut,Silahkan antum mengambil pendapat yang
menurut antum lebih Kuat
>> tanpa menyalahkan pendapat yg
bertentangan.Wallahua'lam.
>>
>>>
>>> Assalamu'alaikum,
>>> Buat saudara AWS,
>>>
>>> Saya ingin menanyakan tentang kalimat yang ada
pada tulisan saudara
>>> yaitu
>>> :
>>>
>>> " Sedangkan ulama salaf dari kalangan
>>> sahabat dan tabi`in menghalalkan alat musik karena
mereka melihat memang
>>> tidak ada dalil baik dari Al-Qur`an maupun hadits
yang jelas
>>> mengharamkannya. Sehingga dikembalikan pada hukum
asalnya yaitu mubah."
>>>
>>> Selama ini saya mencari-cari artikel tentang hukum
musik dan nyanyian
>>> baik
>>> dari internet maupun buku. Kok, tidak ada yang
membolehkan/ menghalalkan
>>> dengan kategori2 tertentu. Maaf, mungkin karena
kebodohan saya sehingga
>>> saya
>>> tidak mengerti bagaimana sebetulnya hukum musik
dan nyanyian itu,
>>> mungkin
>>> saudara bisa menunjukkan kepada saya darimana
referensi soal penghalalan
>>> musik dan nyanyian tersebut untuk saya pelajari.
>>> Oh ya, website yang saya buka antara lain
www.salafy.or.id dan
>>> www.darussalaf.org
>>> sedangkan buku yang saya baca yaitu Meyelamatkan
Hati dari Tipu Daya
>>> Setan
>>> juz 1 karangan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah.
>>> Terima kasih,
>>> Wassalam,
>>>
>>> ----- Original Message -----
>>> From: "AWS" <[EMAIL PROTECTED]>
>>> To: <[email protected]>
>>> Cc: "aL" <[EMAIL PROTECTED]>
>>> Sent: 21 December 2007 09:15 AM
>>> Subject: [mediamusliminfo] Hukum Musik
>>>
>>>
>>>>
>>>>
>>>> Hukum Bermusik Dan Bernyanyi
>>>>
>>>>
>>>>
>>>> Suatu masalah yang menimpa mayoritas umat manusia
termasuk umat Islam
>>>> adalah masalah nyanyian dan musik. Terlepas dari
hukum nyanyian dan
>>>> musik
>>>> tersebut, mayoritas umat manusia dan juga umat
Islam menyukai sesuatu
>>>> yang indah dan merdu didengar. Secara fitrah
manusia menyenangi suara
>>>> gemercik air yang turun ke bawah, kicau burung
dan suara
>>>> binatang-binatang di alam bebas, senandung suara
yang merdu dan suara
>>>> alam lainnya. Nyanyian dan musik merupakan bagian
dari seni yang
>>>> menimbulkan keindahan, terutama bagi pendengaran.
Allah SWT.
>>>> menghalalkan
>>>> bagi manusia untuk menikmati keindahan alam,
mendengar suara-suara yang
>>>> merdu dan indah, karena memang itu semua itu
diciptakan untuk manusia.
>>>> Disisi lain Allah SWT. telah mengharamkan sesuatu
dan semuanya telah
>>>> disebutkan dalam Al-Qur`an maupun hadits
Rasulullah saw. Allah SWT.
>>>> menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang
buruk. Halal dan haram
>>>> telah
>>>> jelas. Rasulullah saw. bersabda:
>>>>
>>>> `Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram
itu jelas. Diantara
>>>> keduanya ada yang syubhat, manusia tidak banyak
mengetahui. Siapa yang
>>>> menjaga dari syubhat, maka selamatlah agama dan
kehormatannya. Dan
>>>> siapa
>>>> yang jatuh pada syubhat, maka jatuh pada yang
haram` (HR Bukhari dan
>>>> Muslim).
>>>>
>>>> Sehingga jelaslah semua urusan bagi umat Islam.
Allah SWT. tidak
>>>> membiarkan umat manusia hidup dalam kebingungan,
semuanya telah diatur
>>>> dalam Syariah Islam yang sangat jelas sebagaimana
jelasnya matahari di
>>>> siang hari. Oleh karena itu semua manusia harus
komitmen pada Syari`ah
>>>> Islam yang merupakan pedoman hidup mereka.
>>>>
>>>> Bagaimana Islam berbicara tentang nyanyian dan
musik ? Istilah yang
>>>> biasa
>>>> dipakai dalam madzhab Hanafi pada masalah
nyanyian dan musik sudah
>>>> masuk
>>>> dalam ruang lingkup maa ta`ummu bihi balwa
(sesuatu yang menimpa orang
>>>> banyak). Sehingga pembahasan tentang dua masalah
ini harus tuntas. Dan
>>>> dalam memutuskan hukum pada dua masalah tersebut,
apakah halal atau
>>>> haram, harus benar-benar berlandaskan dalil yang
shahih (benar) dan
>>>> sharih (jelas). Dan tajarud, yakni hanya tunduk
dan mengikuti sumber
>>>> landasan Islam saja yaitu Al- Qur`an, Sunnah yang
shahih dan Ijma`.
>>>> Tidak
>>>> terpengaruh oleh watak atau kecenderungan
perorangan dan adat-istiadat
>>>> atau budaya suatu masyarakat.
>>>>
>>>> Sebelum membahas pendapat para ulama tentang dua
masalah tersebut dan
>>>> pembahasan dalilnya. Kita perlu mendudukkan dua
masalah tersebut.
>>>> Nyanyian dan musik dalam Fiqh Islam termasuk pada
kategori muamalah
>>>> atau
>>>> urusan dunia dan bukan ibadah. Sehingga terikat
dengan kaidah:
>>>>
>>>> Hukum dasar pada sesuatu (muamalah) adalah halal
(mubah).
>>>>
>>>> Hal ini sesuai firman Allah SWT. :
>>>>
>>>> `Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada
di bumi untuk kamu` (QS
>>>> Al-Baqarah 29).
>>>>
>>>> Sehingga untuk memutuskan hukum haram pada
masalah muamalah termasuk
>>>> nyanyian dan musik harus didukung oleh landasan
dalil yang shahih dan
>>>> sharih. Rasulullah saw. bersabda:
>>>>
>>>> `Sesungguhnya Allah `Aza wa Jalla telah
menetapkan kewajiban, janganlah
>>>> engkau lalaikan, menetapkan hudud, jangan engkau
langgar, mengharamkan
>>>> sesuatu jangan engkau lakukan. Dan diam atas
sesuatu, sebagai rahmat
>>>> untukmu dan tidak karena lupa, maka jangan engkau
cari-cari (hukumnya)
>>>> `
>>>> (HR Ad-Daruqutni).
>>>>
>>>> `Halal adalah sesuatu yang Allah halalkan dalam
kitab-Nya. Dan haram
>>>> adalah sesuatu yang Allah haramkan dalam
kitab-Nya. Sedangkan yang
>>>> Allah
>>>> diamkan maka itu adalah sesuatu yang dima`afkan`
(HR at-Tirmidzi, Ibnu
>>>> Majah dan al-Hakim )
>>>>
>>>> Pada hukum nyanyian dan musik ada yang disepakati
dan ada yang
>>>> diperselisihkan. Ulama sepakat mengharamkan
nyanyian yang berisi
>>>> syair-syair kotor, jorok dan cabul. Sebagaimana
perkataan lain, secara
>>>> umum yang kotor dan jorok diharamkan dalam Islam.
Ulama juga sepakat
>>>> membolehkan nyanyian yang baik, menggugah
semangat kerja dan tidak
>>>> kotor,
>>>> jorok dan mengundang syahwat, tidak dinyanyikan
oleh wanita asing dan
>>>> tanpa alat musik. Adapaun selain itu para ulama
berbeda pendapat, sbb:
>>>>
>>>> Jumhur ulama menghalalkan mendengar nyanyian,
tetapi berubah menjadi
>>>> haram dalam kondisi berikut:
>>>>
>>>> Jika disertai kemungkaran, seperti sambil minum
khomr, berjudi dll.
>>>>
>>>> Jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti
menyebabkan timbul cinta
>>>> birahi pada wanita atau sebaliknya.
>>>> Jika menyebabkan lalai dan meninggalkan
kewajiban, seperti meninggalkan
>>>> shalat atau menunda-nundanya dll.
>>>> Madzhab Maliki, asy-Syafi`i dan sebagian Hambali
berpendapat bahwa
>>>> mendengar nyanyian adalah makruh. Jika
mendengarnya dari wanita asing
>>>> maka semakin makruh. Menurut Maliki bahwa
mendengar nyanyian merusak
>>>> muru`ah. Adapun menurut asy-Syafi`i karena
mengandung lahwu. Dan Ahmad
>>>> mengomentari dengan ungkapannya:` Saya tidak
menyukai nyanyian karena
>>>> melahirkan kemunafikan dalam hati`.
>>>>
>>>> Adapun ulama yang menghalalkan nyanyian,
diantaranya: Abdullah bin
>>>> Ja`far, Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin
Syu`bah, Usamah bin Zaid,
>>>> Umran bin Hushain, Muawiyah bin Abi Sufyan, Atha
bin Abi Ribah, Abu
>>>> Bakar
>>>> Al-Khallal, Abu Bakar Abdul Aziz, Al-Gazali dll.
Sehingga secara umum
>>>> dapat disimpulkan bahwa para ulama menghalalkan
bagi umat Islam
>>>> mendengarkan nyanyian yang baik-baik jika
terbebas dari segala macam
>>>> yang
>>>> diharamkan sebagaimana disebutkan diatas.
>>>>
>>>> Sedangkan hukum yang terkait dengan menggunakan
alat musik dan
>>>> mendengarkannya, para ulama juga berbeda
pendapat. Jumhur ulama
>>>> mengharamkan alat musik. Sesuai dengan beberapa
hadits diantaranya,
>>>> sbb:
>>>>
>>>> `Sungguh akan ada di antara umatku, kaum yang
menghalalkan zina,
>>>> sutera,
>>>> khamr dan alat-alat yang melalaikan`. (HR
Bukhari)
>>>> `Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara
seruling gembala, maka ia
>>>> menutupi telingannya dengan dua jarinya dan
mengalihkan kendaraannya
>>>> dari
>>>> jalan tersebut. Ia berkata:`Wahai Nafi` apakah
engkau dengar?`. Saya
>>>> menjawab:`Ya`. Kemudian melanjutkan berjalanannya
sampai saya berkata
>>>> :`Tidak`. Kemudian Ibnu Umar mengangkat
tangannya, dan mengalihkan
>>>> kendaraannya ke jalan lain dan berkata: Saya
melihat Rasulullah saw.
>>>> mendengar seruling gembala kemudian melakukan
seperti ini` (HR Ahmad,
>>>> Abu
>>>> Dawud dan Ibnu Majah).
>>>> `Dari Umar bin Hushain, bahwa Rasulullah saw.
berkata tentang umat
>>>> ini:`
>>>> Gerhana, gempa dan fitnah. Berkata seseorang dari
kaum muslimin:`Wahai
>>>> Rasulullah kapan itu terjadi?` Rasul menjawab:`
Jika biduanita, musik
>>>> dan
>>>> minuman keras dominan` (HR At-Tirmidzi).
>>>> Para ulama membicarakan dan memperselisihkan
hadits-hadits tentang
>>>> haramnya nyanyian dan musik. Hadits pertama
diriwayatkan oleh Imam
>>>> Bukhari dalam Shahihnya, dari Abi Malik Al
Asy`ari ra. Hadits ini
>>>> walaupun terdapat dalam hadits shahih Bukhori,
tetapi para ulama
>>>> memperselisihkannya. Banyak diantara mereka yang
mengatakan bahwa
>>>> hadits
>>>> ini adalah mualaq (sanadnya terputus),
diantaranya dikatakan oleh Ibnu
>>>> Hazm. Disamping itu diantara para ulama
menyatakan bahwa matan dan
>>>> sanad
>>>> hadits ini tidak selamat dari kegoncangan
(idhtirab). Katakanlah, bahwa
>>>> hadits ini shohih, karena terdapat dalam hadits
shohih Bukhori, tetapi
>>>> nash dalam hadits ini masih bersifat umum, tidak
menunjuk alat-alat
>>>> tertentu dengan namanya. Batasan yang ada adalah
bila ia melalaikan.
>>>>
>>>> Hadits kedua dikatakan oleh Abu Dawud sebagai
hadits mungkar. Kalaupun
>>>> hadits ini shohih, maka Rasulullah saw. tidak
jelas mengharamkannya.
>>>> Bahkan Rasulullah saw mendengarkannya sebagaimana
juga yang dilakukan
>>>> oleh Ibnu Umar. Sedangkan hadits ketiga adalah
hadits ghorib. Dan
>>>> hadits-hadits lain yang terkait dengan hukum
musik, jika diteliti
>>>> ternyata tidak ada yang shohih.
>>>>
>>>> Adapun ulama yang menghalalkan musik sebagaimana
diantaranya
>>>> diungkapkan
>>>> oleh Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nailul
Authar adalah sbb: Ulama
>>>> Madinah dan lainnya, seperti ulama Dzahiri dan
jama`ah ahlu Sufi
>>>> memberikan kemudahan pada nyanyian walaupun
dengan gitar dan biola`.
>>>> Juga
>>>> diriwayatkan oleh Abu Manshur Al-Bagdadi
As-Syafi`i dalam kitabnya
>>>> bahwa
>>>> Abdullah bin Ja`far menganggap bahwa nyanyi tidak
apa-apa, bahkan
>>>> membolehkan budak-budak wanita untuk menyanyi dan
beliau sendiri
>>>> mendengarkan alunan suaranya. Dan hal itu terjadi
di masa khilafah
>>>> Amirul
>>>> Mukminin Ali ra. Begitu juga Abu Manshur
meriwayatkan hal serupa pada
>>>> Qodhi Syuraikh, Said bin Al Musayyib, Atho bin
abi Ribah, Az-Zuhri dan
>>>> Asy-Sya`bi.
>>>>
>>>> Imam Al-Haramain dalam kitabnya, An-Nihayah dan
Ibnu Abi Ad-Dunya yang
>>>> menukil dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin; bahwa
Abdullah bin Zubair
>>>> memiliki
>>>> budak-budak wanita dan gitar. Dan Ibnu Umar
pernah kerumahnya ternyata
>>>> disampingnya ada gitar , Ibnu Umar berkata:` Apa
ini wahai sahabat
>>>> Rasulullah saw. kemudian Ibnu Zubair mengambilkan
untuknya, Ibnu Umar
>>>> merenungi kemudian berkata:` Ini mizan Syami(
alat musik) dari Syam?`.
>>>> Berkata Ibnu Zubair:` Dengan ini akal seseorang
bisa seimbang`. Dan
>>>> diriwayatkan dari Ar-Rowayani dari Al-Qofaal
bahwa madzhab Malik bin
>>>> Anas
>>>> membolehkan nyanyian dengan alat musik.
>>>>
>>>> Demikianlah pendapat ulama tentang mendengarkan
alat musik. Dan jika
>>>> diteliti dengan cermat, maka ulama muta`akhirin
yang mengharamkan alat
>>>> musik karena mereka mengambil sikap
waro`(hati-hati). Mereka melihat
>>>> kerusakan yang timbul dimasanya. Sedangkan ulama
salaf dari kalangan
>>>> sahabat dan tabi`in menghalalkan alat musik
karena mereka melihat
>>>> memang
>>>> tidak ada dalil baik dari Al-Qur`an maupun hadits
yang jelas
>>>> mengharamkannya. Sehingga dikembalikan pada hukum
asalnya yaitu mubah.
>>>>
>>>> Oleh karena itu bagi umat Islam yang mendengarkan
nyanyian dan musik
>>>> harus memperhatikan faktor-faktor berikut:
>>>>
>>>>
>>>>
>>>> 1. Lirik Lagu yang Dilantunkan.
>>>>
>>>> Hukum yang berkaitan dengan lirik ini adalah
seperti hukum yang
>>>> diberikan
>>>> pada setiap ucapan dan ungkapan lainnya. Artinya,
bila muatannya baik
>>>> menurut syara`, maka hukumnya dibolehkan. Dan
bila muatanya buruk
>>>> menurut
>>>> syara`, maka dilarang.
>>>>
>>>>
>>>>
>>>> 2. Alat Musik yang Digunakan.
>>>>
>>>> Sebagaimana telah diungkapkan di muka bahwa,
hukum dasar yang berlaku
>>>> dalam Islam adalah bahwa segala sesuatu pada
dasarnya dibolehkan
>>>> kecuali
>>>> ada larangan yang jelas. Dengan ketentuan ini,
maka alat-alat musik
>>>> yang
>>>> digunakan untuk mengiringi lirik nyanyian yang
baik pada dasarnya
>>>> dibolehkan. Sedangkan alat musik yang disepakati
bolehnya oleh jumhur
>>>> ulama adalah ad-dhuf (alat musik yang dipukul).
Adapun alat musik yang
>>>> diharamkan untuk mendengarkannya, para ulama
berbeda pendapat satu sama
>>>> lain. Satu hal yang disepakati ialah semua alat
itu diharamkan jika
>>>> melalaikan.
>>>>
>>>>
>>>>
>>>> 3. Cara Penampilan.
>>>>
>>>> Harus dijaga cara penampilannya tetap terjaga
dari hal-hal yang
>>>> dilarang
>>>> syara` seperti pengeksposan cinta birahi, seks,
pornografi dan
>>>> ikhtilath.
>>>>
>>>>
>>>>
>>>> 4. Akibat yang Ditimbulkan.
>>>>
>>>> Walaupun sesuatu itu mubah, namun bila diduga
kuat mengakibatkan
>>>> hal-hal
>>>> yang diharamkan seperti melalaikan shalat,
munculnya ulah penonton yang
>>>> tidak Islami sebagi respon langsung dan
sejenisnya, maka sesuatu
>>>> tersebut
>>>> menjadi terlarang pula. Sesuai dengan kaidah
Saddu Adz dzaroi` (menutup
>>>> pintu kemaksiatan) .
>>>>
>>>>
>>>>
>>>> 5. Aspek Tasyabuh atau Keserupaan Dengan Orang
Kafir.
>>>>
>>>> Perangkat khusus, cara penyajian dan model khusus
yang telah menjadi
>>>> ciri
>>>> kelompok pemusik tertentu yang jelas-jelas
menyimpang dari garis Islam,
>>>> harus dihindari agar tidak terperangkap dalam
tasyabbuh dengan suatu
>>>> kaum
>>>> yang tidak dibenarkan. Rasulullah saw. bersabda:
>>>>
>>>> `Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia
termasuk mereka` (HR Ahmad
>>>> dan
>>>> Abu Dawud)
>>>>
>>>>
>>>>
>>>> 6. Orang yang menyanyikan.
>>>>
>>>> Haram bagi kaum muslimin yang sengaja
mendengarkan nyanyian dari wanita
>>>> yang bukan muhrimnya. Sebagaimana firman Allah
SWT.:
>>>>
>>>> `Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah
seperti wanita yang
>>>> lain,
>>>> jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk
dalam berbicara sehingga
>>>> berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam
hatinya, dan ucapkanlah
>>>> perkataan yang baik`(QS Al-Ahzaab 32)
>>>>
>>>> Demikian kesimpulan tentang hukum nyanyian dan
musik dalam Islam semoga
>>>> bermanfaat bagi kaum muslimin dan menjadi panduan
dalam kehidupan
>>>> mereka.
>>>> Amiin.
>>>>
>>>>
>>>>
>>>>
>>>> >
>>>>
>>>
>>>
>>> >
>>>
>>
>>
>> --
>> "Hidup dan Mati untuk Hidup"
>>
>>
>> >
>>
>
>
>
>
>
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam Google Groups yaitu
"Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info). Kirim artikel,
pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian
satu-per-satu.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---