HUKUM MENDENGARKAN NYANYIAN
dicuplik dari fatwa yusuf Qardhowi

Pertanyaan:
  
Sebagian orang mengharamkan  semua  bentuk  nyanyian 
 dengan alasan firman Allah:
  
"Dan   diantara  nnanusia  (ada)  orang  yang 
 mempergunakan perkataan yang tidak  berguna  untuk 
 menyesatkan  (manusia) dari  jalan  Allah  tanpa 
 pengetahuan  dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. 
Mereka itu hanya memperoleh azab yang menghinakan." 
(Luqman: 6)
  
Selain   firman   Allah  itu,  mereka  juga  beralasan 
 pada penafsiran  para  sahabat  tentang  ayat  tersebut. 
 Menurut sahabat,  yang  dimaksud  dengan  "lahwul hadits" 
(perkataan yang tidak berguna) dalam ayat ini adalah 
nyanyian.
  
Mereka juga beralasan pada ayat lain:
  
"Dan  apabila  mereka   mendengar   perkataan   yang 
  tidak bermanfaat,  mereka  berpaling daripadanya ..." 
(Al Qashash: 55)
  
Sedangkan  nyanyian,  menurut  mereka,   termasuk 
  "laghwu" (perkataan yang tidak bermanfaat).
  
Pertanyaannya,   tepatkah  penggunaan  kedua  ayat 
 tersebut sebagai dalil dalam  masalah  ini?  Dan 
 bagaimana  pendapat Ustadz  tentang  hukum  mendengarkan 
 nyanyian?  Kami  mohon Ustadz  berkenan  memberikan 
 fatwa  kepada  saya   mengenai masalah  yang  pelik  ini, 
karena telah terjadi perselisihan yang tajam di antara 
manusia mengenai masalah ini,  sehingga memerlukan  hukum 
yang jelas dan tegas. Terima kasih, semoga Allah  berkenan 
 memberikan  pahala  yang  setimpal   kepada Ustadz.
  
Jawaban:
  
Masalah nyanyian, baik dengan musik maupun tanpa alat 
musik, merupakan masalah yang diperdebatkan oleh para 
 fuqaha  kaum muslimin sejak zaman dulu. Mereka sepakat 
dalam beberapa hal dan tidak sepakat dalam beberapa hal 
yang lain.
  
Mereka sepakat mengenai haramnya  nyanyian  yang 
 mengandung kekejian,   kefasikan,   dan   menyeret 
  seseorang   kepada kemaksiatan, karena pada hakikatnya 
nyanyian itu  baik  jika memang mengandung ucapan-ucapan 
yang baik, dan jelek apabila berisi ucapan yang jelek. 
Sedangkan  setiap  perkataan  yang menyimpang  dari  adab 
 Islam  adalah  haram. Maka bagaimana menurut kesimpulan 
Anda jika perkataan seperti itu  diiringi dengan  nada 
 dan  irama yang memiliki pengaruh kuat? Mereka juga 
sepakat tentang  diperbolehkannya  nyanyian  yang  baik 
pada  acara-acara  gembira, seperti pada resepsi 
pernikahan, saat menyambut  kedatangan  seseorang,  dan 
 pada  hari-hari raya. Mengenai hal ini terdapat banyak 
hadits yang sahih dan jelas.
  
Namun demikian, mereka berbeda  pendapat  mengenai 
 nyanyian selain   itu  (pada  kesempatan-kesempatan 
 lain).  Diantara mereka ada yang memperbolehkan semua 
 jenis  nyanyian,  baik dengan   menggunakan   alat 
  musik   maupun  tidak,  bahkan dianggapnya mustahab. 
 Sebagian  lagi  tidak  memperbolehkan nyanyian  yang 
 menggunakan  musik  tetapi memperbolehkannya bila tidak 
menggunakan musik. Ada pula yang melarangnya sama sekali, 
 bahkan  menganggapnya haram (baik menggunakan musik atau 
tidak).
  
Dari  berbagai  pendapat  tersebut,  saya  cenderung 
  untuk berpendapat  bahwa nyanyian adalah halal, karena 
asal segala sesuatu adalah  halal  selama  tidak  ada 
 nash  sahih  yang mengharamkannya.  Kalaupun ada 
dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, adakalanya dalil 
itu sharih (jelas)  tetapi  tidak sahih,  atau  sahih 
 tetapi  tidak sharih. Antara lain ialah kedua ayat yang 
dikemukakan dalam pertanyaan Anda.
  
Kita perhatikan ayat pertama:
  
"Dan  diantara  manusia  (ada)  orang   yang 
  mempergunakan perkataan yang tidak berguna ..."
  
Ayat  ini  dijadikan dalil oleh sebagian sahabat dan 
tabi'in untuk mengharamkan nyanyian.
  
Jawaban terbaik terhadap penafsiran mereka ialah 
sebagaimana yang  dikemukakan  Imam Ibnu Hazm dalam kitab 
Al Muhalla. Ia berkata: "Ayat tersebut tidak dapat 
dijadikan alasan dilihat dari beberapa segi:
  
Pertama:  tidak  ada  hujah bagi seseorang selain 
Rasulullah saw. Kedua:  pendapat  ini  telah  ditentang 
 oleh  sebagian sahabat  dan tabi'in yang lain. Ketiga: 
nash ayat ini justru membatalkan   argumentasi    mereka, 
  karena    didalamnya menerangkan kualifikasi tertentu:
  
"'Dan   diantara  manusia  (ada)  orang  yang 
 mempergunakan perkataan yang tidak berguna  untulc 
 menyesatkan  (manusia) dari  jalan  Allah  tanpa 
 pengetahuan  dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan 
..."
  
Apabila perilaku seseorang seperti tersebut dalam ayat 
 ini, maka  ia  dikualifikasikan  kafir  tanpa 
diperdebatkan lagi. Jika  ada  orang  yang  membeli  Al 
 Qur'an  (mushaf)  untuk menyesatkan manusia dari jalan 
Allah dan menjadikannya bahan olok-olokan, maka 
jelas-jelas dia  kafir.  Perilaku  seperti inilah  yang 
 dicela  oleh  Allah.  Tetapi Allah sama sekali tidak 
pernah mencela orang yang mempergunakan perkataan 
yangtidak berguna untuk hiburan dan menyenangkan hatinya - 
bukan untuk menyesatkan manusia dari jalan  Allah. 
 Demikian  juga orang  yang  sengaja mengabaikan shalat 
karena sibuk membaca Al Qur'an atau membaca  hadits,  atau 
 bercakap-cakap,  atau menyanyi  (mendengarkan  nyanyian), 
atau lainnya, maka orang tersebut termasuk durhaka dan 
melanggar perintah Allah. Lain halnya   jika  semua  itu 
 tidak  menjadikannya  mengabaikan kewajiban kepada 
 Allah,  yang demikian  tidak  apa-apa  ia lakukan."
  
Adapun ayat kedua:
  
"Dan   apabila   mereka   mendengar   perkataan  yang 
 tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya ..."
  
Penggunaan  ayat  ini  sebagai  dalil   untuk 
  mengharamkan nyanyian  tidaklah  tepat,  karena  makna 
zhahir "al laghwu" dalam ayat ini ialah perkataan tolol 
yang berupa  caci  maki dan  cercaan,  dan sebagainya, 
seperti yang kita lihat dalam lanjutan ayat tersebut. 
Allah swt. berfirman:

"Dan  apabila  mereka   mendengar   perkataan   yang 
  tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan 
mereka berkata: "Bagi  kami   amal-amal   kami   dan 
  bagimu   amal-amalmu, kesejahteraan  atas  dirimu, kami 
tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil." (Al 
Qashash: 55)

Ayat   ini   mirip   dengan   firman-Nya   mengenai 
   sikap 'ibadurrahman  (hamba-hamba  yang  dicintai 
 Allah Yang Maha Pengasih):

"... dan apabila orang-orang jahil  menyapa  mereka, 
 mereka mengucapkan kata-kata yang baik." (Al Furqan: 63)

Andaikata  kita  terima  kata  "laghwu"  dalam ayat 
tersebut meliputi  nyanyian,  maka  ayat  itu  hanya 
 menyukai   kita
berpaling  dari  mendengarkan  dan  memuji  nyanyian, 
 tidak mewajibkan berpaling darinya.
  
Kata "al laghwu" itu seperti kata al bathil, digunakan 
untuk sesuatu  yang  tidak  ada  faedahnya, sedangkan 
mendengarkan sesuatu yang tidak berfaedah  tidaklah  haram 
 selama  tidak menyia-nyiakan hak atau melalaikan 
kewajiban.
  
Diriwayatkan   dari   Ibnu   Juraij  bahwa  Rasulullah 
 saw. memperbolehkan mendengarkan sesuatu. Maka ditanyakan 
 kepada beliau:  "Apakah  yang  demikian  itu  pada hari 
kiamat akan didatangkan dalam kategori kebaikan atau 
keburukan?"  Beliau menjawab,  "Tidak  termasuk kebaikan 
dan tidak pula termasuk kejelekan, karena ia  seperti  al 
 laghwu,  sedangkan  Allah berfirman:

"Allah  tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu 
yang tidak dimaksud (untuk bersumpah) ..." (Al Ma'idah: 
89)

Imam Al Ghazali berkata: "Apabila menyebut nama Allah 
Ta'ala terhadap  sesuatu  dengan jalan sumpah tanpa 
mengaitkan hati yang sungguh-sungguh dan  menyelisihinya 
 karena  tidak  ada faedahnya  itu  tidak dihukum, maka 
bagaimana akan dikenakan hukuman pada nyanyian dan 
tarian?"
  
Saya katakan bahwa tidak semua nyanyian itu  laghwu, 
 karena hukumnya  ditetapkan  berdasarkan niat pelakunya. 
Oleh sebab itu, niat yang baik menjadikan sesuatu  yang 
 laghwu  (tidak bermanfaat)  sebagai qurbah (pendekatan 
diri pada Allah) dan al mizah (gurauan) sebagai ketaatan. 
 Dan  niat  yang  buruk menggugurkan  amalan yang secara 
zhahir ibadah tetapi secara batin  merupakan  riya'.  Dari 
 Abu  Hurairah   r.a.   bahwaRasulullah saw. bersabda:
  
"Sesungguhnya  Allah  tidak  melihat  rupa  kamu,  tetapi 
ia meIihat hatimu." (HR Muslim dan Ibnu Majah)
  
Baiklah saya kutipkan di  sini  perkataan  yang 
 disampaikan oleh Ibnu Hazm ketika beliau menyanggah 
pendapat orang-orang yang  melarang  nyanyian.   Ibnu 
  Hazm   berkata:   "Mereka berargumentasi   dengan 
  mengatakan:  apakah  nyanyian  itu termasuk kebenaran, 
padahal tidak ada  yang  ketiga?1  Allah SWT berfirman:

"...   maka  tidak  ada  sesudah  kebenaran  itu, 
 melainkan kesesatan ..." (Yunus, 32)

Maka jawaban saya, mudah-mudahan Allah memberi taufiq, 
bahwa Rasulullah saw. bersabda:

"Sesungguhnya   amal   itu   tergantung   pada   niat, 
  dan sesungguhnya  tiap-tiap  orang  (mendapatkan)  apa 
 yang  ia niatkan."
  
Oleh karenanya barangsiapa mendengarkan nyanyian dengan 
niat mendorongnya  untuk  berbuat  maksiat  kepada  Allah 
 Ta'ala berarti  ia  fasik,  demikian pula terhadap selain 
nyanyian. Dan barangsiapa mendengarkannya dengan niat 
untuk  menghibur hatinya agar bergairah dalam menaati 
Allah Azza wa Jalla dan menjadikan dirinya rajin melakukan 
kebaikan, maka dia adalah orang  yang  taat  dan  baik, 
 dan perbuatannya itu termasuk dalam kategori kebenaran. 
Dan barangsiapa yang tidak berniat untuk  taat  juga 
 tidak  untuk  maksiat,  maka mendengarkan nyanyian  itu 
 termasuk   laghwu   (perbuatan   yang   tidak berfaedah) 
 yang  dimaafkan.  Misalnya,  orang yang pergi ke taman 
sekadar rekreasi, atau duduk di pintu rumahnya  dengan 
membuka  kancing  baju,  mencelupkan  pakaian untuk 
mengubah warna,   meluruskan    kakinya    atau 
   melipatnya,    dan perbuatan-perbuatan sejenis 
lainnya."2
  
Adapun hadits-hadits yang dijadikan landasan oleh pihak 
yang mengharamkan nyanyian semuanya  memiliki  cacat, 
 tidak  ada satu  pun  yang  terlepas  dari celaan, baik 
mengenai tsubut (periwayatannya) maupun petunjuknya, atau 
 kedua-duanya.  Al Qadhi  Abu  Bakar Ibnu Arabi mengatakan 
di dalam kitabnya Al Hakam: "Tidak satu pun hadits sahih 
 yang  mengharamkannya." Demikian  juga yang dikatakan 
Imam Al Ghazali dan Ibnu Nahwi dalam Al Umdah. Bahkan Ibnu 
 Hazm  berkata:  "Semua  riwayat mengenai   masalah 
 (pengharaman  nyanyian)  itu  batil  dan palsu."
  
Apabila dalil-dalil yang mengharamkannya telah  gugur, 
 maka tetaplah  nyanyian itu atas kebolehannya sebagai 
hukum asal. Bagaimana tidak, sedangkan kita banyak 
mendapati nash  sahih yang  menghalalkannya? Dalam hal ini 
cukuplah saya kemukakan riwayat dalam shahih Bukhari  dan 
 Muslim  bahwa  Abu  Bakar pernah masuk ke rumah Aisyah 
untuk menemui Nabi saw., ketika itu ada dua gadis di sisi 
Aisyah yang sedang menyanyi,  lalu Abu  Bakar 
 menghardiknya seraya berkata: "Apakah pantas ada seruling 
setan di  rumah  Rasulullah?"  Kemudian  Rasulullah saw. 
menimpali:
  
"Biarkanlah  mereka,  wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari 
ini adalah hari raya."
  
Disamping itu, juga tidak ada larangan  menyanyi  pada 
 hari selain  hari  raya.  Makna  hadits itu ialah bahwa 
hari raya termasuk saat-saat yang disukai untuk melahirkan 
kegembiraan dengan   nyanyian,  permainan,  dan 
 sebagainya  yang  tidak terlarang.
  
Akan tetapi, dalam mengakhiri  fatwa  ini  tidak  lupa 
 saya kemukakan beberapa (ikatan) syarat yang harus 
dijaga:
  
1. Tema atau isi nyanyian harus sesuai dengan ajaran dan 
adab Islam. Nyanyian yang berisi kalimat "dunia adalah 
rokok dan gelas arak" bertentangan dengan ajaran Islam 
yang telah menghukumi arak (khamar) sebagai sesuatu yang 
keji, termasuk perbuatan setan, dan melaknat peminumnya, 
pemerahnya, penjualnya, pembawa (penghidangnya), 
pengangkutnya, dan semua orang yang terlibat di dalamnya. 
Sedangkan merokok itu sendiri jelas menimbulkan dharar.

Begitupun nyanyian-nyanyian yang seronok serta memuji-muji 
kecantikan dan kegagahan seseorang, merupakan nyanyian 
yang bertentangan dengan adab-adab Islam sebagaimana 
diserukan oleh Kitab Sucinya:

  "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: 
Hendaklah mereka menahan pandangannya ..." (An Nur: 30)

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka 
menahan pandangannya ..." (An Nur: 31)

Dan Rasulullah saw. bersabda:

  "Wahai Ali, janganlah engkau ikuti pandangan yang satu 
dengan pandangan yang lain. Engkau hanya boleh melakukan 
pandangan yang pertama, sedang pandangan yang kedua adalah 
risiko bagimu." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Demikian juga dengan tema-tema lainnya yang tidak sesuai 
atau bertentangan dengan ajaran dan adab Islam.

2. Penampilan penyanyi juga harus dipertimbangkan. 
Kadang-kadang syair suatu nyanyian tidak "kotor," tetapi 
penampilan biduan/biduanita yang menyanyikannya ada yang 
sentimentil, bersemangat, ada yang bermaksud membangkitkan 
nafsu dan menggelorakan hati yang sakit, memindahkan 
nyanyian dari tempat yang halal ke tempat yang haram, 
seperti yang didengar banyak orang dengan 
teriakan-teriakan yang tidak sopan.

Maka hendaklah kita ingat firman Allah mengenai 
istri-istri Nabi saw.:

"Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga 
berkeinginanlah orang yeng ada penyakit dalam hatinya ..." 
(Al Ahzab: 32)

3. Kalau agama mengharamkan sikap berlebih-lebihan dan 
israf dalam segala sesuatu termasuk dalam ibadah, maka 
bagaimana menurut pikiran Anda mengenai sikap 
berlebih-lebihan dalam permainan (sesuatu yang tidak 
berfaedah) dan menyita waktu, meskipun pada asalnya 
perkara itu mubah? Ini menunjukkan bahwa semua itu dapat 
melalaikan hati manusia dari melakukan kewajiban-kewajiban 
yang besar dan memikirkan tujuan yang luhur, dan dapat 
mengabaikan hak dan menyita kesempatan manusia yang sangat 
terbatas. Alangkah tepat dan mendalamnya apa yang 
dikatakan oleh Ibnul Muqaffa': "Saya tidak melihat israf 
(sikap berlebih-lebihan) melainkan disampingnya pasti ada 
hak yang terabaikan."
  
Bagi  pendengar  -  setelah  memperhatikan   ketentuan 
  dan batas-batas  seperti  yang  telah saya kemukakan - 
hendaklah dapat   mengendalikan   dirinya.   Apabila 
  nyanyian   atau sejenisnya  dapat  menimbulkan 
 rangsangan dan membangkitkan syahwat, menimbulkan fitnah, 
menjadikannya  tenggelam  dalam khayalan,   maka 
 hendaklah  ia  menjauhinya.  Hendaklah  ia menutup 
 rapat-rapat  pintu   yang   dapat   menjadi   jalan 
berhembusnya  angin  fitnah  kedalam  hatinya, agamanya, 
dan akhlaknya.
  
Tidak    diragukan    lagi    bahwa    syarat-syarat 
   atau ketentuan-ketentuan  ini  pada  masa sekarang 
sedikit sekali
dipenuhi dalam nyanyian, baik mengenai jumlahnya, 
aturannya, temanya, maupun penampilannya dan kaitannya 
dengan kehidupan orang-orang yang sudah begitu jauh dengan 
agama, akhlak, dan nilai-nilai  yang  ideal.  Karena itu 
tidaklah layak seorang muslim memuji-muji mereka  dan 
 ikut  mempopulerkan  mereka, atau  ikut  memperluas 
 pengaruh mereka. Sebab dengan begitu berarti memperluas 
wilayah perusakan yang mereka lakukan.
  
Karena itu lebih utama bagi seorang muslim  untuk 
 mengekang dirinya,  menghindari  hal-hal yang syubhat, 
menjauhkan diri dari sesuatu  yang  akan  dapat 
 menjerumuskannya  ke  dalam lembah  yang  haram  -  suatu 
keadaan yang hanya orang-orang tertentu saja yang dapat 
menyelamatkan dirinya.
  
Barangsiapa  yang  mengambil  rukhshah  (keringanan), 
  maka hendaklah  sedapat  mungkin  memilih  yang  baik, 
 yang jauh kenmungkinannya dari dosa. Sebab, bila 
mendengarkan nyanyian saja   begitu  banyak  pengaruh 
 yang  ditimbulkannya,  maka menyanyi tentu lebih ketat 
dan lebih khawatir, karena  masuk ke  dalam lingkungan 
kesenian yang sangat membahayakan agama seorang muslim, 
yang jarang sekali orang dapat lolos  dengan selamat 
(terlepas dari dosa).
  
Khusus  bagi  seorang wanita maka bahayanya jelas jauh 
lebih besar. Karena itu Allah mewajibkan  wanita  agar 
 memelihara dan  menjaga  diri  serta  bersikap  sopan 
dalam berpakaian, berjalan, dan berbicara,  yang 
 sekiranya  dapat  menjauhkan kaum  lelaki  dari 
 fitnahnya  dan menjauhkan mereka sendiri dari fitnah kaum 
lelaki, dan melindunginya dari  mulut-mulut kotor,  mata 
 keranjang,  dan keinginan-keinginan buruk dari hati yang 
bejat, sebagaimana firman Allah:


"Hai  Nabi  katakanIah   kepada   istri-istrimu, 
  anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, 
'Hendaklah mereka mengulurkan  jilbabnya  ke  seluruh 
 tubuh   mereka.'   Yang demikian itu supaya mereka lebih 
mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu ..." 
(Al Ahzab: 59)
  
"... Maka janganlah kamu  tunduk  dalam  berbicara 
 sehingga berkeinginanlah  orang  yang  ada  penyakit di 
dalam hatinya ..." (Al Ahzab: 32)


Tampilnya wanita muslimah untuk menyanyi berarti 
menampilkan dirinya   untuk   memfitnah   atau  difitnah, 
 juga  berarti menempatkan dirinya dalam perkara-perkara 
yang haram. Karena banyak   kemungkinan  baginya  untuk 
 berkhalwat  (berduaan) dengan lelaki yang bukan 
mahramnya, misalnya  dengan  alasan untuk  mengaransir 
lagu, latihan rekaman, melakukan kontrak, dan sebagainya. 
Selain itu, pergaulan antara pria dan wanita yang 
 ber-tabarruj  serta  berpakaian dan bersikap semaunya, 
tanpa menghiraukan aturan agama, benar-benar  haram 
 menurut syariat Islam.
  
Catatan kaki
  
1 Maksudnya, tidak ada kategori alternatif selain 
kebenaran dan kesesatan, (ed.) ^
2 Ibnu Hazm, Al Muhalla. ^

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs  http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan 
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke