Capppeeee deehhhh...dikit-dikit bid'ah....dikit-dikit nggak nyunnah....

Berbuat nggak pernah...ngasih fatwa melulu.....

 

"Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang
tidak kamu kerjakan..." (Ash Shaff 61 ayat 3)

 

________________________________

From: [email protected]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of DeNnIeS DeNnIeS
Sent: Wednesday, June 04, 2008 3:22 PM
To: [email protected]
Subject: [mediamusliminfo] Re: Kenapa FPI Anarikis?

 

PENGGREBEKAN DAN PENGHANCURAN TEMPAT MAKSIAT!!!

Oleh: Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili



 


Pertanyaan:
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili ditanya: Apakah kami diperbolehkan
merubah kemungkaran dengan kekuatan tangan, seperti menghancurkan
lokasi-lokasi pelacuran dan mabuk-mabukan, sebagaimana yang dilakukan
oleh sebagian kaum muslimin di Indonesia?

Jawaban:
Ini tidak boleh! Bahkan ini termasuk kemungkaran tersendiri. Merubah
kemungkaran dengan kekuatan tangan merupakan hak Waliyul Amr (umara).
Tindakan melampaui batas yang dilakukan oleh sebagian orang terhadap
tempat-tempat maksiat, (yakni) dengan menghancurkan dan membakarnya,
atau juga tindakan melampaui batas seseorang dengan melakukan pemukulan,
maka ini merupakan kemungkaran tersendiri, dan tidak boleh dilakukan.

Para ulama telah menyebutkan masalah mengingkari dengan kekuatan tangan,
merupakan hak penguasa. Yaitu orang-orang yang disabdakan Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Barangsiapa melihat kemungkaran, maka hendaklah dia merubahnya dengan
tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika ia tidak
mampu, maka dengan hatinya."

Makna kemampuan yang disebutkan dalam hadits ini, bukan seperti yang
dibayangkan oleh kebanyakan orang, yaitu kemampuan fisik untuk memukul
atau membunuh. Kalau demikian yang dimaksudkan, maka kita semua dapat
memukul. Namun, apakah benar yang dimaksud seperti ini?

Kemampuan yang dimaksudkan adalah kemampuan syar'iyah. Yang berhak
melakukannya ialah orang yang memiliki kemampuan syar'iyah. Yaitu,
pengingkaran terhadap mereka tidak akan menimbulkan kemungkaran lain.
Dengan demikian, perbuatan melampaui batas yang dilakukan oleh sebagian
orang, baik dengan memukul atau menghancurkan tempat-tempat maksiat yang
dilakukan seperti pada sekarang ini merupakan pelanggaran.

Orang yang melihat kemungkaran atau melihat pelaku kemungkaran,
hendaknya melaporkannya kepada polisi, sebagai pihak yang
bertanggungjawab, atau para ulama atau para da'i, untuk selanjutnya
diserahkan kepada yang memiliki wewenang. Kemudian akan diselidiki,
sehingga dapat diatasi dengan cara yang tepat.

[Soal-jawab Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili di Masjid Kampus
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 27 Jumadil Akhir 1427H]

***

* Sumber: Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun X/1427H/2006M.
Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo - Purwodadi
Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016 - website:
www.bukhari.or.id
* Dipublikasikan kembali oleh www.muslim.or.id

Sumber: www.muslim.or.id <http://www.muslim.or.id/> 






--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs  http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan 
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke