Saya kok....gak sreg lihat orang-orang FPI menendang ibu-ibu, anak-anak sambil
bertakbir ALLAHU AKBAR!!!!....padahal kalau ibu atau anak mereka ditendang
orang pasti marah ya??..Padahal tujuan FPI itu sendiri kalau menurut saya mulia
loh, seperti menegakkan syariat Islam di Bumi Pertiwi ini..dsb..dsb....tapi
sayang, anggota mereka gak lebih dari sekumpulan orang-orang yang mempunyai IQ
kurang dari 100.....
DeNnIeS DeNnIeS <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
PENGGREBEKAN DAN PENGHANCURAN TEMPAT MAKSIAT!!!
Oleh: Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili
Pertanyaan:
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili ditanya: Apakah kami diperbolehkan merubah
kemungkaran dengan kekuatan tangan, seperti menghancurkan lokasi-lokasi
pelacuran dan mabuk-mabukan, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian kaum
muslimin di Indonesia?
Jawaban:
Ini tidak boleh! Bahkan ini termasuk kemungkaran tersendiri. Merubah
kemungkaran dengan kekuatan tangan merupakan hak Waliyul Amr (umara). Tindakan
melampaui batas yang dilakukan oleh sebagian orang terhadap tempat-tempat
maksiat, (yakni) dengan menghancurkan dan membakarnya, atau juga tindakan
melampaui batas seseorang dengan melakukan pemukulan, maka ini merupakan
kemungkaran tersendiri, dan tidak boleh dilakukan.
Para ulama telah menyebutkan masalah mengingkari dengan kekuatan tangan,
merupakan hak penguasa. Yaitu orang-orang yang disabdakan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Barangsiapa melihat kemungkaran, maka hendaklah dia merubahnya dengan
tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika ia tidak mampu, maka
dengan hatinya.”
Makna kemampuan yang disebutkan dalam hadits ini, bukan seperti yang
dibayangkan oleh kebanyakan orang, yaitu kemampuan fisik untuk memukul atau
membunuh. Kalau demikian yang dimaksudkan, maka kita semua dapat memukul.
Namun, apakah benar yang dimaksud seperti ini?
Kemampuan yang dimaksudkan adalah kemampuan syar’iyah. Yang berhak melakukannya
ialah orang yang memiliki kemampuan syar’iyah. Yaitu, pengingkaran terhadap
mereka tidak akan menimbulkan kemungkaran lain. Dengan demikian, perbuatan
melampaui batas yang dilakukan oleh sebagian orang, baik dengan memukul atau
menghancurkan tempat-tempat maksiat yang dilakukan seperti pada sekarang ini
merupakan pelanggaran.
Orang yang melihat kemungkaran atau melihat pelaku kemungkaran, hendaknya
melaporkannya kepada polisi, sebagai pihak yang bertanggungjawab, atau para
ulama atau para da’i, untuk selanjutnya diserahkan kepada yang memiliki
wewenang. Kemudian akan diselidiki, sehingga dapat diatasi dengan cara yang
tepat.
[Soal-jawab Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili di Masjid Kampus
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 27 Jumadil Akhir 1427H]
***
* Sumber: Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun X/1427H/2006M. Penerbit
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016 - website: www.bukhari.or.id
* Dipublikasikan kembali oleh www.muslim.or.id
Sumber: www.muslim.or.id
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam Google Groups yaitu
"Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info dan
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian
satu-per-satu.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---