--cut--

IMW> "Bagaimana seseorang yang sudah mendapatkan beasiswa, dan setelah itu
IMW> "kabur" demi mencari sesuatu yang lebih baik ?.  Salahkah ?, Etiskah ?

IMW> 1. Salah.  Karena dia melanggar kontrak (sebelum mendapatkan beasiswa
IMW>    mereka sudah menanda tangani kontrak dg ikatan dinas).  Suka atau tidak
IMW>    suka apapun alasannya kalau memang sudah melanggar kontrak tersebut
IMW>    (misal lari dari ikatan dinas) adalah salah (karena kontrak disepakati
IMW>    oleh keduanya dan memiliki kekuatan hukum. 

Saya melihat dari gunadarma sendiri tidak "tegas" dalam hal ini, arti
tidak diberikan "denda/sanksi" sesuai kesepakan didalam kontrak. saya
sendiri belum pernah tahu seperti apa kontraknya :-) apa ada
kesepakatan itu?. saya melihat gunadarma terlalu baik untuk hal ini
:-).


-- 
Best regards,
 wars                            mailto:[EMAIL PROTECTED]


* Gunadarma Mailing List -----------------------------------------------
* Archives     : http://milis-archives.gunadarma.ac.id
* Langganan    : Kirim Email kosong ke [EMAIL PROTECTED]
* Berhenti     : Kirim Email kosong ke [EMAIL PROTECTED]
* Administrator: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke