On Wed, 9 Jun 2004 [EMAIL PROTECTED] wrote:

> IMW> 1. Salah.  Karena dia melanggar kontrak (sebelum mendapatkan beasiswa
> IMW>    mereka sudah menanda tangani kontrak dg ikatan dinas).  Suka atau tidak
> IMW>    suka apapun alasannya kalau memang sudah melanggar kontrak tersebut
> IMW>    (misal lari dari ikatan dinas) adalah salah (karena kontrak disepakati
> IMW>    oleh keduanya dan memiliki kekuatan hukum. 
> 
> Saya melihat dari gunadarma sendiri tidak "tegas" dalam hal ini, arti
> tidak diberikan "denda/sanksi" sesuai kesepakan didalam kontrak. saya

Hm.. jadi kalau tidak ada tindakan tegas, maka hal itu tidak salah.
Menurut saya tetap saja kita harus "menganggap" bahwa pelaku pelanggar
kontrak itu salah.  Selama kita tidak menganggap salah, ya sulit untuk
diubah.  Ini aja dulu 8-)

Sekarang mengapa Gunadarma tidak melakukan tindakan tegas.  Mungkin ada
beberapa hal :

1. Lebih banyak repotnya dari untungnya (harus cari lawyer, tukang pukul,
   dukun, dsb)

2. Itung-itung anggep aja "apes" atau kehilangan investasi sebagaimana
   halnya orang dagang.  Udah invest bikin produk lama-lama tapi gagal.

3. Itung-itung bikin pinter orang Indonesia toh mereka itu juga orang
   Indonesia 8-)

> sendiri belum pernah tahu seperti apa kontraknya :-) apa ada

Saya sudah melihat dan tanda tangan, minimal 2 kali (waktu saya dapat
beasiswa ke Australia, dan beasiswa ke Jerman),  Istri saya juga 2 kali
tanda tangan kontrak ini.   Seingat saya masa ikatan dinas adalah 2N. 

> kesepakatan itu?. saya melihat gunadarma terlalu baik untuk hal ini
> :-).

Jadi kalau terlalu baik, bikin orang kurang ajar ?  Yang salah yg kurang
ajar, atau yg terlalu baik nih..he.he.he.he

IMW


* Gunadarma Mailing List -----------------------------------------------
* Archives     : http://milis-archives.gunadarma.ac.id
* Langganan    : Kirim Email kosong ke [EMAIL PROTECTED]
* Berhenti     : Kirim Email kosong ke [EMAIL PROTECTED]
* Administrator: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke