Rekan-rekan PII,
Mungkin diantara rekan-rekan ada yang mengetahui "dasar hukum" untuk
mencantumkan Ir. di depan nama untuk menggantikan ST dibelakang.
Apakah cukup menjadi anggota PII ?
atau hanya mereka yang telah bersertifikasi insinyur professional madya
saja yang berhak.
atau mungkin sekarang ini, gelar Ir di Indonesia sudah tidak ada lagi ?
karena diganti dengan ST (Sarjana Teknik).
Terima kasih dan mohon pencerahan.
Wassalam,
Basuki
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]