Rekan-rekan PII,

Mungkin diantara rekan-rekan ada yang mengetahui "dasar hukum" untuk
mencantumkan Ir. di depan nama untuk menggantikan ST dibelakang.

Apakah cukup menjadi anggota PII ?
atau hanya mereka yang telah bersertifikasi insinyur professional madya
saja yang berhak.

atau mungkin sekarang ini, gelar Ir di Indonesia sudah tidak ada lagi ?
karena diganti dengan ST (Sarjana Teknik).

Terima kasih dan mohon pencerahan.

Wassalam,
Basuki


---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke