On Thursday 08 February 2001 16:24, you wrote:
> Rekan-rekan PII,
>
> Mungkin diantara rekan-rekan ada yang mengetahui "dasar hukum" untuk
> mencantumkan Ir. di depan nama untuk menggantikan ST dibelakang.
Mohon koreksi kalau penjelasan saya salah :-)
Dulu ya, Ir. adalah gelar kesarjanaan, tapi sekarang tidak lagi.
Setahu saya, Ir. yang saya artikan Engineer
bukan gelar kesarjanaan tapi gelar profesi,
sehingga tidak bisa disamakan atau digantikan ST.
Sedangkan ST adalah gelar kesarjanaan
(PP No.xx Th 19xx, saya lupa persisnya)
>
> Apakah cukup menjadi anggota PII ?
Pengurus PII yang berwenang menjawab.
Menurut saya, YA (Lihat AD/ART PII terbaru).
> atau hanya mereka yang telah bersertifikasi insinyur professional madya
> saja yang berhak.
Kalau ini ada lain lagi, yaitu IPM di belakang nama (AD/ART PII terbaru).
>
> atau mungkin sekarang ini, gelar Ir di Indonesia sudah tidak ada lagi ?
> karena diganti dengan ST (Sarjana Teknik).
Lihat jawaban paling atas.
Mohon maaf kalau saya salah atau keliru,
dan mohon ada yang mengklarifikasi dari Pengurus.
Terima kasih.
Rusmanto
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]