Rekan2 PII Yth.
Bersama ini saya sampaikan Benang Merah Pengembangan Kompetensi, mudah2an
membantu pemahaman, terima kasih
----- Original Message -----
From: PII-BKE <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Friday, February 09, 2001 9:20 PM
Subject: Re: [ PII ] pencantuman Ir/ST
> On Thursday 08 February 2001 16:24, you wrote:
> > Rekan-rekan PII,
> >
> > Mungkin diantara rekan-rekan ada yang mengetahui "dasar hukum" untuk
> > mencantumkan Ir. di depan nama untuk menggantikan ST dibelakang.
>
> Mohon koreksi kalau penjelasan saya salah :-)
>
> Dulu ya, Ir. adalah gelar kesarjanaan, tapi sekarang tidak lagi.
> Setahu saya, Ir. yang saya artikan Engineer
> bukan gelar kesarjanaan tapi gelar profesi,
> sehingga tidak bisa disamakan atau digantikan ST.
>
> Sedangkan ST adalah gelar kesarjanaan
> (PP No.xx Th 19xx, saya lupa persisnya)
>
> >
> > Apakah cukup menjadi anggota PII ?
>
> Pengurus PII yang berwenang menjawab.
> Menurut saya, YA (Lihat AD/ART PII terbaru).
>
> > atau hanya mereka yang telah bersertifikasi insinyur professional madya
> > saja yang berhak.
>
> Kalau ini ada lain lagi, yaitu IPM di belakang nama (AD/ART PII terbaru).
>
> >
> > atau mungkin sekarang ini, gelar Ir di Indonesia sudah tidak ada lagi ?
> > karena diganti dengan ST (Sarjana Teknik).
>
> Lihat jawaban paling atas.
>
> Mohon maaf kalau saya salah atau keliru,
> dan mohon ada yang mengklarifikasi dari Pengurus.
>
> Terima kasih.
> Rusmanto
>
> ---------------------------------------------------------------------
> To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
> For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>
>
kompetensi.ppt
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]