Rekan-rekan milis, 

Saat ini saya sedang mengembangkan lahan untuk
perumahan yang terdiri dari 6 sertifikat induk. 4
sertifkat induk telah selesai bahkan dipecahkan,
sedangkan 2 sertifikat induk lainnya masih dalam
proses pengurusan di kantor BPN.  Posisi terakhir
adalah surat ukur yang akan telah naik ke kantor BPN
Wilayah untuk validasi. Estimasi sekitar 3-4 bulan
sertifikat tersebut selesai diproses hingga ke
seritifkat induk. Adapun status sertifikat adalah HGB.

Meskipun demikian, kami tetap mengambil resiko untuk
menjual unit rumah diatas lahan tersebut yang
pengurusan sertifkatnya masih dalam proses. Beberapa
user kami yang membeli rumah diatas lahan tersebut
(khususnya yang membayar tunai maupun tunai lunak)
tidak mempermasalahkan karena kami berhasil
meyakinkan. Sebagai jaminan kami mereka menahan 10-15
juta yang akan mereka bayarkan pada saat menerima
sertifikat rumahnya.

Salah satu user yang membeli unit rumah jadi (stok)
untuk menggunakan fasilitas KPR di Bank Niaga dan
telah akad kredit di bank tersebut, meskipun kami
belum menyerahkan sertifikat induk (pihak bank
bersedia menerima sertifikat induk sementara sambil
menunggu sertifikat pecahan rumah tersebut).
Konsekuensinya, dana KPR kami ditahan hingga
selesainya sertifikat tersebut.

Pada awalnya kami tidak mempermasalahkan, karena bagi
kami itu hanyalah masalah waktu. Namun beberapa waktu
yang lalu saya mempunyai ide untuk MENGGANTI JAMINAN
dengan menggunakan salah satu sertifkat ruko kami
(belum dijual dan masih dikontrakkan hingga 2007)
sebagia JAMINAN SEMENTARA hingga sertifikat aslinya
selesai. Tentunya jika ditaksasi (appraisal) ruko
tersebut lebih tinggi. Dengan harapan pencairan dana
kami dapat segera terealisasi. Pertimbangan kami, toh
pengurusan sertifikat tidak sampai lebih 1 tahun
karena telah ada surat ukur tanah kami.

Kemudian saya menghubungi pihak bank Niaga dan pihak
notaris yang ditunjuk oleh bank untuk mendiskusikan
ide saya. Mereka setuju untuk menggunakan alternatif
tersebut. Meskipun kami harus mengeluarkan dana
tambahan untuk dokumen Hipotik, PJB (Pengikatan Jual
Beli) dan beberapa dokumen pendukung lainnya kepada
pihak notaris. Jika dokumen telah lengkap dan ditanda
tangani oleh user dan kami, dan telah divalidasi oleh
pihak bank maka pihak Notaris akan mengeluarkan
covernote sebagai penjamin.

Nah, yang menjadi permasalahan adalah: Pihak bank
meminta sertifikat ruko tersebut harus DIBALIK NAMA
ATAS NAMA USER KAMI. Sedangkan menurut notaris tidak
perlu dibalik nama. Pihak bank beralasan demi keamanan
kepentingan user, dan phak bank berusaha meyakinkan
kami bahwa nantinya akan ada surat perjanjian antara
pihak bank, user dan kami terkait dengan Sertifikat
penjamin sementara (ruko) tersebut. 

Namun saya berpendapat, kalo sertifikat tersebut perlu
dibalik nama lagi dengan alasan meningkatkan keamanan
user, lantas apa gunanya hipotik dan PJB. Apakah
perangkat legal tersebut belum cukup kuat untuk
mengikat kami?

Pertanyaan selanjutnya, apakah dalam perjanjian perlu
disebutkan tentang kapan waktu penyerahan (tukar)
sertifikat penjamin sementara dengan sertifikat induk
secara konkret (menyebut bulan dan tanggal)? Kalo
hitungan sekitar 1-1,5 tahun kami bisa menjamin
sertifikat tersebut dapat selesai termasuk pemecahan,
namun kalo ditentukan dalam hitungan bulan kami
menjadi ragu. Seperti kita ketahui bersama bahwa
kinerja kantor BPN dalam pengurusan sertifikat sulit
diprediksi. Yang kami kuatirkan apabila di surat
perjanjian antara bank, user dan kami terdapat pasal
yang menyebutkan, misalnya, apabila dalam waktu 4
bulan belum diserahkan sertifikat induknya maka ruko
tersebut dialihkan kepemilikannya. Tentunya hal
tersebut merugikan kami.

Demikian ringkasan case yang saya alami saat ini. Atas
masukan dan saran dari rekan-rekan khususnya yang
bergerak di bidang developer maupun dari perbankan
saya ucapkan terima kasih.


Hasanuddin
Angkatan 26



__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/Rcy2bD/UOnJAA/cosFAA/ExDolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Tiap bulan akan dimuat pesan ber-subject "Forum MM-UGM" yang berisikan 
penjelasan mengenai Forum MM-UGM ini.
*** QUANTITY (Oops. We meant QUALITY) IS OUR TRADITION *** 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/mm-ugm/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke