Rekan-rekan milis, Saat ini saya sedang mengembangkan lahan untuk perumahan yang terdiri dari 6 sertifikat induk. 4 sertifkat induk telah selesai bahkan dipecahkan, sedangkan 2 sertifikat induk lainnya masih dalam proses pengurusan di kantor BPN. Posisi terakhir adalah surat ukur yang akan telah naik ke kantor BPN Wilayah untuk validasi. Estimasi sekitar 3-4 bulan sertifikat tersebut selesai diproses hingga ke seritifkat induk. Adapun status sertifikat adalah HGB.
Meskipun demikian, kami tetap mengambil resiko untuk menjual unit rumah diatas lahan tersebut yang pengurusan sertifkatnya masih dalam proses. Beberapa user kami yang membeli rumah diatas lahan tersebut (khususnya yang membayar tunai maupun tunai lunak) tidak mempermasalahkan karena kami berhasil meyakinkan. Sebagai jaminan kami mereka menahan 10-15 juta yang akan mereka bayarkan pada saat menerima sertifikat rumahnya. Salah satu user yang membeli unit rumah jadi (stok) untuk menggunakan fasilitas KPR di Bank Niaga dan telah akad kredit di bank tersebut, meskipun kami belum menyerahkan sertifikat induk (pihak bank bersedia menerima sertifikat induk sementara sambil menunggu sertifikat pecahan rumah tersebut). Konsekuensinya, dana KPR kami ditahan hingga selesainya sertifikat tersebut. Pada awalnya kami tidak mempermasalahkan, karena bagi kami itu hanyalah masalah waktu. Namun beberapa waktu yang lalu saya mempunyai ide untuk MENGGANTI JAMINAN dengan menggunakan salah satu sertifkat ruko kami (belum dijual dan masih dikontrakkan hingga 2007) sebagia JAMINAN SEMENTARA hingga sertifikat aslinya selesai. Tentunya jika ditaksasi (appraisal) ruko tersebut lebih tinggi. Dengan harapan pencairan dana kami dapat segera terealisasi. Pertimbangan kami, toh pengurusan sertifikat tidak sampai lebih 1 tahun karena telah ada surat ukur tanah kami. Kemudian saya menghubungi pihak bank Niaga dan pihak notaris yang ditunjuk oleh bank untuk mendiskusikan ide saya. Mereka setuju untuk menggunakan alternatif tersebut. Meskipun kami harus mengeluarkan dana tambahan untuk dokumen Hipotik, PJB (Pengikatan Jual Beli) dan beberapa dokumen pendukung lainnya kepada pihak notaris. Jika dokumen telah lengkap dan ditanda tangani oleh user dan kami, dan telah divalidasi oleh pihak bank maka pihak Notaris akan mengeluarkan covernote sebagai penjamin. Nah, yang menjadi permasalahan adalah: Pihak bank meminta sertifikat ruko tersebut harus DIBALIK NAMA ATAS NAMA USER KAMI. Sedangkan menurut notaris tidak perlu dibalik nama. Pihak bank beralasan demi keamanan kepentingan user, dan phak bank berusaha meyakinkan kami bahwa nantinya akan ada surat perjanjian antara pihak bank, user dan kami terkait dengan Sertifikat penjamin sementara (ruko) tersebut. Namun saya berpendapat, kalo sertifikat tersebut perlu dibalik nama lagi dengan alasan meningkatkan keamanan user, lantas apa gunanya hipotik dan PJB. Apakah perangkat legal tersebut belum cukup kuat untuk mengikat kami? Pertanyaan selanjutnya, apakah dalam perjanjian perlu disebutkan tentang kapan waktu penyerahan (tukar) sertifikat penjamin sementara dengan sertifikat induk secara konkret (menyebut bulan dan tanggal)? Kalo hitungan sekitar 1-1,5 tahun kami bisa menjamin sertifikat tersebut dapat selesai termasuk pemecahan, namun kalo ditentukan dalam hitungan bulan kami menjadi ragu. Seperti kita ketahui bersama bahwa kinerja kantor BPN dalam pengurusan sertifikat sulit diprediksi. Yang kami kuatirkan apabila di surat perjanjian antara bank, user dan kami terdapat pasal yang menyebutkan, misalnya, apabila dalam waktu 4 bulan belum diserahkan sertifikat induknya maka ruko tersebut dialihkan kepemilikannya. Tentunya hal tersebut merugikan kami. Demikian ringkasan case yang saya alami saat ini. Atas masukan dan saran dari rekan-rekan khususnya yang bergerak di bidang developer maupun dari perbankan saya ucapkan terima kasih. Hasanuddin Angkatan 26 __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Has someone you know been affected by illness or disease? Network for Good is THE place to support health awareness efforts! http://us.click.yahoo.com/Rcy2bD/UOnJAA/cosFAA/ExDolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Tiap bulan akan dimuat pesan ber-subject "Forum MM-UGM" yang berisikan penjelasan mengenai Forum MM-UGM ini. *** QUANTITY (Oops. We meant QUALITY) IS OUR TRADITION *** Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/mm-ugm/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
