thx p' Prayudha atas masukannya yang sangat berarti
bagi kami. Saya setuju dengan beberapa pendapat
rekan-rekan milis yg lain, yaitu semua terpulang dari
kerjasama yg baik antara pihak bank dgn developer,
khususnya bila developer memiliki personal guarantee. 

Sekali lagi terima kasih.

Hasanuddin
angkt.26





--- Prayudha Moelyo <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

> Selamat Pagi.
> Mudah2an saya dpt memberikan sedikit masukan saja.
> 
> Pada dasarnya teoritikal hukum formal memberikan
> keleluasaan bagi para
> pihak untuk melakukan kesepakatan/ perikatan selama
> para pihak dimaksud
> memenuhi Azas Kecakapan Subyektif dan Obyektif, spt
> yg diatur dlm KUHPer
> 
> Namun demikian  praktikal, kita jumpai masing-masing
> Industri
> (Perbankan, Asuransi, Property dsb) melakukan
> pengembangan sedemikian
> rupa yang pada hakekatnya adalah untuk  melindungi
> "kepentingan" yang
> mebuat perjanjian dimaksud dan memenuhi berbagai
> peraturan teknis yang
> terdapat dalam industrinya, selama masih dalam
> koridor hukum (perikatan)
> yang berlaku.
> 
> Dalam kasus ini, memang sangat sering terjadi di
> perbankan khususnya
> dalam Pembiayaan kepada sektor Property. Dimana
> sertipikat Induk masih
> dlm proses  untuk resertifikasi, pemecahan dsb. Ada
> beberapa cara yang
> sering dilakkukan perbankan :
> 1. Menahan sejumlah Dana hasil pencairan KPR
> dimaksud.
> 2. Meningkatkan Uang MUka. Misal umunya 30%  menjadi
> 40% dst.
> 3. Meminta Jaminan -Tambahan (Matriel dan atau
> Imateriel) dari pihak
> Developer.  
> 
> Dalam alternatif ke 3, ini bila tambahan Jaminan
> berupa Benda Tidak
> Bergerak, maka pengikatannya sebagai Jaminan harus
> tunduk kepada
> ketentuan Hak Tanggungan.(APHT=Akta Pemberian Hak
> Tanggungan. Dulu
> Hipotik). Bila benda Bergerak pda ketentuan Fiducia.
> 
> Dalam prakteknya untuk Benda Tidak Bergerak  lalu di
> dlm praktek di
> tambah dengan adanya PPJB (Pengikatan Perjanjian
> Jual Beli) dan Balik
> nama, yg menurut hemat saya adalah
> Ketentuan-Internal bank ybs. saja.
> Untuk melindungi End User/ Debitur Bank  dan
> Financer/ Kreditur. Secara
> hukum dapat saja dilakukan namun akan terasa
> berlebihan bagi Developer.
> Sedangkan Janji dengan Batas waktu ttn, adalah
> kelaziman yang ada dlm
> industri Perbankan.(Target Date)
> 
>  Kesimpulan dan Pendapat saya:
> 1. Umumnya saat ini developer bekerja sama dengan
> pihak Bank, shg hal
> ini dpt teratasi
>     Tidak diperlukan Jaminan Antara / Pengganti
> selama pengurusan
> SHGB/SHM induk
> 2. Lakukan pengurusan peningkatan hak atas tanah,
> pemecahan sertiupikat
> mell. Notaris
>     yang ada kerjasama dengan bank ybs. Shg tdk
> perlu ada tambahan
> Jaminan. Krn bank
>     tsb merasa aman dan terlindungi.
> 3. Untuk Developer perorangan, hindari
> merekomendasikan pada bnyk bank,
> krn ybs  
>    akan  bnyk menghadapi variasi praktek hukum yang
> sangat beragam.
> 4. Pergantian Jaminan dgn modifikasi tsb, hemat saya
> Costly dan Risky,
> krn bnyk Dok.
>     Hukum dng konsekuensi yang berbeda pula,
> 
> Prayudha Moelyo
> Commercial Agribusiness Unit
> Jl. HR. Rasuna Said Kav. X-0 lt. 18
> Jakarta
> telp. 021.25517000 ext. 7143   fax. 021. 2525579
> 
> -----Original Message-----
> From: [email protected]
> [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
> Of hasanuddin hasanuddin
> Sent: Thursday, June 02, 2005 4:31 PM
> To: [email protected]
> Subject: [mm-ugm] CASE: LEGAL KPR - TUKAR SEMENTARA
> JAMINAN
> 
> Rekan-rekan milis, 
> 
> Saat ini saya sedang mengembangkan lahan untuk
> perumahan yang terdiri dari 6 sertifikat induk. 4
> sertifkat induk telah selesai bahkan dipecahkan,
> sedangkan 2 sertifikat induk lainnya masih dalam
> proses pengurusan di kantor BPN.  Posisi terakhir
> adalah surat ukur yang akan telah naik ke kantor BPN
> Wilayah untuk validasi. Estimasi sekitar 3-4 bulan
> sertifikat tersebut selesai diproses hingga ke
> seritifkat induk. Adapun status sertifikat adalah
> HGB.
> 
> Meskipun demikian, kami tetap mengambil resiko untuk
> menjual unit rumah diatas lahan tersebut yang
> pengurusan sertifkatnya masih dalam proses. Beberapa
> user kami yang membeli rumah diatas lahan tersebut
> (khususnya yang membayar tunai maupun tunai lunak)
> tidak mempermasalahkan karena kami berhasil
> meyakinkan. Sebagai jaminan kami mereka menahan
> 10-15
> juta yang akan mereka bayarkan pada saat menerima
> sertifikat rumahnya.
> 
> Salah satu user yang membeli unit rumah jadi (stok)
> untuk menggunakan fasilitas KPR di Bank Niaga dan
> telah akad kredit di bank tersebut, meskipun kami
> belum menyerahkan sertifikat induk (pihak bank
> bersedia menerima sertifikat induk sementara sambil
> menunggu sertifikat pecahan rumah tersebut).
> Konsekuensinya, dana KPR kami ditahan hingga
> selesainya sertifikat tersebut.
> 
> Pada awalnya kami tidak mempermasalahkan, karena
> bagi
> kami itu hanyalah masalah waktu. Namun beberapa
> waktu
> yang lalu saya mempunyai ide untuk MENGGANTI JAMINAN
> dengan menggunakan salah satu sertifkat ruko kami
> (belum dijual dan masih dikontrakkan hingga 2007)
> sebagia JAMINAN SEMENTARA hingga sertifikat aslinya
> selesai. Tentunya jika ditaksasi (appraisal) ruko
> tersebut lebih tinggi. Dengan harapan pencairan dana
> kami dapat segera terealisasi. Pertimbangan kami,
> toh
> pengurusan sertifikat tidak sampai lebih 1 tahun
> karena telah ada surat ukur tanah kami.
> 
> Kemudian saya menghubungi pihak bank Niaga dan pihak
> notaris yang ditunjuk oleh bank untuk mendiskusikan
> ide saya. Mereka setuju untuk menggunakan alternatif
> tersebut. Meskipun kami harus mengeluarkan dana
> tambahan untuk dokumen Hipotik, PJB (Pengikatan Jual
> Beli) dan beberapa dokumen pendukung lainnya kepada
> pihak notaris. Jika dokumen telah lengkap dan
> ditanda
> tangani oleh user dan kami, dan telah divalidasi
> oleh
> pihak bank maka pihak Notaris akan mengeluarkan
> covernote sebagai penjamin.
> 
> Nah, yang menjadi permasalahan adalah: Pihak bank
> meminta sertifikat ruko tersebut harus DIBALIK NAMA
> ATAS NAMA USER KAMI. Sedangkan menurut notaris tidak
> perlu dibalik nama. Pihak bank beralasan demi
> keamanan
> kepentingan user, dan phak bank berusaha meyakinkan
> kami bahwa nantinya akan ada surat perjanjian antara
> pihak bank, user dan kami terkait dengan Sertifikat
> penjamin sementara (ruko) tersebut. 
> 
> Namun saya berpendapat, kalo sertifikat tersebut
> perlu
> dibalik nama lagi dengan alasan meningkatkan
> keamanan
> user, lantas apa gunanya hipotik dan PJB. Apakah
> perangkat legal tersebut belum cukup kuat untuk
> mengikat kami?
> 
> Pertanyaan selanjutnya, apakah dalam perjanjian
> perlu
> disebutkan tentang kapan waktu penyerahan (tukar)
> sertifikat penjamin sementara dengan sertifikat
> induk
> secara konkret (menyebut bulan dan tanggal)? Kalo
> hitungan sekitar 1-1,5 tahun kami bisa menjamin
> sertifikat tersebut dapat selesai termasuk
> pemecahan,
> namun kalo ditentukan dalam hitungan bulan kami
> menjadi ragu. Seperti kita ketahui bersama bahwa
> kinerja kantor BPN dalam pengurusan sertifikat sulit
> diprediksi. Yang kami kuatirkan apabila di surat
> perjanjian antara bank, user dan kami terdapat pasal
> yang menyebutkan, misalnya, apabila dalam waktu 4
> bulan belum diserahkan sertifikat induknya maka ruko
> tersebut dialihkan kepemilikannya. Tentunya hal
> tersebut merugikan kami.
> 
> Demikian ringkasan case yang saya alami saat ini.
> Atas
> masukan dan saran dari rekan-rekan khususnya yang
> bergerak di bidang developer maupun dari perbankan
> saya ucapkan terima kasih.
> 
> 
> Hasanuddin
> Angkatan 26
> 
> 
> 
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam
> protection around 
> http://mail.yahoo.com 
> 
> 
> 
> Tiap bulan akan dimuat pesan ber-subject "Forum
> MM-UGM" yang berisikan
> penjelasan mengenai Forum MM-UGM ini.
> *** QUANTITY (Oops. We meant QUALITY) IS OUR
> TRADITION *** 
> Yahoo! Groups Links
> 
> 
> 
>  
> 
> 
> 



                
__________________________________ 
Discover Yahoo! 
Have fun online with music videos, cool games, IM and more. Check it out! 
http://discover.yahoo.com/online.html


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/Rcy2bD/UOnJAA/cosFAA/ExDolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Tiap bulan akan dimuat pesan ber-subject "Forum MM-UGM" yang berisikan 
penjelasan mengenai Forum MM-UGM ini.
*** QUANTITY (Oops. We meant QUALITY) IS OUR TRADITION *** 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/mm-ugm/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke