Bpk Hasanudin, saya mencoba menanggapi case yg telah
diuangkapkan terutama dari sisi legal-nya saja utk
sedikit diskusi, karena saya bukan ahli dibidang
perbankan dan developer, ttp sedikit tahu mengenai
legal business;

Saya mencoba memahami legal dari pihak bank, bahwa
mereka membutuhkan �security/jaminan� yg lebih dari
sekedar yang dijaminkan selain dari hipotik dan
perjanjian penjaminan sementara. Cuma dalam hal ini yg
patut dipertanyakan �pengalihan/balik nama atas nama
user itu dengan cara apa?� apakah atas dasar
perjanjian penjaminan sementara atau apa? Ini harus
jelas.

Kemudian dalam hal perjanjian penjaminan sementara,
apabila kita bicara sementara, harus ada jangka waktu
tertentu yg pasti, yg mana menurut pendapat saya
wajarlah kalo pihak bank minta kejelasan kpd sdr
Hasanudin mengenai hal ini.

Terkait dua hal tersebut diatas, saya melihat bahwa
pihak bank dilematis karena saudara Hasanudin tidak
bisa memberikan jangka waktu tertentu utk perjanjian
penjaminan sementara, oleh karena itu mereka minta
supaya sertifikat RUKO dibalik nama atas nama user,
sembari menunggu sertifikat tanah user jadi.

Dari sisi �Business wise� persyaratan legal ini memang
cukup berat, akan tetapi menurut pendapat saya memang
sudah seharusnya begitu, disatu sisi Bank tidak ingin
risiko terlalu besar, disisi lain Bpk Hasanudin merasa
dipersulit. Tetapi satu hal yg harus dimengerti bahwa
�keinginan� bapak Hasanudin tsb bisa dilaksanakan
dengan memenuhi persyaratan2 secara legal.

Saran saya; Apakah Bpk Hasanudin bisa memberikan
perhitungan kelonggaran waktu, maksud saya apabila
pengurusan sertifikat user itu makan waktu 1-1,5 tahun
misalnya, maka dalam perjanjian penjaminan sementara
bisa ditentukan kapan berakhirnya penjaminan tersebut
dilakukan, misalnya ditentukan 2 tahun, dengan
demikian dari sisi legal ada kepastian hukum atas
penjaminan sementara yg diberikan bapak kepada pihak
bank, bukankah begitu sebaiknya Bapak??

Satu hal lagi, apabila ternyata sertifikat itu jadi
kurang dari 1 tahun, tentunya tdk menjadi masalah
dalam pelaksanaan perjanjian sementara tsb, akan
tetapi sebaliknya apabila lebih dari 2 tahun
sebagaimana yg diperjanjikan, saya sarankan perlu
adanya klausul dalam perjanjian bahwa apabila ada
perubahan dan atau penambahan atas perjanjian
penjaminan sementara sebelum perjanjian berakhir,
pihak Bapak Hasanudin harus memberitahukan terlebih
dahulu 1 bulan (atau ditentukan lain) sebelumnya
kepada pihak bank. 

Salam hangat,
Joviardi W � MMUGM Batch 22


--- hasanuddin hasanuddin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Rekan-rekan milis, 
> 
> Saat ini saya sedang mengembangkan lahan untuk
> perumahan yang terdiri dari 6 sertifikat induk. 4
> sertifkat induk telah selesai bahkan dipecahkan,
> sedangkan 2 sertifikat induk lainnya masih dalam
> proses pengurusan di kantor BPN.  Posisi terakhir
> adalah surat ukur yang akan telah naik ke kantor BPN
> Wilayah untuk validasi. Estimasi sekitar 3-4 bulan
> sertifikat tersebut selesai diproses hingga ke
> seritifkat induk. Adapun status sertifikat adalah
> HGB.
> 
> Meskipun demikian, kami tetap mengambil resiko untuk
> menjual unit rumah diatas lahan tersebut yang
> pengurusan sertifkatnya masih dalam proses. Beberapa
> user kami yang membeli rumah diatas lahan tersebut
> (khususnya yang membayar tunai maupun tunai lunak)
> tidak mempermasalahkan karena kami berhasil
> meyakinkan. Sebagai jaminan kami mereka menahan
> 10-15
> juta yang akan mereka bayarkan pada saat menerima
> sertifikat rumahnya.
> 
> Salah satu user yang membeli unit rumah jadi (stok)
> untuk menggunakan fasilitas KPR di Bank Niaga dan
> telah akad kredit di bank tersebut, meskipun kami
> belum menyerahkan sertifikat induk (pihak bank
> bersedia menerima sertifikat induk sementara sambil
> menunggu sertifikat pecahan rumah tersebut).
> Konsekuensinya, dana KPR kami ditahan hingga
> selesainya sertifikat tersebut.
> 
> Pada awalnya kami tidak mempermasalahkan, karena
> bagi
> kami itu hanyalah masalah waktu. Namun beberapa
> waktu
> yang lalu saya mempunyai ide untuk MENGGANTI JAMINAN
> dengan menggunakan salah satu sertifkat ruko kami
> (belum dijual dan masih dikontrakkan hingga 2007)
> sebagia JAMINAN SEMENTARA hingga sertifikat aslinya
> selesai. Tentunya jika ditaksasi (appraisal) ruko
> tersebut lebih tinggi. Dengan harapan pencairan dana
> kami dapat segera terealisasi. Pertimbangan kami,
> toh
> pengurusan sertifikat tidak sampai lebih 1 tahun
> karena telah ada surat ukur tanah kami.
> 
> Kemudian saya menghubungi pihak bank Niaga dan pihak
> notaris yang ditunjuk oleh bank untuk mendiskusikan
> ide saya. Mereka setuju untuk menggunakan alternatif
> tersebut. Meskipun kami harus mengeluarkan dana
> tambahan untuk dokumen Hipotik, PJB (Pengikatan Jual
> Beli) dan beberapa dokumen pendukung lainnya kepada
> pihak notaris. Jika dokumen telah lengkap dan
> ditanda
> tangani oleh user dan kami, dan telah divalidasi
> oleh
> pihak bank maka pihak Notaris akan mengeluarkan
> covernote sebagai penjamin.
> 
> Nah, yang menjadi permasalahan adalah: Pihak bank
> meminta sertifikat ruko tersebut harus DIBALIK NAMA
> ATAS NAMA USER KAMI. Sedangkan menurut notaris tidak
> perlu dibalik nama. Pihak bank beralasan demi
> keamanan
> kepentingan user, dan phak bank berusaha meyakinkan
> kami bahwa nantinya akan ada surat perjanjian antara
> pihak bank, user dan kami terkait dengan Sertifikat
> penjamin sementara (ruko) tersebut. 
> 
> Namun saya berpendapat, kalo sertifikat tersebut
> perlu
> dibalik nama lagi dengan alasan meningkatkan
> keamanan
> user, lantas apa gunanya hipotik dan PJB. Apakah
> perangkat legal tersebut belum cukup kuat untuk
> mengikat kami?
> 
> Pertanyaan selanjutnya, apakah dalam perjanjian
> perlu
> disebutkan tentang kapan waktu penyerahan (tukar)
> sertifikat penjamin sementara dengan sertifikat
> induk
> secara konkret (menyebut bulan dan tanggal)? Kalo
> hitungan sekitar 1-1,5 tahun kami bisa menjamin
> sertifikat tersebut dapat selesai termasuk
> pemecahan,
> namun kalo ditentukan dalam hitungan bulan kami
> menjadi ragu. Seperti kita ketahui bersama bahwa
> kinerja kantor BPN dalam pengurusan sertifikat sulit
> diprediksi. Yang kami kuatirkan apabila di surat
> perjanjian antara bank, user dan kami terdapat pasal
> yang menyebutkan, misalnya, apabila dalam waktu 4
> bulan belum diserahkan sertifikat induknya maka ruko
> tersebut dialihkan kepemilikannya. Tentunya hal
> tersebut merugikan kami.
> 
> Demikian ringkasan case yang saya alami saat ini.
> Atas
> masukan dan saran dari rekan-rekan khususnya yang
> bergerak di bidang developer maupun dari perbankan
> saya ucapkan terima kasih.
> 
> 
> Hasanuddin
> Angkatan 26
> 
> 
> 
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam
> protection around 
> http://mail.yahoo.com 
> 



                
__________________________________ 
Discover Yahoo! 
Stay in touch with email, IM, photo sharing and more. Check it out! 
http://discover.yahoo.com/stayintouch.html




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/Rcy2bD/UOnJAA/cosFAA/ExDolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Tiap bulan akan dimuat pesan ber-subject "Forum MM-UGM" yang berisikan 
penjelasan mengenai Forum MM-UGM ini.
*** QUANTITY (Oops. We meant QUALITY) IS OUR TRADITION *** 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/mm-ugm/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke