Any idea about this opinion???
Ane pribadi setuju, mohon masukannya utk diskusi dgn bijak, tapi bukan utk 
debat kusir.
Ini hanya membahas masalah penafsiran fatwa MUI, bukan utk setuju atau 
menentang fatwa tsb.

Wassalam,



Nugon

Kebanyakan sumber permasalahan adalah cara berkomunikasi!!!



http://nugon19.blogs.friendster.com/my_blog/

http://nugon19.multiply.com/journal




--- In [email protected], "MK. Mattawaf" <mk_mtw...@...> wrote:

Salam,
Setelah melihat butir-butir Fatwa MUI sebagai berikut :::
 
http://www.mui.or.id
 
1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin 
atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama 
sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
 
2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan 
imarah dalam kehidupan bersama
 
3.
Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan
ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
 
4.
Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya
(amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan
(fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah
wajib.
 
5. Memilih pemimpin yang tidak
memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau
tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat
hukumnya adalah haram.
===========================
 
Menurut pemahaman saya pribadi (saat ini) adalah sbb:
 
1. Tidak ada masalah jika kita tidak memilih karena menurut kita tidak ada yang 
sesuai pada butir 04 yakni calon pemimpin yang beriman
dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif
(tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan
kepentingan umat Islam.
 
2. Memilih Pemimpin yang TIDAK memenuhi syarat pada butir satu (1) yaitu ideal 
menurut islam yang saya pahami berkaitan pada butir 04 Adalah Haram
 
3. Tidak Memilih
Samasekali padahal ada Calon yang memenuhi Syarat Hukumnya, syarat
hukumnya yang saya pahami menurut islam adalah sesuai butir 04 yaitu: beriman
dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif
(tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan
kepentingan umat Islam.
Adalah HARAM,
jika tidak ada yang sesuai tidak apa-apa, karena memilih yang tidak
memenuhi syarat adalah juga HARAM hukumnya seperti makna point 5
 
Mohon Saudara-saudaraku memberikan pencerahan jika ada pemahaman saya yang 
KELIRU.
 
 
===== 
Fatwa MUI mengenai ROKOK, berikut :
 
http://www.mui.or.id
 
1. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima'  sepakat:
 a. bahwa hukum merokok tidak wajib,
 b. bahwa hukum merokok tidak sunat, dan
 c. bahwa hukum merokok tidak mubah.
 
2.
Peserta Sidang berbeda pendapat tentang tingkat larangan merokok
tersebut, sehingga hukum merokok terjadi  khilaf ma baiyna al-makruh wa
al-haram (perbedaan pendapat antara haram dan makruh).
  
3. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima'  sepakat bahwa merokok hukumnya haram:
 a. Di tempat umum,
 b. bagi anak-anak;
 c. bagi wanita hamil.

 
------------------
 


--- End forwarded message ---





      

Kirim email ke