Any idea about this opinion??? Ane pribadi setuju, mohon masukannya utk diskusi dgn bijak, tapi bukan utk debat kusir. Ini hanya membahas masalah penafsiran fatwa MUI, bukan utk setuju atau menentang fatwa tsb.
Wassalam, Nugon Kebanyakan sumber permasalahan adalah cara berkomunikasi!!! http://nugon19.blogs.friendster.com/my_blog/ http://nugon19.multiply.com/journal --- In [email protected], "MK. Mattawaf" <mk_mtw...@...> wrote: Salam, Setelah melihat butir-butir Fatwa MUI sebagai berikut ::: http://www.mui.or.id 1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. 2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama 3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat. 4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib. 5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram. =========================== Menurut pemahaman saya pribadi (saat ini) adalah sbb: 1. Tidak ada masalah jika kita tidak memilih karena menurut kita tidak ada yang sesuai pada butir 04 yakni calon pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam. 2. Memilih Pemimpin yang TIDAK memenuhi syarat pada butir satu (1) yaitu ideal menurut islam yang saya pahami berkaitan pada butir 04 Adalah Haram 3. Tidak Memilih Samasekali padahal ada Calon yang memenuhi Syarat Hukumnya, syarat hukumnya yang saya pahami menurut islam adalah sesuai butir 04 yaitu: beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam. Adalah HARAM, jika tidak ada yang sesuai tidak apa-apa, karena memilih yang tidak memenuhi syarat adalah juga HARAM hukumnya seperti makna point 5 Mohon Saudara-saudaraku memberikan pencerahan jika ada pemahaman saya yang KELIRU. ===== Fatwa MUI mengenai ROKOK, berikut : http://www.mui.or.id 1. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima' sepakat: a. bahwa hukum merokok tidak wajib, b. bahwa hukum merokok tidak sunat, dan c. bahwa hukum merokok tidak mubah. 2. Peserta Sidang berbeda pendapat tentang tingkat larangan merokok tersebut, sehingga hukum merokok terjadi khilaf ma baiyna al-makruh wa al-haram (perbedaan pendapat antara haram dan makruh). 3. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima' sepakat bahwa merokok hukumnya haram: a. Di tempat umum, b. bagi anak-anak; c. bagi wanita hamil. ------------------ --- End forwarded message ---
