ane  setuju ....dengan langkah yang diambil mui .......
(fatwa rokok)
seharusnya  langkah ini sudah di ambil dari dulu ......... toh tujuannya jg 
untuk menyelamatkan bangsa ........jg  
(fatwa golput) 
pemimpin adalh ujung tombak kekuasaan, jika pemimpin islam sudah menghilang dan 
di gantikan denga Orang kafir langkah islam  akan terus di hadang dari 
pemerintahan secara ngak langsung ..........(jangan sia-siakan suara anda) 1 
suara anda dapat  menggoyahkan  kepemimpinan kafir, jika kita menyatukan 
suara...---------

--- On Wed, 4/2/09, Nugroho Laison <[email protected]> wrote:

From: Nugroho Laison <[email protected]>
Subject: [muslim_binus] Fwd: Fatwa MUI ~ Golput dan Rokok
To: "tauziyah" <[email protected]>, "Komunitas Tarbawi" 
<[email protected]>, "Alumni AnNabaa" <[email protected]>, 
"Alumni Majelis Taklim Alkhowarizmi" <[email protected]>, "Muslim 
Binus" <[email protected]>, "Aisha Chuang" <[email protected]>, 
"Dana Abadi Umat" <[email protected]>
Date: Wednesday, 4 February, 2009, 2:20 PM










Any idea about this opinion???
Ane pribadi setuju, mohon masukannya utk diskusi dgn bijak, tapi bukan utk 
debat kusir.
Ini hanya membahas masalah penafsiran fatwa MUI, bukan utk setuju atau 
menentang fatwa tsb.

Wassalam,



Nugon

Kebanyakan sumber permasalahan adalah cara berkomunikasi! !!

http://nugon19. blogs.friendster .com/my_blog/
http://nugon19. multiply. com/journal






--- In majelisrasulullah@ yahoogroups. com, "MK. Mattawaf" <mk_mtw...@.. .> 
wrote:


Salam, 
Setelah melihat butir-butir Fatwa MUI sebagai berikut ::: 
  
http://www.mui. or.id 
  
1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin 
atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama 
sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. 
  
2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan 
imarah dalam kehidupan bersama 
  
3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan 
ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat. 
  
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya 
(amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan 
memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib. 
  
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan 
dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang 
memenuhi syarat hukumnya adalah haram. 
============ ========= ====== 
  
Menurut pemahaman saya pribadi (saat ini) adalah sbb: 
  
1. Tidak ada masalah jika kita tidak memilih karena menurut kita tidak ada yang 
sesuai pada butir 04 yakni calon pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur 
(siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai 
kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam. 
  
2. Memilih Pemimpin yang TIDAK memenuhi syarat pada butir satu (1) yaitu ideal 
menurut islam yang saya pahami berkaitan pada butir 04 Adalah Haram 
  
3. Tidak Memilih Samasekali padahal ada Calon yang memenuhi Syarat Hukumnya, 
syarat hukumnya yang saya pahami menurut islam adalah sesuai butir 04 yaitu: 
beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif 
(tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat 
Islam. 
Adalah HARAM, jika tidak ada yang sesuai tidak apa-apa, karena memilih yang 
tidak memenuhi syarat adalah juga HARAM hukumnya seperti makna point 5 
  
Mohon Saudara-saudaraku memberikan pencerahan jika ada pemahaman saya yang 
KELIRU. 
  
  
===== 
Fatwa MUI mengenai ROKOK, berikut : 
  
http://www.mui. or.id 
  
1. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima'  sepakat:
 a. bahwa hukum merokok tidak wajib,
 b. bahwa hukum merokok tidak sunat, dan
 c. bahwa hukum merokok tidak mubah. 
  
2. Peserta Sidang berbeda pendapat tentang tingkat larangan merokok tersebut, 
sehingga hukum merokok terjadi  khilaf ma baiyna al-makruh wa al-haram 
(perbedaan pendapat antara haram dan makruh). 
  
3. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima'  sepakat bahwa merokok hukumnya haram:
 a. Di tempat umum,
 b. bagi anak-anak;
 c. bagi wanita hamil. 

  
------------ ------ 
  

--- End forwarded message ---

 














      New Email names for you! 
Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

Kirim email ke