--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, "Gambler.BEJ" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Pailit kan bukan berarti tutup usaha mbah tuh BKSL yg sudah pailit malah > sempat naik harga sahamnya setelah dipailitkan dan masih eksis kan > sampai sekarang. >
Kalo perusahaan masih jalan berarti belon dipailitkan atau pailit dibatalkan pada pengadilan banding seperti pada kasus perusahaan asuransi dari Canada setahun yg lalu. Kalo sebuah perusahaan dipailitkan oleh pengadilan atas permintaan creditor atau atas permintaan perusahaan sendiri, maka perusahaan dibekukan dan hartanya dipegang oleh kurator yg ditunjuk pengadilan. Kurator ini yang akan melelang asset perusahaan dan hasilnya dibayarkan pada negara(pajak), karyawan(gaji), creditur(pinjaman,obligasi, repo dll) dan yg terakhir baru shareholder.