--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, "Gambler.BEJ"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Pailit kan bukan berarti tutup usaha mbah tuh BKSL yg sudah pailit
malah
> sempat naik harga sahamnya setelah dipailitkan dan masih eksis kan
> sampai sekarang.
>

Kalo perusahaan masih jalan berarti belon dipailitkan atau
pailit dibatalkan pada pengadilan banding seperti pada
kasus perusahaan asuransi dari Canada setahun yg lalu.

Kalo sebuah perusahaan dipailitkan oleh pengadilan atas
permintaan creditor atau atas permintaan perusahaan sendiri,
maka perusahaan dibekukan dan hartanya dipegang oleh
kurator yg ditunjuk pengadilan. Kurator ini yang akan
melelang asset perusahaan dan hasilnya dibayarkan pada
negara(pajak), karyawan(gaji), creditur(pinjaman,obligasi,
repo dll) dan yg terakhir baru shareholder.

Kirim email ke