Termasuk Petualang Saham ga nih???...
Jgn nakut2in dunk Pak...
He3x...


--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, "Ys Tjong" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Just to remind you :
> 
> Investor Daily tgl 13 Okt 2008 Hal 10.
> " Petualang Bursa bisa dibui 10 tahun "
> Penyebar informasi di lantai bursa dapat dikenai pidana penjara
paling lama
> 10 tahun dan denda maksimal Rp. 15 miliar.
> Gugus tugas (task force) pasar modal yang dibentuk pemerintah harus
berhasil
> melacak dan menindak para "petualang" saham tersebut.
> Task force beranggotakan para penyidik Kejaksaan Agung dan Polri.
> 
>
---------------------------------------------------------------------------------------------------
> 
> Ck ck ck kasihan, 10 tahun kemudian BUMI mungkin sudah Rp. 200.000,-
atau
> sudah split 10x
> 
> Salam
>


Kirim email ke