Termasuk Petualang Saham ga nih???... Jgn nakut2in dunk Pak... He3x...
--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, "Ys Tjong" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Just to remind you : > > Investor Daily tgl 13 Okt 2008 Hal 10. > " Petualang Bursa bisa dibui 10 tahun " > Penyebar informasi di lantai bursa dapat dikenai pidana penjara paling lama > 10 tahun dan denda maksimal Rp. 15 miliar. > Gugus tugas (task force) pasar modal yang dibentuk pemerintah harus berhasil > melacak dan menindak para "petualang" saham tersebut. > Task force beranggotakan para penyidik Kejaksaan Agung dan Polri. > > --------------------------------------------------------------------------------------------------- > > Ck ck ck kasihan, 10 tahun kemudian BUMI mungkin sudah Rp. 200.000,- atau > sudah split 10x > > Salam >