Kriteria petualang yang seperti apa.
Ga main-main nih kalau polisi dan jaksa sdh masuk ke bursa.

On 10/13/08, Ys Tjong <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
>
>
>
>
>
> Just to remind you :
>
> Investor Daily tgl 13 Okt 2008 Hal 10.
> " Petualang Bursa bisa dibui 10 tahun "
> Penyebar informasi di lantai bursa dapat dikenai pidana penjara paling lama
> 10 tahun dan denda maksimal Rp. 15 miliar.
> Gugus tugas (task force) pasar modal yang dibentuk pemerintah harus berhasil
> melacak dan menindak para "petualang" saham tersebut.
> Task force beranggotakan para penyidik Kejaksaan Agung dan Polri.
>
> ---------------------------------------------------------------------------------------------------
>
> Ck ck ck kasihan, 10 tahun kemudian BUMI mungkin sudah Rp. 200.000,- atau
> sudah split 10x
>
> Salam
>
>  

Kirim email ke