--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, "Ys Tjong" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Just to remind you :
> 
> Investor Daily tgl 13 Okt 2008 Hal 10.
> " Petualang Bursa bisa dibui 10 tahun "
> Penyebar informasi di lantai bursa dapat dikenai pidana penjara 
paling lama
> 10 tahun dan denda maksimal Rp. 15 miliar.
> Gugus tugas (task force) pasar modal yang dibentuk pemerintah harus 
berhasil
> melacak dan menindak para "petualang" saham tersebut.
> Task force beranggotakan para penyidik Kejaksaan Agung dan Polri.
> 
> --------------------------------------------------------------------
-------------------------------
> 
> Ck ck ck kasihan, 10 tahun kemudian BUMI mungkin sudah Rp. 200.000,-
 atau
> sudah split 10x
> 
> Salam

> sip : tbumi 

Dgn disuspend mendadak utk beberapa hari saja, ini sdh membuat

para spekulan kebakaran jenggot.

BEI harus berani melakukan ini kembali di waktu yang akan datang.



Kirim email ke