Assalamu'alaikum.w.w.
Sengaja saya tidak mengomentari line per line
karena takut menjadi debat kusir, kecuali komen pada
paragraph ini. Sebab saya tidak sedang berdebat dengan
dik Rahima, kita sedang mencari mana jalan yang patut
ditempuh agar tidak percuma langkah kita menuju
destinasi yang kita inginkan bersama. Sebelum kita
kembali kepada definisi syirik itu, saya beri komen
yang dibawah ini dan kemudian kita lanjutkan.
--- Rahima <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> mencuri seekor ayam karena kelaparan, lantas potong
> tangan. mencuri pencil teman, potong
> tangan,..dst..dst..?
>
> Wah,.bisa dianggap kejam ajaran islam kalau begitu,
> bisa lari malah orang dari kita, kalau kita terlalu
> keras, bisa-bisa ngak bertangan kebanyakan orang
> kalau sedikit-dikit potong tangan.
Begini dik Rahima. Mengapa Rasulullah tidak
berpikir seperti itu ?. Bahkan dengan tegas mengatakan
kalau saja Fatimah mencuri (apakah hanya seekor ayam
atau sebutir korma), niscaya akan dipotong tangannya.
Lalu berhati-hatilah dengan pernyataan hukum yang
kejam, atau zhalim. Kalau kita sendiri mengatakan
hukum Allah zhalim, apalagi orang lain. Saya rasa dik
Rahima
faham akan hal ini dan bagaimana hukumnya dengan
orang yang mengatakan hukum Allah swt. zhalim.
(Sesungguhnya Allah tidak pernah menzhalimi
hamba-hamba
nya. al ayah).
Kita sering salah dalam menilai dan kita jarang
melihat perjuangan Rasulullah saw. Dalam urusan
jinayat, kan selalu ada dua pihak. Kalau mencuri atau
merampok, ada yang kena curi/rampok, ada
pencuri/perampok. Kalau pencuri kena potong tangannya
kita berkata "kasihan". Kita tidak kasihan dengan
orang
yang kena curi atau rampok. Bayangkan seorang yang
sudah dua puluh tahun menyimpan uang 30 juta untuk
pergi haji, kemudian uang itu tiba-tiba dirampok.
Kita kasihan yang mana ?. Bayangkan dua puluh tahun !.
Kita malah kasihan si perampok dan malah memperjuang
kannya supaya dapat hukuman ringan. Kalau kitalah yang
jadi orang yang kena rampok, saya rasa semua akan
berang dan berkata "kubunuh dia", malah mungkin
berkata
potong tangan terlalu ringan. Yaa, dua puluh tahun
ngumpulin duit, enak-enak aja dirampok.
Kalau seandainya si perampok dijatuhi hukuman
penjara, berapa lamapun, tidak akan mengubah sifat
buruknya dalam mencuri/merampok. Bukti sudah sering
kita lihat. Tapi kalau dipotong tangannya. Tak akan
berani, dan makin lama makin sedikit orang yang punya
sifat buruk itu dan negeri akan aman. Mengapa kita
tidak berpikir keamanan akibat pemberlakuan hukum itu
?. Kok kita mikir kasihan dengan si pencuri ?.
Yang kena potong yang mencuri ajalah. Yang nggak
mencuri mengapa mesti takut ?. Lalu, "wah-wah bisa
bisa nggak bertangan kebanyakan orang". Aiii, kalau
dia mencuri merampok, tentu iya. Kalau takut kena
potong
jangan merampok. Kan aman ?. Coba lihat efeknya bila
hukum itu diberlakukan. Keamanan itu, susah sekarang
dik Rahima mencapai keamanan itu. Baru-baru ini
saudara
ipar saya datang dari Jakarta, ia berkata, kalau lebih
dari pukul 12 malam, mobil yang kita kendarai akan
dikejar para perampok. Jakarta rawan di malam hari.
Lha..., Indonesia negara hukum kok gitu ?.
Nah ini dia dik Rahima. keamanan itu mahal harganya.
Mari kita yakini diri kita, bahwa hukum yang
diturunkan
Allah swt. adalah yang terbaik bagi kita.
Ndak percaya ?, dari data yang ada, kejahatan yang
terjadi 10 tahun di arab saudi, sama dengan 24 jam
di New York (bukan Amerika, New York). Masihkah
kita kurang yakin dengan hukum Allah ?, lalu berani
mengatakan hukum Allah kejam, zhalim ?.
(Maaf ini bukan ditujukan pada dik Rahima, jangan
marah pulak nanti, maksudnya untuk pengertian kita
bersama).
Ok, itu komen saja. Sekarang kita kembali ke
pokok persoalan. Definisi syirik ini tentu dik Rahima
lebih tahu dari saya. Syirik pada zat-Nya, syirik pada
sifat-Nya dan syirik pada perbuatan-Nya.
Banyak orang yang terhindar dari syirik pada zat-Nya,
dan syirik pada sifat-Nya. Tapi banyak yang syirik
pada perbuatan-Nya.
Untuk lebih jelasnya, coba perbaiki definisi saya
ini bila salah. Syirik adalah mengakui atau
mempercayai
sesuatu yang lain (tandingan) selain daripada Allah
swt. Apakah pada zat-Nya, pada sifat-Nya atau pada
perbuatan-Nya.
Kita tahu dalam surat Al-Iklas di akhir ayat.
"Walam yakul lahu kufuwan ahad".
Dan tiada sesuatupun yang menyerupai/menyamai akan
Dia.
Kalau kita akui sesuatu yang lain yang menyamai Dia,
maka jatuh syiriklah kita.
Nah, dalam hal undang-undang,... apakah ini
tidak termasuk membuat tandingan pada Allah swt. ?.
Padahal,.. "Inil hukmu illa lillah ".
Ok, sampai sini dulu.
Ooo yaa, pengarang buku tersebut ialah Abdul Kadir
Audah, bukunya "Islam baina jahli abna ihi wa 'ajzi
ulama ihi".
Wassalam
St. Sinaro
__________________________________
Yahoo! Mail Mobile
Take Yahoo! Mail with you! Check email on your mobile phone.
http://mobile.yahoo.com/learn/mail
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________