Rupanya yang namanya korupsi bisa terjadi dimana saja dan dilakukan oleh siapa 
saja , buktinya Depag yang kita kenal selama ini sebagai tempatnya orang orang 
yang bermoral justru penyelewengannya paling gede .

zul amry piliang 

Jakarta (Bali Post) 


Mantan Menteri Agama (Menag) Said Agil Husin Al Munawar akhirnya ditetapkan 
sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana ibadah haji. Dengan demikian, doktor 
lulusan Universitas Ummu al Quro, Mekkah, Saudi Arabia itu menyusul mantan 
Direktur Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Taufiq Kamil, yang 
sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) Hendarman 
Supandji kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/6) kemarin mengatakn, tim 
penyidik sudah meminta agar yang bersangkutan dicekal (cegah tangkal-red). 
Terkait dengan penetapan sebagai tersangka itu, menurut Hendarman, penyidik 
telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Said Agil. Rencananya, 
kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini, pemeriksaan akan 
dilakukan pada Senin (20/6) pekan depan.  Kata Hendarman yang juga Jaksa Agung 
Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ini, Said Agil dan tersangka sebelumnya (Taufiq 
Kamil-red) diduga melanggar pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999, serta 
pasal 3 UU Nomor 31/1999,  juncto UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana 
Korupsi.

Ketika ditanya peran yang dijalankan putra KH Sayyid Husin bin Agil Ahmad al 
Munawar itu dalam kasus yang sebenarnya sudah lama disidik Polri itu, Hendarman 
hanya menjawab, Said Agil melakukan penyelewengan dana bersama-sama dengan 
tersangka sebelumnya (Taufiq Kamil-red). ''Mereka bersama-sama melakukan 
(korupsi),'' tegas jaksa senior kelahiran Klaten (Jawa Tengah) ini sambil 
menambahkan, penetapan Said Agil sebagai tersangka sudah melalui pertimbangan 
yang matang dari penyidik.

Seperti diberitakan, kasus penyimpangan dana di Departemen Agama (Depag) 
dimulai sejak tahun 2003 lalu. Saat itu, dana penyelenggaraan haji yang 
nilainya ratusan milyar, dan semestinya digunakan untuk kelancaran 
penyelenggaraan ibadah haji, justru digunakan untuk kepentingan yang lain.  
Oleh para tersangka, dana itu malah digunakan untuk membiayai lima kegiatan 
internal Depag, dua di antaranya adalah Dana Kesejahteraan Karyawan (DKK) dan 
dana Abadu Umat (DAUM). Penyidik Polri sendiri beberapa hari lalu sudah 
memblokir sebanyak 22 rekening dari dana-dana itu, dengan nilai total dana yang 
tersisa berjumlah Rp 680 milyar. (kmb5)


 


                
---------------------------------
Yahoo! Sports
 Rekindle the Rivalries. Sign up for Fantasy Football
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke