Rupanya yang namanya korupsi bisa terjadi dimana saja dan dilakukan oleh siapa
saja , buktinya Depag yang kita kenal selama ini sebagai tempatnya orang orang
yang bermoral justru penyelewengannya paling gede .
zul amry piliang
Jakarta (Bali Post)
Mantan Menteri Agama (Menag) Said Agil Husin Al Munawar akhirnya ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana ibadah haji. Dengan demikian, doktor
lulusan Universitas Ummu al Quro, Mekkah, Saudi Arabia itu menyusul mantan
Direktur Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Taufiq Kamil, yang
sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) Hendarman
Supandji kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/6) kemarin mengatakn, tim
penyidik sudah meminta agar yang bersangkutan dicekal (cegah tangkal-red).
Terkait dengan penetapan sebagai tersangka itu, menurut Hendarman, penyidik
telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Said Agil. Rencananya,
kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini, pemeriksaan akan
dilakukan pada Senin (20/6) pekan depan. Kata Hendarman yang juga Jaksa Agung
Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ini, Said Agil dan tersangka sebelumnya (Taufiq
Kamil-red) diduga melanggar pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999, serta
pasal 3 UU Nomor 31/1999, juncto UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana
Korupsi.
Ketika ditanya peran yang dijalankan putra KH Sayyid Husin bin Agil Ahmad al
Munawar itu dalam kasus yang sebenarnya sudah lama disidik Polri itu, Hendarman
hanya menjawab, Said Agil melakukan penyelewengan dana bersama-sama dengan
tersangka sebelumnya (Taufiq Kamil-red). ''Mereka bersama-sama melakukan
(korupsi),'' tegas jaksa senior kelahiran Klaten (Jawa Tengah) ini sambil
menambahkan, penetapan Said Agil sebagai tersangka sudah melalui pertimbangan
yang matang dari penyidik.
Seperti diberitakan, kasus penyimpangan dana di Departemen Agama (Depag)
dimulai sejak tahun 2003 lalu. Saat itu, dana penyelenggaraan haji yang
nilainya ratusan milyar, dan semestinya digunakan untuk kelancaran
penyelenggaraan ibadah haji, justru digunakan untuk kepentingan yang lain.
Oleh para tersangka, dana itu malah digunakan untuk membiayai lima kegiatan
internal Depag, dua di antaranya adalah Dana Kesejahteraan Karyawan (DKK) dan
dana Abadu Umat (DAUM). Penyidik Polri sendiri beberapa hari lalu sudah
memblokir sebanyak 22 rekening dari dana-dana itu, dengan nilai total dana yang
tersisa berjumlah Rp 680 milyar. (kmb5)
---------------------------------
Yahoo! Sports
Rekindle the Rivalries. Sign up for Fantasy Football
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________