Muhammad Dafiq Saib writes:
Batua uni Isna. Azan itu adolah panggilan shalat. Dan kuburan bukanlah tampek shalat. Apolai katiko maik dimasuak-an ka dalam liang lahat tu indak pulo katiko masuak wakatu sumbayang doh. Jadi indak batua kalau di dalam kuburan itu dikumandangkan azan. Itu namono maado-adoan nan indak ado.
Saya juga baru dengar, Mak. Kalau hal baru yang pernah saya alami adalah menyediakan waktu khusus untuk berkhutbah atau menceritakan tentang si mayit sebelum sholat atau sebelum dikuburkan. Setahu saya perbuatan itu tidak ada contohnya dan justru merupakan kebiasaan orang-orang nonmuslim. Allahu a'lam. Sepatutnya ditanyakan ke pelakunya dalil yang jelas mengenai amalan tersebut karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam berkata di saat beliau berkhutbah (yang artinya): "Amma Ba’du, sesungguhnya sebaik-baik berita adalah kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam, dan sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah kesesatan." (HR. Muslim) "Siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak di atas perintah kami maka amalannya itu tertolak." (HR. Muslim) Imam Nawawi rahimahullah berkata: "Hadits ini merupakan kaidah yang agung dari kaidah-kaidah Islam". Beliau menambahkan lagi: "Hadits ini termasuk hadits yang sepatutnya dihafalkan dan digunakan dalam membatilkan seluruh kemungkaran dan seharusnya hadits ini disebarluaskan untuk diambil sebagai dalil". (Syarah Shahih Muslim) Kaidah umumnya adalah "Ibadah itu pada asalnya haram untuk dikerjakan bila tidak ada dalil yang mensyariatkanya (memerintahkannya)". lihat: http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=5 ------ Definisi bid'ah secara istilah disebutkan oleh Syaikh Ali Hasan al-Halabi: "Cara baru dalam agama yang dibuat untuk menyerupai syari'at dengan maksud untuk melebihkan dalam beribadah kepada Allah." Beliau meringkas penjelasan Imam asy-Syathibi mengenai definisi tersebut: "Ungkapan "menyerupai syari'at" sebagai penegasan bahwa sesuatu yang diada-adakan dalam agama itu pada hakikatnya tidak ada dalam syari'at, bahkan bertentangan dengan syari'at dari beberapa sisi, seperti mengharuskan cara dan bentuk tertentu yang tidak ada dalam syari'at. Juga mengharuskan ibadah-ibadah tertentu yang dalam syari'at tidak ada ketentuannya. Ungkapan "untuk melebihkan dalam beribadah kepada Allah", adalah pelengkap makna bid'ah. Sebab demikian itulah tujuan para pelaku bid'ah. Yaitu menganjurkan untuk tekun beribadah, karena manusia diciptakan Allah hanya untuk beribadah kepada-Nya seperti disebutkan dalam firman-Nya: "Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku" (QS. adz-Dzariat 51:56). Seakan-akan orang yang membuat bid'ah melihat bahwa maksud dalam membuat bid'ah adalah untuk ibadah sebagaimana dimaksudkan ayat tersebut, dan dia merasa bahwa apa yang telah ditetapkan dalam syari'at tentang undang-undang dan hukum-hukum belum mencukupi sehingga dia melebih-lebihkan dan menambahkan." [diambil dari Membedah Akar Bid'ah [judul asli: Ilmu Ushul Bida' Dirasah Takmiliyah Muhimmah fi Ilmi Ushul al-Fiqh] karya Syaikh Ali Hasan al-Halabi, Pustaka al-Kautsar, 2002] ------ Beberapa pesan dari salafush shalih. 'Abdullah bin 'Umar radhiallahu 'anhuma berkata: "Setiap bid'ah adalah sesat, sekalipun manusia memandangnya sebagai (suatu) kebaikan." Imam Malik rahimahullah berkata: "Barangsiapa membuat (mengerjakan) satu bid'ah dalam Islam, kemudian menganggapnya sebagai suatu kebaikan, maka ia telah menuduh bahwa Muhammad mengkhianati risalah, karena Allah Ta'ala berfirman, "Pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu" (QS. al-Maa-idah 5:3). Jadi apa saja yang padahari itu bukan bagian dari agama, maka pada hari ini juga bukan bagian dari agama." Imam asy-Syafi'i berkata: "Jika seorang hamba bertemu Allah Ta'ala dengan membawa semua dosa kecuali syirik, maka itu lebih baik daripada ia menghadap kepada-Nya dengan membawa sesuatu dari hawa (bid'ah), yakni sesuatu dari ilmu kalam." [diambil dari Apakah Anda Pengikut Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam (judul asli: Iqazhul Hummah li Itba'i Nabiyil Ummah) karya Khalid ibnu Su'ud al-Ajmi, Najla Press, 2003] ------ Suatu perbuatan yang dianggap sebagai taqarrub kepada Allah haruslah memiliki contoh yang jelas dalam syari'at yang dibawa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Bid'ah juga bukan hanya dalam amalan badan namun juga bisa muncul dalam metode beragama (mis. mengedepankan akal daripada wahyu atau menolak meyakini hadits ahad dalam aqidah) dan aqidah (mis. menolak sebagian sifat Allah dalam al-Qur'an dan Sunnah yang shahih atau mengkafirkan pelaku dosa besar). Al-Hasan Al-Bashry berpesan: "Amal yang sedikit dalam Sunnah lebih baik daripada amalan yang banyak di dalam bid’ah." Telah banyak Sunnah baik yang wajib atau mandub yang belum kita amalkan sehingga lebih patut bagi kita untuk berpegang teguh pada Sunnah ketimbang sibuk dengan amalan-amalan bid'ah. Bukan hanya dalam cara namun juga dalam pemahaman. Apa yang diwajibkan oleh Rasulullah maka wajib juga pada hari ini. Begitu pula, apa yang diharamkan pada masa Rasulullah maka haram juga pada hari ini. Tentunya penentuannya tidak mengikuti hawa nafsu kita sendiri namun mengikuti pemahaman dan pengamalan para shahabat radhiallahu 'anhum ajma'in. Prinsipnya sederhana, jika ada suatu amalan yang memang baik tentulah mereka telah lebih dulu melaksanakannya karena mereka yang lebih paham syari'at ini. Ter-attach penjelasan masalah bid'ah dari Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah. Allahu Ta'ala a'lam. Mohon maaf jika kurang berkenan. Kebenaran hanyalah dari Allah azza wa jalla sedangkan kesalahan datang dari diri saya dan syaithan. Semoga Allah menjauhkan kita dari bid'ah dan menetapkan kita di atas Sunnah. Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, --- Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim (l. 1980 M/1400 H)
_____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

