Assalamualaikum WW Saya menangkap pendapat Rahima (CMIIW):
1. Pinjaman bila itu diminta lebih adalah lebihnya riba. Tapi boleh dihitung nilai ekonominya. 2. Kalau dagang maka disana ada bagi hasil, ini tidak riba. Dipoin dua inilah saya ingin mengklirkan, bahwa kalau keperluan dagang maka itu bukanlah riba. Menurut saya meminjam ke bank adalah terlibat dengan dagang, bukan pinjam meminjam, maka saya berkesimpulan banga bank tidak riba. Itu makanya saya mengatakan diemail saya sebelumnya, saya setuju ruba, tapi harus jelas apa yang riba tersebut. Berurusan dengan bank adalah urusan dagang. Hanya mungkin sistimnya yang berbeda. Kalau bank syari'ah bagi hasilnya dibelakang, sehingga jika dikalkulasikan menjadi bunga bila perputran uang itu besar, maka bunganya bisa gila, contoh saya kemarin sampai 1800% pertahun (pa). Kalau di bank konvensional mereka menghitung dengan prediksi, jadi mereka menetukan didepan, tidak perlu itu perputaran rendah ataupun besar, 24% ya 24% terus. Jadi kedua sisitim mempunyai kelebihan dan kekurangan. Maka dari itu janganlah kita memblow up kekurangannya saja. Tapi lihat timbal balik, kiri kanan, depan belakang dan atas bawah. Yang sebetulnya saya tertarik berkomentar, karena Rahima telah menulis sampai pembayaran kridit itu juga haram. Pada hal, terutama rumah, banyak orang yang tidak sanggup untuk bayar cash. Jadi sistim kridit itu sangat membantu mereka. Sekarang, disaat banayk orang yang lose job, termasuk saya, banyak yang mengambil kridit motor. Banayk tukang ojek yang dulunya harus menyewa motor terus, dengan sistim kredit saat ini, mereka banyak yang sanggup untuk memiliki motor sendiri. Jadi sistim kredit adalah salah satiu sistim dalam perdaggangan. Dan itu adalah salah satu pilihan bagi konsumen. Kan tidak dipaksakan bukan? Sebaiknya kita tidak selalu memakai kaca kita sendir, tapi kadang harus memakai kaca mata (sudut pandang) orang lain, kalau kita tidak suka kredit, karena kita dapat menunda akad, sampai mempunyai uang. Bagi orang lain kan mungkin tidak begitu. Tanpa kredit dia tidak ada rumah, tanpa kredit tukang ojek tidak dapat memiliki motor, dst. Jadi kalau dapat disimpulkan, yang namanya pinjaman adalah pinjaman untuk kebutuhan dasar pribadi/keluarga, sedangkan pinjaman yang berunsur dagang adalah bukan disebut pinjaman. Yang riba adalah bunga dari pinjaman pertama. Dan buat pinjaman kedua bukanlah riba. Ini pendapat dan kesimpulan saya lho. Seperti rumah dan motor pada contoh diatas bukanlah merupakan kebutuhan dasar keluarga. Wassalam WW Darul ----- Original Message ----- From: "Rahima" <[EMAIL PROTECTED]> To: "Yanurmal" <[EMAIL PROTECTED]>; <[email protected]> Cc: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Wednesday, July 13, 2005 11:04 PM Subject: [aktivis_minang] Re: [EMAIL PROTECTED] Hutang ,piutang, riba,kredit > Waalaikumsalam.Wr.Wb. > > Mak darul, sanak Yanurmal dan netter sekalian. > > Benar apa yang disampaikan oleh sanak yanurmal. Apa > yang mak Darul sampaikan dengan apa yang saya > sampaikan beda. > > Ingat, saya mengatakan kira-kira begini : bila saya > meminjam pada mak Darul Rp 100 juta, dan saya tidak > menetapkan untuk apa duit itu, entah untuk dagang atau > untuk keperluan pribadi, setelah itu kita janjian, > bahwa nantik saya akan bayarnya nyicil atau bulan > depan dengan syarat pembayaran bertambah menjadi Rp150 > juta. Bukankahitu yang saya katakan. Dan ini jelas > riba. Website http://www.rantaunet.org _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

