Ini namanya jual beli.

Pihak bank membeli dengan harga 100 juta. Sementara
kemudian bank menjualkan kepada saudara Robin dengan
harga 120 juta Ini jual beli.

Yang jelas pihak bank menjualkan harga mobil tersebut
dengan 120 juta pada saudara.

Dan saudara Robin sudah jelas membeli dari pihak
bank(ini yang namanya jual beli, ada kuntungan pihak
bank didalamnya)

Dan saudara Robin bayar dengan harga Rp 120 juta, baik
dengan cicilan atau dengan kontan, yang pasti memang
yang beli mobil itu adalah pihak bank, dan bank
kembali menjualkan kepada saudara, dengan harag 120
juta. Jelas bukan riba, karena saudara membeli dengan
barang yang sudah dibeli oleh pihak bank tersebut.

Lain hal, kalau saudara Robin beli mobil pada
perusahaan mobil, dikatakan pihak perusahaan, anda
harus bayar 120 juta, jika anda mau cicilan, tapi 100
juta kalau kontan.(ini baru riba).

Tetapi kasus saudara beda, anda membelinya jelas dari
pihak Bank, dan membayar kepada Bank, Banklah yang
membayar atau membeli mobil itu kepada perusahaan, dan
saudara baru membelinya dari bank tentu dengan harga
dari bank. Ini namanya jual beli dan halal.

Sama saja dengan saya mengambil padi di pak tani
didesa, dengan harga 1kg nya Rp 500, rupiah.
kemudian saya bawa kekota, dan saya jualkan pada
masyarakat dengan harga yang saya tetapkan yaitu 1 kg
nya menjadi Rp 750( saya dapat untung setiap 1kg Rp
250), dan padi itu saya jualkan ke saudara Robin jelas
dengan harga Rp 750, karena disana saya kan bisnis,
dapat untungnya.

nah,.saudara Robin mau bayar nyicil atau kontan dengan
harga Rp 750 per 1kg, hala, tidak riba,\karena beda
kan, saudara meskipun bayar nyicil atau hutang atau
kontan, tetap sesuai dengan harga yang sudah saya
tetapkan. lain hal, saya sudah menetapkan harga kontan
Rp 750 per 1 kgnya, kemudian karena saudara tidak
punya duit, saya bilang silahkan bayar nyicil, asal
dibayarkan lebih menjadi 1kg padi seharga Rp 1000. 

Padahal harga kontan yang saya tetapkan adalah Rp 750.
Orang lain yang bayar kontan saya kasih Rp 750,
sementara saudara yang nyicil saya kasih harga 1000.
Ini baru dikatakan riba. menambah harga hutang dari
semestinya.  Begitulah keadaan pihak Bank yang
menjulakan mobil kepada saudara, saudara membeli dari
pihak bank namanya, bukan pihak perusahaan mobil
tersebut, dan ini jelas halal,\bukan riba, jual beli
namanya. saudara kan membeli dan membayar sesuai
dengan harga pertama yang ditetapkan oleh pihak Bank.
Anda berjual beli dengan pihak bank namanya, bukan
dengan pihak perusahaan mobil. Sama dengan kasus saya
jual padi kemasyarakat, saya beli di desa, saya jual
dikota tentu harganya beda, saya so pasti dapat untung
dari sana,namanya jual beli

Sekali lagi kasus saudara diatas namanya jual
beli.Bukan riba.Dan saudara menyicil tetap sebagaimana
harga yang ditetapkan oleh bank, karena pihak banklah
yang membeli barang tersebut, saudara beli dari pihak
Bank,bukan perusahaan mobil tersebut.



 Mungkin bisa dibedakan.

wassalam. Rahima.


--- Robikhun <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Wa 'alaikum salam Wr. Wb.
> Kalau dalam kasus pembiayaan di bank syariah khan
> akadnya bukan pinjam
> uang.
> Jadi misalkan saya mau beli mobil seharga 100 juta
> namun hanya punya
> uang 30 juta maka Bank akan membeli mobil itu dengan
> harga 100 juta.
> Kemudian pihak Bank akan menjual mobil itu kepada
> saya dengan harga
> katakan 120 juta dengan pembayaran 30 juta bayar
> sekarang dan sisanya 90
> juta dibayar secara berangsur-angsur selama 3 tahun.
> Apakah ini bisa dikatagorikan jual beli atau riba?
> 
> 

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke