Ini namanya jual beli.
Pihak bank membeli dengan harga 100 juta. Sementara kemudian bank menjualkan kepada saudara Robin dengan harga 120 juta Ini jual beli. Yang jelas pihak bank menjualkan harga mobil tersebut dengan 120 juta pada saudara. Dan saudara Robin sudah jelas membeli dari pihak bank(ini yang namanya jual beli, ada kuntungan pihak bank didalamnya) Dan saudara Robin bayar dengan harga Rp 120 juta, baik dengan cicilan atau dengan kontan, yang pasti memang yang beli mobil itu adalah pihak bank, dan bank kembali menjualkan kepada saudara, dengan harag 120 juta. Jelas bukan riba, karena saudara membeli dengan barang yang sudah dibeli oleh pihak bank tersebut. Lain hal, kalau saudara Robin beli mobil pada perusahaan mobil, dikatakan pihak perusahaan, anda harus bayar 120 juta, jika anda mau cicilan, tapi 100 juta kalau kontan.(ini baru riba). Tetapi kasus saudara beda, anda membelinya jelas dari pihak Bank, dan membayar kepada Bank, Banklah yang membayar atau membeli mobil itu kepada perusahaan, dan saudara baru membelinya dari bank tentu dengan harga dari bank. Ini namanya jual beli dan halal. Sama saja dengan saya mengambil padi di pak tani didesa, dengan harga 1kg nya Rp 500, rupiah. kemudian saya bawa kekota, dan saya jualkan pada masyarakat dengan harga yang saya tetapkan yaitu 1 kg nya menjadi Rp 750( saya dapat untung setiap 1kg Rp 250), dan padi itu saya jualkan ke saudara Robin jelas dengan harga Rp 750, karena disana saya kan bisnis, dapat untungnya. nah,.saudara Robin mau bayar nyicil atau kontan dengan harga Rp 750 per 1kg, hala, tidak riba,\karena beda kan, saudara meskipun bayar nyicil atau hutang atau kontan, tetap sesuai dengan harga yang sudah saya tetapkan. lain hal, saya sudah menetapkan harga kontan Rp 750 per 1 kgnya, kemudian karena saudara tidak punya duit, saya bilang silahkan bayar nyicil, asal dibayarkan lebih menjadi 1kg padi seharga Rp 1000. Padahal harga kontan yang saya tetapkan adalah Rp 750. Orang lain yang bayar kontan saya kasih Rp 750, sementara saudara yang nyicil saya kasih harga 1000. Ini baru dikatakan riba. menambah harga hutang dari semestinya. Begitulah keadaan pihak Bank yang menjulakan mobil kepada saudara, saudara membeli dari pihak bank namanya, bukan pihak perusahaan mobil tersebut, dan ini jelas halal,\bukan riba, jual beli namanya. saudara kan membeli dan membayar sesuai dengan harga pertama yang ditetapkan oleh pihak Bank. Anda berjual beli dengan pihak bank namanya, bukan dengan pihak perusahaan mobil. Sama dengan kasus saya jual padi kemasyarakat, saya beli di desa, saya jual dikota tentu harganya beda, saya so pasti dapat untung dari sana,namanya jual beli Sekali lagi kasus saudara diatas namanya jual beli.Bukan riba.Dan saudara menyicil tetap sebagaimana harga yang ditetapkan oleh bank, karena pihak banklah yang membeli barang tersebut, saudara beli dari pihak Bank,bukan perusahaan mobil tersebut. Mungkin bisa dibedakan. wassalam. Rahima. --- Robikhun <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Wa 'alaikum salam Wr. Wb. > Kalau dalam kasus pembiayaan di bank syariah khan > akadnya bukan pinjam > uang. > Jadi misalkan saya mau beli mobil seharga 100 juta > namun hanya punya > uang 30 juta maka Bank akan membeli mobil itu dengan > harga 100 juta. > Kemudian pihak Bank akan menjual mobil itu kepada > saya dengan harga > katakan 120 juta dengan pembayaran 30 juta bayar > sekarang dan sisanya 90 > juta dibayar secara berangsur-angsur selama 3 tahun. > Apakah ini bisa dikatagorikan jual beli atau riba? > > __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website http://www.rantaunet.org _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

